KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi kembali menegaskan bahwa “Cafe” Win One tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol (minol).
“Mana ada izinnya dia (Win One). Tidak ada,” tegas Junaidi kepada wartawan usai rapat membahas persoalan Win One di Kantor Satpol PP Pontianak, Kamis (16/06/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sesuai aturan Pemerintah Republik Indonesia, pengusaha yang ingin menjual minol untuk diminum di tempat harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Yakni Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C. Yaitu SKPL-A, SKPL-B dan SKPL-C.
Yang mana menurut Junaidi, Win One tidak memiliki perizinan ketiga-tiga SKPL tersebut.
“Kalaupun ada itu dia menginput sendiri dari pusat. Izin yang mereka pegang. Bukan perizinan untuk dijual di tempat. Tetapi izin jadi pengecer (dijual untuk dibawa pulang),” jelas Junaidi lagi.
Dengan demikian, ia kembali menekankan, Win One tidak boleh dan dilarang keras menjual minol untuk diminum di tempat.
“Jual di tempat itu tidak boleh. Kan ada aturan kalau dia mau berjual. Harus ada izin. Kalau dia tidak ada izin. Berarti dia salah,” lugas Junaidi.
Pejabat Eselon II yang dikenal tegas inipun membeberkan, jika Win One telah mengajukan permohonan ke dinasnya.
“Dia ada mengajukan (Perizinan Berusaha SKPL). Tapi belum kita verifikasi,” tandas Junaidi. (Jau)
Comment