KalbarOnline, Pontianak – Informasi terakhir yang diterima oleh media ini menyebutkan, bahwa laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, terus berproses di Polda Kalbar.
Iwan Darmawan, selaku kontraktor proyek yang melaporkan Muda ke Polda mengklaim bahwa dirinya turut mempunyai bukti berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Urai Wisata selaku Direktur PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya kala itu.
“Pak Urai ada membuat surat pernyataan, ada foto-foto dan rekamannya,” kata Iwan Darmawan, Minggu (03/07/2022).
Ia menjelaskan, surat pernyataan itu dibuat dengan tulisan tangan (bukan diketik) oleh Urai pada tanggal 25 Desember 2021. Di atas surat bermaterai itu, terdapat tanda tangan Urai, Iwan dan saksi lainnya.
“Surat pernyataan itu memuat empat poin. Selain saya, surat pernyataan itu turut ditandatangani Jumiaty sebagai saksi-saksi,” katanya.
Melalui surat pernyataannya, Urai Wisata mengakui adanya perjanjian antara dirinya dengan Iwan Darmawan pada 25 Maret 2013 terkait proyek pemasangan jaringan perpipaan di PDAM Kubu Raya.
Disebutkannya pula, di dalam surat pernyataan, kalau hingga saat ini pihak PDAM dan Bupati Kubu Raya belum membayar keseluruhan biaya pekerjaan kepada Iwan Darmawan.
“Bahwa benar pada tanggal 25 Maret 2013 saya selaku Direktur PDAM Kubu Raya telah menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan pihak kedua yakni Saudara Iwan Darmawan (selaku kontraktor) yang mengerjakan semua pekerjaan proyek PDAM Kabupaten Kubu Raya di antaranya pipa dan accessories lainnya,” bunyi poin pertama surat pernyataan Urai Wisata yang diterima awak media.
Pada poin kedua, Urai Wisata menyebutkan, jika benar dirinya memberikan pekerjaan tersebut atas perintah, persetujuan dan sepengetahuan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
“Bahwa seluruh proyek pekerjaan PDAM Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 saya berikan kepada pihak Saudara Iwan Darmawan sebagaimana dalam perjanjian kerja tanggal 25 Maret 2013 tersebut atas perintah, persetujuan dan sepengetahuan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan SH, kepada saya selaku Direktur PDAM Kubu Raya,” tulisnya.
Urai Wisata juga mengakui pekerjaan itu tanpa ada SK atau SPK kepada pihak Iwan Darmawan. Itu pun lagi-lagi atas perintah Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan kepada dirinya selaku Direktur PDAM.
“Bahwa pekerjaan tersebut tanpa ada SK atau SPK kepada pihak Sdr Iwan Darmawan karena atas perintah Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan SH, kepada saya selaku direktur PDAM Kabupaten Kubu Raya,” bunyi poin ketiga.
Di poin terakhir, Urai Wisata mengungkapkan, bahwa sistem pembayaran pekerjaan tersebut diatur oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kepada dirinya selaku Direktur PDAM Tirta Raya.
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan saya tanda tangan dalam keadaan sadar, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya agar pihak Saudara Iwan Darmawan tidak dirugikan oleh pihak mana pun,” tulis Urai Wisata mengakhiri surat pernyataannya.
Sementara itu, Urai Wisata yang ketika dihubungi wartawan untuk mengkonfirmasi terkait bukti materil di atas belum memberikan responnya. Hingga berita ini dirilis, telepon wartawan tak juga diangkat, bahkan pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pun tidak kunjung dibalas. (Jau)
Comment