Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 10 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) resmi mengirimkan surat kepada Wali Kota terkait pemberian sanksi terhadap Cafe dan Karaoke Win One. Langkah tersebut dilakukan setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu ruangan tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, mengatakan surat tersebut merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menurut Bambang, kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga mendorong adanya tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku terhadap tempat usaha yang terbukti terkait dengan pelanggaran tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar THM yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bambang, Rabu (10/6).
Ia menegaskan, Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran hukum sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bambang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.
"Melalui langkah tegas dan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi kamtibmas di Kalimantan Barat tetap aman dan kondusif," tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) resmi mengirimkan surat kepada Wali Kota terkait pemberian sanksi terhadap Cafe dan Karaoke Win One. Langkah tersebut dilakukan setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu ruangan tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, mengatakan surat tersebut merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menurut Bambang, kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga mendorong adanya tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku terhadap tempat usaha yang terbukti terkait dengan pelanggaran tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar THM yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bambang, Rabu (10/6).
Ia menegaskan, Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran hukum sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bambang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.
"Melalui langkah tegas dan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi kamtibmas di Kalimantan Barat tetap aman dan kondusif," tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini