KalbarOnline, Pontianak – Pemilik diskotek dan karaoke Win One, Erwin Trisno, akhirnya mengakui bahwa pihaknya memang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol), bar dan karaoke dari Pemerintah Kota Pontianak.
Secara tersirat, pengakuan tersebut dituangkan Erwin Trisno dalam selembar surat pernyataan tertanggal 14 Juni 2022 di Kantor Satpol PP Kota Pontianak. Surat tersebut ditandatangani Erwin selaku pemilik di atas materai 10.000 dengan disaksikan para kepala OPD teknis Pemkot Pontianak dan pengurus Masjid As-Salam Pontianak
Berikut isi surat pernyataan tersebut:
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya:
Bahwa memang benar Saya adalah pemilik usaha karaoke dan bar yang beralamat di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak.
Bahwa Win One tidak akan menyedia/menjual minuman beralkohol sampai dengan terbitnya perizinan.
Bahwa Saya bersedia untuk menutup sementara tempat usaha bar dan karaoke dan buka kembali sesuai dengan fungsi izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Demikian surat pernyataan saya buat untuk menjadi bahan seperlunya, apabila saya tidak melaksanakan segala butir pernyataan yang telah dibuat maka saya bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Pontianak.
Tim liputan telah berupaya mengkonfirmasi Erwin mengenai surat pernyataan yang dibuatnya itu. Namun hal itu tak ditanggapi Erwin. Tim bahkan telah melakukan permohonan untuk mewawancarainya pada tanggal 17 Juni 2022, tapi pengusaha layanan “ajeb-ajeb” berkedok “cafe” tersebut kekeh memilih untuk tetap bergeming. (Jau)
Comment