Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 14 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemilik diskotek dan karaoke Win One, Erwin Trisno, akhirnya mengakui bahwa pihaknya memang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol), bar dan karaoke dari Pemerintah Kota Pontianak.
Secara tersirat, pengakuan tersebut dituangkan Erwin Trisno dalam selembar surat pernyataan tertanggal 14 Juni 2022 di Kantor Satpol PP Kota Pontianak. Surat tersebut ditandatangani Erwin selaku pemilik di atas materai 10.000 dengan disaksikan para kepala OPD teknis Pemkot Pontianak dan pengurus Masjid As-Salam Pontianak
Berikut isi surat pernyataan tersebut:
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya:
Bahwa memang benar Saya adalah pemilik usaha karaoke dan bar yang beralamat di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak.
Bahwa Win One tidak akan menyedia/menjual minuman beralkohol sampai dengan terbitnya perizinan.
Bahwa Saya bersedia untuk menutup sementara tempat usaha bar dan karaoke dan buka kembali sesuai dengan fungsi izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Demikian surat pernyataan saya buat untuk menjadi bahan seperlunya, apabila saya tidak melaksanakan segala butir pernyataan yang telah dibuat maka saya bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Pontianak.
Tim liputan telah berupaya mengkonfirmasi Erwin mengenai surat pernyataan yang dibuatnya itu. Namun hal itu tak ditanggapi Erwin. Tim bahkan telah melakukan permohonan untuk mewawancarainya pada tanggal 17 Juni 2022, tapi pengusaha layanan "ajeb-ajeb" berkedok "cafe" tersebut kekeh memilih untuk tetap bergeming. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemilik diskotek dan karaoke Win One, Erwin Trisno, akhirnya mengakui bahwa pihaknya memang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol), bar dan karaoke dari Pemerintah Kota Pontianak.
Secara tersirat, pengakuan tersebut dituangkan Erwin Trisno dalam selembar surat pernyataan tertanggal 14 Juni 2022 di Kantor Satpol PP Kota Pontianak. Surat tersebut ditandatangani Erwin selaku pemilik di atas materai 10.000 dengan disaksikan para kepala OPD teknis Pemkot Pontianak dan pengurus Masjid As-Salam Pontianak
Berikut isi surat pernyataan tersebut:
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya:
Bahwa memang benar Saya adalah pemilik usaha karaoke dan bar yang beralamat di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak.
Bahwa Win One tidak akan menyedia/menjual minuman beralkohol sampai dengan terbitnya perizinan.
Bahwa Saya bersedia untuk menutup sementara tempat usaha bar dan karaoke dan buka kembali sesuai dengan fungsi izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Demikian surat pernyataan saya buat untuk menjadi bahan seperlunya, apabila saya tidak melaksanakan segala butir pernyataan yang telah dibuat maka saya bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Pontianak.
Tim liputan telah berupaya mengkonfirmasi Erwin mengenai surat pernyataan yang dibuatnya itu. Namun hal itu tak ditanggapi Erwin. Tim bahkan telah melakukan permohonan untuk mewawancarainya pada tanggal 17 Juni 2022, tapi pengusaha layanan "ajeb-ajeb" berkedok "cafe" tersebut kekeh memilih untuk tetap bergeming. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini