KalbarOnline, Pontianak – Keberadaan tempat hiburan malam yang berdekatan dengan rumah ibadah tentu merupakan kombinasi yang buruk. Namun faktanya, praktik ini disodorkan dengan keberadaan diskotek Win One yang bertetangga tak kurang dari 200 meter dari Masjid As-Salam di Jalan Budi, Komplek Villa Gama, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Tak hanya posisinya, namun jam operasional Win One yang include dengan jajanan minumal beralkoholnya, seakan menyamai jam masyarakat Muslim beribadah. Di satu sisi, gelegar toa mengumandangkan kalimah tasbih, tahrim dan takbir dari sang imam, namun di sisi lain, para pelanggan Win One juga berteriak tak kalah lantang, “take a beer!”.
Dari aspek hukum, keberadaan dan operasional tempat hiburan yang mencetak namanya di box neon sebagai “Cafe” Win One itu diduga melanggar sejumlah aturan. Diantaranya Perda Nomor 23 Tahun 2002 serta Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 306/BP2T/Tahun 2015.
Hasil Penelusuran
Investigasi ini dilakukan oleh tim KalbarOnline.com sepekan lalu. Di mana investigasi ini bertujuan untuk mendedahkan sejumlah temuan dan fakta pelanggaran yang telah dilakukan oleh Win One, mulai dari radius keberadaan, jam operasional, penjualan minuman beralkohol (minol) hingga hiburan “ajeb-ajeb” yang ditawarkan.
Setelah melakukan perencanaan liputan investigasi, tim kemudian turun ke Jalan Budi, kawasan Komplek Villa Gama di Kelurahan Benua Melayu Darat. Ketika sampai di lokasi, di depan sebuah bangunan ruko 3 lantai bertuliskan “Cafe Win One” di neon box-nya, tim dihadapkan dengan dua daun pintu, kanan dan kiri.
Pintu di sisi kiri merupakan jalan masuk ke diskotek Win One, sementara pintu sebelah kanan untuk menuju ruang karaoke. Tim akhirnya memutuskan untuk memilih pintu masuk sebelah kiri terlebih dahulu. Tim kemudian disambut oleh sejumlah pria berbadan tegap dan berseragam hitam. Ada pula seorang wanita yang berdiri di depan pintu dan langsung menyapa.
“Berapa orang? Kalau duduk di table wajib pesan paketan ya,” ucapnya sembari mengeluarkan daftar jual minuman beralkohol kepada pengunjung.
Papan menu itu terpampang beragam minuman beralkohol. Mulai golongan A sampai minol golongan B dan C dengan berbagai merk dan jenis, mulai Beer, Wine, Soju, Cocktail dan lainnya.
“Paket Rp 650.000 saja bang. Sudah dapat lima botol Minol,” kata wanita itu memberikan tawaran. Guna memperlancar proses investigasi, tim pun menyetujuinya.
Setelah dipilihkan beberapa jenis minuman, tim kemudian diajak masuk ke dalam diskotek. Seorang pria berjas hitam menyambut kedatangan tim. Ingar bingar musik khas diskotek pun terdengar kentara.
Tim memilih duduk di depan panggung. Seorang Disjoki (Dj) sibuk memainkan irama lagu. Di bagian tengah diskotek ada sebuah BAR, tempat varian minuman beralkohol tersusun rapi.
Puluhan meja bundar berukuran kecil tertata rapi di dalam diskotek. Di sisi kanan, terdapat sofa dan meja. Beberapa pengunjung terlihat asyik menikmati musik bersuara keras tersebut. Tim kolaborasi sempat mengabadikan aktivitas di dalam diskotek via rekaman video.
Setelah melihat secara langsung aktivitas diskotek, tim bergerak menuju karaoke Win One di lantai dua. Setelah keluar diskotek dan menaiki anak tangga, tim disambut resepsionis.
“Selamat malam. Mau karaoke, Bang? Pilih dulu paketnya,” ucap seorang wanita berparas cantik sembari mengeluarkan daftar paket. Tertera paket yang ditawarkan, minuman plus perempuan.
Selain menjual minol, karaoke Win One juga menyediakan layanan perempuan pendamping atau Ladies Companion (LC). Jasa layanan ini dibanderol antara Rp 550 ribu sampai Rp 650 ribu.
“Cewek Grade A Rp 650 dan Grade B Rp 550. Mereka menemani abang sampai selesai. Nanti kami “fashion” (tampilkan,red)-kan,” ucap wanita yang bertugas di meja kasir.
Setelah sepakat dengan paket yang ditawarkan, tim kemudian diantar dan dibawa masuk ke ruang karaoke. Selang beberapa menit, perempuan-perempuan berpakaian seksi masuk ke ruangan.
“Ayo kontes dulu,” seru seorang pelayan pria menyuruh para wanita itu masuk ruangan. Mereka berjejer di depan sofa.
Tim lantas memilih dua di antara perempuan-perempuan itu. Setelah menentukan LC, perempuan yang tidak terpilih kembali ke ruangan mereka.
Tim pun berkenalan dengan dua LC yang dipilih. Mereka kemudian memilih dan menyanyikan lagu. Tak lama, pesanan cemilan dan minuman yang merupakan bagian dari paket karaoke pun datang.
Saat di awal memilih paket, tim juga sempat melihat minol golongan B dan C masuk daftar jual. Di sini, minol dengan kadar alkohol 20 sampai 55 persen juga bebas dijual.
Tim lantas memanggil waiters untuk dibawakan menu minol. Beragam minol berkadar tinggi pun berderet di daftar menu di karaoke Win One. Sebut saja seperti Black Label, Chivas Regal 12, Chivas Regal 18, Cointreau, Greygoose Vodka, Hennessy VSOP, Hennessy XO, Imperial Black, Jack Daniel, Martel Cordon Bleu, Martel VSOP, Martell NCF, Red Label, Vibe Lychee dan Vibe Black Tea.
Setelah melihat daftar jual, tim selanjutnya meminta waiters membawakan Chivas Regal 12. Tak lama berselang, minol seharga jutaan rupiah itu pun datang. Saat tiba di meja. Botol Chivas Regal 12 itu tidak ditempeli Pita Cukai maupun hologram dari Bea Cukai.
Minol itu dengan cepat ditangkap LC dan langsung dibuka. Perempuan berpakaian seksi ini lantas mencurahkan minol ke dalam gelas. Tim pun tak mau kehilangan momen. Botol-botol minol itu diabadikan lewat foto dan rekaman video.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil temuan tim investigasi di lapangan serta analisa di meja redaksi, keberadaan Win One dengan seabrek aktivitas yang dilakukannya itu diduga kuat telah mengangkangi sejumlah pendulum aturan, seperti Perda Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol–serta Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 306/BP2T/Tahun 2015, tentang Ketentuan Tempat yang Diizinkan dan Dilarang Dalam Rangka Peredaran Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Pontianak.
Pada Perda Nomor 23 Tahun 2002 misalnya, di BAB III Pasal 8, spesifik disebutkan bahwa, batas waktu penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat penjualan. Yakni dimulai sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Pada titik ini, jam operasional karaoke Win One–yang buka dari siang hari hingga pukul 03.00 WIB pagi–diduga turut menjadi masalah tambahannya.
Lebih lanjut, pada BAB III Pasal 5 Butir 3 turut ditegaskan, “Siapapun dilarang menjadi penjual langsung untuk diminum di tempat minuman beralkohol kecuali di Hotel Berbintang 3 dan atau 4 hanya untuk Golongan B”. Pada poin ini, Win One lagi-lagi “terpeleset”.
Jika merujuk pada data Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Pontianak, tempat hiburan diskotek dan karaoke Win One ini dioperasikan oleh PT Win Wan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1264000102373.
Diketahui kemudian, dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), PT Win Wan telah memiliki tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Yaitu BAR, Karaoke dan Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.
Dari data tersebut, PT Win Wan jelas tidak memiliki KBLI sebagai Penjual Langsung. Karena tempat hiburan itu hanya mengantongi KBLI Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol. Artinya, Win One hanya boleh mengecer Minol dalam kemasan. Tidak boleh menjual secara langsung untuk diminum di tempat.
Beroperasi Dekat Masjid
Secara geografis, diskotek dan karaoke Win One sebagai tempat hiburan ini beroperasi tak jauh dari keberadaan tempat umat muslim beribadah, Masjid As-Salam Pontianak, yang berlokasi di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
Dimana praktik ini juga dinilai berbelok dari tujuan dilahirkannya Perda Nomor 23 Tahun 2002 serta Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 306/BP2T/Tahun 2015. Padahal disitu Wali Kota Pontianak jelas-jelas memberikan larangan “Dalam Rangka Peredaran Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Pontianak”.
“Semua titik dengan radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan zoning pemukiman. Larangan Wali Kota Pontianak itu berlandaskan Perda Nomor 23 Tahun 2002,” bunyi aturan tersebut.
Selanjutnya, pada BAB III, Pasal 5, Butir 1 dan Poin b ditekankan lagi “Dilarang mengecer dan atau menjual langsung untuk diminum di tempat minuman beralkohol berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman dengan jarak radius 500 meter”.
Untuk memastikan keabsahan berapa jarak antara diskotek Win One dan Masjid As-Salam Pontianak. Pada Senin, tanggal 23 Mei 2022, tim turun langsung ke lokasi dengan membawa alat ukur meteran.
Pengukuran dimulai tepat di depan ruko diskotek dan karaoke Win One. Setelah diukur secara manual. Jarak antara Win One dan Masjid As-Salam Pontianak yakni 160 meter.
Guna memperkuat lagi, tim juga mengukur secara virtual lewat program globe virtual. Dimana dari data Google Earth, jarak persis Diskotik Win One dan Masjid As-Salam juga 160 meter.
Win One Tidak Berizin?
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Pemerintah Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar mengungkapkan, PT Win Wan sebenarnya belum mengantongi izin dari pemerintah. Perusahaan tempat hiburan malam itu hanya baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Maksud izin yang belum dikantongi PT Win Wan itu, dijelaskan Tinorma, yakni terkait perizinan berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha seperti Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SPKL B dan SKPL C).
“Minol itu hanya boleh dijual sebagai penunjang bagi hotel. Itu pun harus sesuai izinnya. Tidak bisa dijual sembarangan. Termasuk di THM (Tempat Hiburan Malam, red), ga bisa. Itu hanya kapasitas Hotel Bintang 3 ke atas. Itu kapasitas ya,” tegas Tinorma.
Disinggung soal kepemilikan NIB Win One, Tinorma pun menjelaskan, bahwa sejak diberlakukan Sistem Perizinan Berbasis Risiko atau OSS RBA. Pemerintah diakuinya sulit mendeteksi izin yang diajukan pengusaha.
“Terdeteksinya setelah dia (NIB) terbit. Kalau dulu kan, setiap pengajuan izin ke kita dulu. Kami akan kaji cocok atau enggak. Baru ada keputusan penerbitan. Kalau sekarang kan, terbit dulu NIB, baru pengawasan,” jelas Tinorma.
Tinorma mengatakan, bila Win One terbukti melanggar Peraturan Daerah, pihaknya akan melapor ke pemerintah pusat. “Kita akan laporkan ke pemerintah pusat. Supaya NIB mereka ditarik,” tegas Tinorma lagi.
Lebih jauh, ia juga menyatakan, pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan mengkaji kembali keberadaan diskotek dan karaoke Win One. Baik dari segi izin dan aturan. Apakah sudah cocok belum dengan aturan.
“Kita lihat juga dari sisi perdagangan. Termasuk minol kami tinjau ulang. Nanti kami akan koordinasi dengan Diskumdag. Kita satu tim. Kami akan analisa. Kalau salah, kita link-kan ke pusat. Supaya izin Win One dicabut,” jelas Tinorma.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Harry Munandar mengatakan, pihaknya juga akan mengkoordinasikan persoalan Win One ke OPD teknis supaya di follow up. Termasuk soal radius keberadaannya.
“Kami akan coba komunikasikan dan koordinasikan dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Termasuk Dinas Pariwisata. Terkait aturan radius itu. Kita lihat apa tindak lanjutnya,” ucap Harry.
Disampaikan Harry, PTSP bersama tim teknis akan melakukan kajian. “Kalau direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Kami akan bertindak dari sisi administrasinya,” jelasnya.
Diskumdag Rekomendasikan Cabut Izin dan Penghentian Operasional
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak, Junaidi, yang dimintai konfirmasi terkait hal ini mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, yang diperbolehkan menjual minol golongan B dan C untuk diminum di tempat, adalah Hotel Bintang 4.
“Minol golongan B dan C itu khusus Hotel Bintang 4. Bintang 3 tidak boleh. Kalau diluar atau selain hotel tidak boleh,” terang Junaidi.
Menurutnya, apabila ada dugaan pelanggaran terkait aturan diatas, maka Diskumdag bersama tim teknis akan turun dan mengecek langsung ke lapangan. Tim itu, dijelaskannya, terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja PTSP.
“Jika Win One melanggar Perda, kita bisa rekomendasikan pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penghentian operasional. Kita merekomendasikan, nanti PTSP bertindak,” tegas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pontianak ini.
Masih menurut Junaidi, Pemkot Pontianak berwenang mengawasi izin dan operasional usaha. “Pengawasan itu terkait misalnya jam operasional dan perizinan,” tutup Junaidi seraya mengatakan perlu keterlibatan masyarakat untuk sama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan usaha.
Sejauh ini Tim masih berupaya melakukan konfirmasi terkait dengan dugaan pelanggaran yang disebutkan di atas kepada pihak Win One maupun PT Win Wan. (Tim/Red)
Comment