Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 10 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap tempat hiburan malam (THM) Win One setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul temuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 pengunjung yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1,5 butir ekstasi di lokasi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari kepolisian dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dari Polda sudah terbukti, tentu akan kita berikan sanksi. Bentuk sanksinya masih akan dibahas, apakah berupa peringatan keras atau langsung penutupan," kata Edi saat ditemui di Pontianak, Rabu (10/6).
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa keputusan terkait sanksi terhadap Win One tidak akan diambil secara terburu-buru. Pemerintah kota perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
"Kalau mengambil keputusan tidak boleh sembarangan. Kita juga harus mempertimbangkan tenaga kerja yang hidup dari usaha itu," ujarnya.
Kendati masih dalam tahap kajian, Edi memastikan pengelola tempat hiburan malam tersebut akan menerima peringatan keras. Menurutnya, manajemen harus memperketat pengawasan dan melakukan penyaringan terhadap pengunjung guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan usaha mereka.
"Kita pasti memberikan peringatan keras. Mereka harus bisa melakukan pengawasan dan penyaringan terhadap pengunjung agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Selain membahas sanksi untuk Win One, Edi juga mengungkapkan bahwa Pemkot Pontianak bersama aparat kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam melalui razia dan patroli rutin.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Secara berkala akan dilakukan pengecekan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar," ucapnya.
Tak hanya menyasar tempat hiburan malam, pengawasan juga akan diperluas ke sejumlah lokasi lain yang dinilai rawan pelanggaran hukum, seperti hotel dan rumah kos.
Menurut Edi, koordinasi antara Satpol PP dan kepolisian akan terus diperkuat, termasuk dalam hal pertukaran informasi untuk mendukung upaya pengawasan di lapangan.
"Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk saling bertukar informasi. Pengawasan tidak hanya di THM, tetapi juga hotel, rumah kos, dan titik-titik lain yang perlu dievaluasi," tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap tempat hiburan malam (THM) Win One setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul temuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 pengunjung yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1,5 butir ekstasi di lokasi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari kepolisian dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau dari Polda sudah terbukti, tentu akan kita berikan sanksi. Bentuk sanksinya masih akan dibahas, apakah berupa peringatan keras atau langsung penutupan," kata Edi saat ditemui di Pontianak, Rabu (10/6).
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa keputusan terkait sanksi terhadap Win One tidak akan diambil secara terburu-buru. Pemerintah kota perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
"Kalau mengambil keputusan tidak boleh sembarangan. Kita juga harus mempertimbangkan tenaga kerja yang hidup dari usaha itu," ujarnya.
Kendati masih dalam tahap kajian, Edi memastikan pengelola tempat hiburan malam tersebut akan menerima peringatan keras. Menurutnya, manajemen harus memperketat pengawasan dan melakukan penyaringan terhadap pengunjung guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan usaha mereka.
"Kita pasti memberikan peringatan keras. Mereka harus bisa melakukan pengawasan dan penyaringan terhadap pengunjung agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Selain membahas sanksi untuk Win One, Edi juga mengungkapkan bahwa Pemkot Pontianak bersama aparat kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam melalui razia dan patroli rutin.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Secara berkala akan dilakukan pengecekan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar," ucapnya.
Tak hanya menyasar tempat hiburan malam, pengawasan juga akan diperluas ke sejumlah lokasi lain yang dinilai rawan pelanggaran hukum, seperti hotel dan rumah kos.
Menurut Edi, koordinasi antara Satpol PP dan kepolisian akan terus diperkuat, termasuk dalam hal pertukaran informasi untuk mendukung upaya pengawasan di lapangan.
"Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk saling bertukar informasi. Pengawasan tidak hanya di THM, tetapi juga hotel, rumah kos, dan titik-titik lain yang perlu dievaluasi," tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini