Kubu Raya    

Khawatir "Masuk Angin", Kontraktor Lapor Proses Hukum Dugaan Penipuan Bupati Kubu Raya ke Kapolri

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 12 Juli 2022
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Proses hukum dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, terkait utang proyek Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jaringan Distribusi Air Baku PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, berjalan lengket di Polda Kalbar.

Pemeriksaan saksi-saksi masih menjadi dalih kuat bagi penyidik polda untuk belum mau meningkatkan status kejelasan kasus ini, termasuk terhadap penetapan "para" tersangka. 

Khawatir kasus ini bakal "masuk angin" dan "senyap" begitu saja, Iwan Darmawan selaku pelapor, pada Selasa tanggal 12 Juli 2022, mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk menyerahkan secara langsung surat permintaan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya itu ke Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kepada KalbarOnline.com, Iwan menyatakan, kalau surat yang berisi sama ini juga ia berikan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, sehari sebelumnya, atau pada Senin tanggal 11 Juli 2022.

“Tembusannya ke Irwasda Polda Kalbar dan Kapolda Kalbar. Hari ini, saya masukan lagi surat tembusan ke Irwasum dan Kapolri,” kata Iwan, Selasa (12/07/2022) siang.

Lebih lanjut, Iwan juga menerangkan, kalau pada tanggal 29 Juni 2022 lalu, ia juga pernah membuat surat ke Dirreskrimum Polda Kalbar. Kemudian keluar surat A4 atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk gelar perkara dan segala macam.

“Kemudian kita tunggu sampai 11 Juli kemarin, belum juga ada perkembangan, sehingga kita masukan surat minta kepastian hukum ke Dirreskrimum Polda Kalbar tersebut,” ujarnya.

Dengan menyerahkan surat tembusan ini, Iwan berharap adanya perhatian atau atensi dari pihak-pihak terkait agar proses perkara yang menyeret nama Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan tersebut tidak sampai berlarut-larut.

“Surat pengaduan saya masuk awal Desember 2021. (Tanggal) 20 Mei 2022 buat laporan kepolisian, maksimumkan dua bulan, berarti 20 Juli nanti,” kata Iwan.

“Sementara untuk menentukan tersangka saja masih dalam lidik. Jadi, nunggu-nunggu lagi kan, sehingga ada apa sebenarnya?" kata dia.

Iwan juga menegaskan, dengan diterbitkannya surat permintaan kepastian hukum tersebut, diharapkan semua pihak dapat mengetahuinya, bahwa kasus ini akan tetap berjalan di atas relnya, sehingga tidak ada pihak-pihak yang mencoba untuk "bermain".

“Salah tetap salah, benar tetap benar,” jelas Iwan Darmawan yang juga merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek ini.

Masih Proses..

Masih Proses..

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro yang dikonfirmasi terkait perkara ini, menyatakan bahwa kasus ini masih sedang berproses di Polda Kalbar.

“Kita masih menunggu pemeriksaan saksi ahli,” katanya kepada awak media.

Aman menjelaskan, bahwa dalam perkara yang dilaporkan oleh Iwan Darmawan ini, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Jakarta, dan saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan saksi ahli tersebut.

“Saksi ahli bukan dari Kalbar, karena dari Jakarta kita panggil. Saksi ahli satu orang,” terangnya.

Ketika ditanyakan, kapan pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini? Aman mengatakan pihaknya masih sedang menunggu kedatangan saksi ahli tersebut terlebih dahulu untuk memberikan keteranganya.

“Sekarang saksi ahlinya belum datang, bagaimana mau gelar perkara, kan begitu?” kata Aman.

Berkaitan dengan surat permintaan kepastian hukum yang dilayangkan Iwan Darmawan kepada Polda Kalbar dan juga ke Kapolri, Aman mengaku tidak mempermasalahkannya.

“Ya, tidak apa-apa. Kan masih tetap kita proses. Sekarang masih kita proses toh, gitu,” singkatnya.

Sekilas Awal Mula Kasus

Sekilas Awal Mula Kasus

Seperti yang diulas oleh media ini, tanggal 4 Juli 2022 lalu, Iwan Darmawan yang merasa "dikadali" oleh Muda Mahendrawan, secara resmi melaporkan Bupati Kubu Raya itu ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan, pada tanggal 20 Mei 2022.

Kepada awak media Iwan mengungkapkan, bahwa dugaan penipuan tersebut terkait janji pelunasan utang proyek oleh Bupati Muda terhadap 13 titik jaringan distribusi air baku di Kubu Raya senilai kurang lebih Rp 2.585.000.000, yang ia kerjakan pada tahun 2013 silam.

Kendati hingga kini jaringan tersebut telah berfungsi dengan baik dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun selama 9 tahun ini pihaknya tetap tidak dibayar sebagaimana mestinya. Padahal berdasarkan penuturan Iwan, Muda Mahendrawan sendirilah yang memintanya untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Jadi dari 13 titik pekerjaan, hanya 5 titik yang dibayarkan, dengan nominal pembayaran Rp 930.000.000 bersih setelah dipotong pajak. Sementara 8 titik lainnya senilai Rp 1.585.000.000, belum dibayar sampai sekarang," beber Iwan kala itu.

Berikut ulasan lengkap pemberitaan tersebut:

Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polda Kalbar Atas Dugaan Penipuan

Terkait Laporan Kontraktor, Bupati Kubu Raya Jalani Pemeriksaan di Polda Kalbar

Masih Soal Dugaan Penipuan Bupati Kubu Raya, Kontraktor Klaim Punya Bukti Pernyataan Kepala PDAM

Artikel Selanjutnya
Polri Sebut Brigadir J Lecehkan dan Todong Senjata ke Istri Kadiv Propam
Selasa, 12 Juli 2022
Artikel Sebelumnya
Khawatir "Masuk Angin", Kontraktor Lapor Proses Hukum Dugaan Penipuan Bupati Kubu Raya ke Kapolri
Selasa, 12 Juli 2022

Berita terkait