Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 05 Juli 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Ditreskrimum Polda Kalbar mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, terkait laporan Iwan Darmawan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro, Senin (04/07/2022).
Kepada wartawan ia mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Muda dilakukan dengan statusnya masih sebagai saksi.
“Sudah diperiksa, bulan kemarin,” singkat Aman saat dikonfirmasi.
Tidak hanya kepada Muda Mahendrawan, Aman menyatakan, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Urai Wisata yang kala itu menjabat Direktur Umum PDAM Kubu Raya, Iwan Darmawan selaku pelapor, beserta saksi-saksi lainnya.
“Saksi juga sudah banyak,” ujarnya.
Aman menjelaskan, langkah yang akan dilakukan Polda Kalbar selanjutnya yakni pemeriksaan saksi ahli. Menurut Aman, keterangan saksi ahli tak serta merta membuat Muda Mahendrawan menjadi tersangka.
“Yang namanya laporan kan, tentu harus kita periksa dulu, betul gak, terpenuhi atau tidak unsur-unsurnya, kan begitu,” kata dia.
Untuk diketahui, dalam pelaporan yang dilayangkan Iwan Darmawan ke Polda Kalbar, ia mengaku telah dirugikan sebesar Rp 1.585.000.000–dari akibat delapan titik pekerjaannya yang tidak dibayarkan oleh Muda Mahendrawan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan perihal laporan Iwan Darmawan yang menyeret nama Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
“Poinnya, benar ada laporan, lagi ditindaklanjuti dan didalami kebenarannya,” ucapnya.
Jansen mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada Dirreskrimum Polda Kalbar. Nanti dari pihak Reskrimum Polda Kalbar yang akan melakukan press release.
Ketika ditanya kapan press release, Jansen belum bisa memastikan. Karena saat ini pihaknya sedang konsentrasi dalam peringatan Hari Bhayangkara.
“Inikan kita lagi konsentrasi Hari Bhayangkara, mungkin nanti selesai Hari Bhayangkara. Intinya masih dalam proses ada laporannya nanti pak Dir Reskrimum yang akan press release, karena masuk atensi lah ya, masyarakat pasti bertanya-tanya kan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dilaporkan salah seorang kontraktor bernama Iwan Darmawan ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan.
Kepada awak media, Minggu (03/07/2022), Iwan mengungkapkan dugaan penipuan tersebut terkait janji pelunasan proyek jaringan distribusi air baku yang sejak 9 tahun lalu belum dilunasi Muda hingga saat ini. Akibatnya, Iwan mengaku dirugikan sebesar Rp 1.585.000.000.
Iwan menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula pada bulan April 2013. Dimana ia dihubungi oleh Direktur Utama PDAM Kubu Raya kala itu, Uray Wisata, untuk bertemu.
Singkatnya, dalam pertemuan tersebut, Uray Wisata menyampaikan bahwa Muda Mahendrawan mencari kontraktor yang bersedia mengerjakan proyek jaringan distribusi air baku dengan dana talangan pribadi perusahaan. Lokasi pengerjaannya ada 13 titik, dimulai dari Desa Parit Baru hingga Komplek Korpri Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) 2, Kubu Raya. (Tim)
KalbarOnline, Pontianak - Ditreskrimum Polda Kalbar mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, terkait laporan Iwan Darmawan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro, Senin (04/07/2022).
Kepada wartawan ia mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Muda dilakukan dengan statusnya masih sebagai saksi.
“Sudah diperiksa, bulan kemarin,” singkat Aman saat dikonfirmasi.
Tidak hanya kepada Muda Mahendrawan, Aman menyatakan, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Urai Wisata yang kala itu menjabat Direktur Umum PDAM Kubu Raya, Iwan Darmawan selaku pelapor, beserta saksi-saksi lainnya.
“Saksi juga sudah banyak,” ujarnya.
Aman menjelaskan, langkah yang akan dilakukan Polda Kalbar selanjutnya yakni pemeriksaan saksi ahli. Menurut Aman, keterangan saksi ahli tak serta merta membuat Muda Mahendrawan menjadi tersangka.
“Yang namanya laporan kan, tentu harus kita periksa dulu, betul gak, terpenuhi atau tidak unsur-unsurnya, kan begitu,” kata dia.
Untuk diketahui, dalam pelaporan yang dilayangkan Iwan Darmawan ke Polda Kalbar, ia mengaku telah dirugikan sebesar Rp 1.585.000.000–dari akibat delapan titik pekerjaannya yang tidak dibayarkan oleh Muda Mahendrawan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan perihal laporan Iwan Darmawan yang menyeret nama Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
“Poinnya, benar ada laporan, lagi ditindaklanjuti dan didalami kebenarannya,” ucapnya.
Jansen mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada Dirreskrimum Polda Kalbar. Nanti dari pihak Reskrimum Polda Kalbar yang akan melakukan press release.
Ketika ditanya kapan press release, Jansen belum bisa memastikan. Karena saat ini pihaknya sedang konsentrasi dalam peringatan Hari Bhayangkara.
“Inikan kita lagi konsentrasi Hari Bhayangkara, mungkin nanti selesai Hari Bhayangkara. Intinya masih dalam proses ada laporannya nanti pak Dir Reskrimum yang akan press release, karena masuk atensi lah ya, masyarakat pasti bertanya-tanya kan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dilaporkan salah seorang kontraktor bernama Iwan Darmawan ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan.
Kepada awak media, Minggu (03/07/2022), Iwan mengungkapkan dugaan penipuan tersebut terkait janji pelunasan proyek jaringan distribusi air baku yang sejak 9 tahun lalu belum dilunasi Muda hingga saat ini. Akibatnya, Iwan mengaku dirugikan sebesar Rp 1.585.000.000.
Iwan menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula pada bulan April 2013. Dimana ia dihubungi oleh Direktur Utama PDAM Kubu Raya kala itu, Uray Wisata, untuk bertemu.
Singkatnya, dalam pertemuan tersebut, Uray Wisata menyampaikan bahwa Muda Mahendrawan mencari kontraktor yang bersedia mengerjakan proyek jaringan distribusi air baku dengan dana talangan pribadi perusahaan. Lokasi pengerjaannya ada 13 titik, dimulai dari Desa Parit Baru hingga Komplek Korpri Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) 2, Kubu Raya. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini