KalbarOnline, Pontianak – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dilaporkan salah seorang kontraktor bernama Iwan Darmawan ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan
Kepada awak media, Minggu (03/07/2022), Iwan mengungkapkan dugaan penipuan tersebut terkait janji pelunasan proyek jaringan distribusi air baku yang sejak 9 tahun lalu belum dilunasi Muda hingga saat ini. Akibatnya, Iwan mengaku dirugikan sebesar Rp 1.585.000.000.
Iwan menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula pada bulan April 2013. Dimana ia dihubungi oleh Direktur Utama PDAM Kubu Raya kala itu, Uray Wisata, untuk bertemu.
Singkatnya, dalam pertemuan tersebut, Uray Wisata menyampaikan bahwa Muda Mahendrawan mencari kontraktor yang bersedia mengerjakan proyek jaringan distribusi air baku dengan dana talangan pribadi perusahaan. Lokasi pengerjaannya ada 13 titik, dimulai dari Desa Parit Baru hingga Komplek Korpri Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) 2, Kubu Raya.
Pada prinsipnya, Iwan menyanggupi. Selanjutnya, ia kemudian dibawa oleh Uray ke kediaman Muda Mahendrawan di Jalan Tanjungsari nomor 169, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, untuk bertemu langsung dengan Muda, guna pembahasan secara detailnya.
“Waktu itu, Muda Mahendrawan berada di ujung masa jabatan periode pertama sebagai Bupati Kubu Raya. Untuk menarik simpatik masyarakat saat pencalonan Bupati Kubu Raya periode kedua, dia berencana membangun jaringan distribusi air baku dari Desa Parit Baru hingga Komplek Korpri Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) 2,” kata Iwan.
Kala itu Muda menjanjikan, untuk mekanisme pembayaran pekerjaannya nanti, akan digunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013.
Tak lama, Muda selaku Bupati Kubu Raya periode pertama kala itu, membuat Surat Tugas Nomor: 094/0164/2013 dan menugaskan 20 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mengikuti salah satu kegiatan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kubu Raya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya yang akan dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, dari tanggal 3 April 2013 sampai selesai.
Lebih lanjut, Iwan sempat menanyakan kepada Muda mengenai kontrak dan SPK terkait pekerjaan yang dimaksudkan, kemudian Muda mengatakan untuk kontrak bisa diatur dengan Uray Wisata lebih lanjut.
Ketika pekerjaan disepakati, Iwan juga menanyakan kepada Muda mengenai dasar dirinya untuk melaksanakan pekerjaan. Muda kemudian memerintahkan Uray untuk membuat MoU antara Dirut PDAM Kubu Raya dengan Iwan Darmawan sebagai pelaksana. Perjanjian itu dibuat pada 4 April 2013 dan ikut ditandatangani Muda sendiri selaku Bupati Kubu Raya.
Setelah itu, sesuai arahan Muda, Uray kemudian menunjuk konsultan perencana untuk melakukan pemetaan lokasi dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Konsultan Dede Subandi.
“Sesuai dengan Surat Perjanjian antara Iwan Darmawan dengan Dede Subandi tertanggal 04 April 2013, yang diketahui oleh Dirut PDAM Kubu Raya Uray Wisata,” jelasnya.
Setelah mendapatkan surat perjanjian dengan Direktur Utama PDAM Kubu Raya dan perjanjian dengan Konsultan Perencana, disepakati, bahwa waktu pekerjaan selama 45 hari kerja sudah harus selesai. Instruksi Muda saat itu, agar pekerjaan bisa rampung tepat waktu, mengingat waktu kampanye pemilihan Bupati Kubu Raya sudah dekat.
“Sehingga pekerjaan pun dilaksanakan sebanyak 13 titik lokasi pekerjaan dari Parit Baru Sungai Raya sampai dengan Komplek Korpri. Total nominal 13 titik pekerjaan, lebih kurang sebesar Rp 2.585.000.000,” terang Iwan.
Iwan mengatakan, pengerjaan 13 titik tersebut diawasi langsung oleh Petugas Pengawas Lapangan dari PDAM Kubu Raya sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 25/Peng/PDAM/V/2013 tertanggal 08 Mei 2013.
Kalah dengan Rusman Ali
Kontestasi politik pada 2014 kala itu berlangsung alot. Muda sebagai calon incumbent akhirnya kalah dari Rusman Ali dalam Pilkada Kubu Raya. Kekuasaan berganti, nasib pembayaran kepada Iwan pun menjadi runyam.
“Sewaktu dikonfirmasi kepada Bapak Muda Mahendrawan, beliau berjanji akan melakukan pembayaran melalui Pemerintah Daerah Kubu Raya. Sementara yang terpilih sebagai Bupati Kubu Raya Bapak Rusman Ali,” katanya.
Saat Rusman Ali menjabat Bupati Kubu Raya periode 2014-2019, Iwan sempat melakukan penagihan melalui pemerintah daerah dan DPRD. Namun, pekerjaan Iwan hanya dibayar lima titik saja, dengan nominal sebesar Rp 930.000.000 bersih setelah dipotong pajak.
Namun selang seminggu setelah pembayaran, tiba-tiba Iwan dilaporkan ke Krimsus Polda Kalbar terkait lima titik pekerjaan yang telah dibayarkan atas dugaan proyek fiktif. Namun setelah tim penyidik turun ke lokasi pada lima titik tersebut, fakta di lapangan pekerjaanya ada. Laporan yang dibuat tidak dapat dibuktikan secara hukum, sehingga tidak ditindaklanjuti.
Setelah diperiksa di Polda Kalbar, tiga hari kemudian Iwan kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dengan Surat Panggilan Nomor: SP-717/Q.1.5/Fd.1/09/2014 tertanggal 9 September 2014.
Iwan dimintai keterangannya oleh Kejati terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan pipa PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya Tahun anggaran 2013 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Prin-Lid – 23/Q.1/Fd.1/09/2014 tanggal 4 September 2014.
“Penyidik dari Kejati Kalbar juga turun mengecek lima titik lokasi pekerjaan. Lantaran pekerjaannya memang benar ada, penyelidikan dihentikan,” kata Iwan.
“Kemudian saya diperiksa Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, yang dilanjutkan turun kelima titik lokasi pekerjaan tersebut melakukan pengecekan, juga hasilnya sama, bahwa pekerjaan fisiknya ada dan tidak fiktif yang akhirnya dihentikan kembali,” timpalnya.
Dari situ, Iwan kembali berkoordinasi terkait sisa pembayaran tersebut dengan Uray Wisata dan Muda yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Bupati Kubu Raya. Mala itu, Muda menjanjikan akan melunasinya ketika dirinya terpilih kembali menjadi Bupati Kubu Raya.
Terpilih Kembali
Benar saja, Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya pada tahun 2019 Muda Mahendrawan kembali terpilih menjadi Bupati Kubu Raya untuk periode kedua. Harapan Iwan kembali menguat, bahwa janji dulu akan terealisasi.
Namun kenyataan berbalik, setelah Muda dilantik menjadi Bupati Kubu Raya periode 2019-2024, pelunasan delapan titik pekerjaan yang belum dibayarkan tersebut hampir tak pernah disinggung lagi.
Hingga akhir Iwan kembali menghadap Muda Mahendrawan di kediamannya Jalan Tanjungsari nomor 169 Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada bulan November tahun 2021.
Ironisnya, kata Iwan Darmawan, Bupati Muda Mahendrawan mengaku sudah tidak mengenal dirinya lagi dan seraya mengatakan ‘siapa ya?’ Iwan Darmawan yang kaget lantas mengenalkan diri kembali, bahwa dia yang mengerjakan pipa PDAM di Kubu Raya pada tahun 2013 dan seterusnya.
“Kemudian Bapak Muda Mahendrawan mengatakan ‘Sudahlah jangan diurus lagi tidak ada gunanya’. Saya menimpali, jadi apa saya harus mengurus pembayarannya dengan Bapak Uray Wisata? Bapak Muda Mahendrawan menjawab ‘Pak Uray Wisata sudah tidak ada apa-apanya lagi’ dan langsung masuk ke mobilnya dan langsung pergi,” kata Iwan.
Merasa diabaikan dengan sisa pembayaran yang dijanjikan, Iwan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalbar pada 20 Mei 2022. Sebelum resmi membuat laporan, penyidik Dir Reskrium Polda Kalbar berupaya untuk memediasi dan mempertemukan pihak-pihak terkait, namun Muda Mahendrawan tidak pernah hadir mengindahkan undangan yang dilayangkan penyidik.
“Sementara pekerjaan yang telah diselesaikan sudah berfungsi dan air sampai kepada penerima manfaat,” katanya.
Iwan juga mengaku, kalau dirinya merugi secara in materil lebih kurang sebesar Rp 3.500.000.000. Karena PDAM Tirta Raya secara rutin, dari sejak penyambungan ke rumah warga, sudah menerima biaya penyambungan maupun biaya penggunaan air PDAM setiap bulannya.
Iwan menambahkan, bahwa sejak ia melaporkan kejadian ini ke Polda Kalbar, terdapat beberapa upaya dari sejumlah orang yang telah memintanya mencabut laporan itu kembali. Tapi tidak ditanggapi Iwan. Termasuk Uray Wisata sendiri yang dihubungi oleh Muda Mahendrawan untuk meminta hal yang sama, agar Iwan mencabut laporan.
“Tapi endingnya bagaimana, cabut laporan bisa saja. Namun bagaimana dengan sisa pembayaran,” katanya.
Hingga kini kasus yang dilaporkan Iwa terus didalami penyidik Polda Kabar. Bahkan akan segera dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari tahap lidik naik ke tahap penyidikan.
“Dua hari lalu saya dikasih tahu bahwa akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” katanya.
Iwan mengaku bahwa laporannya ke Polda Kalbar, hanya untuk meminta kepastian hukum saja terhadap kerugian yang dialaminya. Ia pun mengaku masih membuka ruang penyelesaian di luar proses hukum.
“Saya minta kepastian hukum saja, kalau dibayar kita welcome,” katanya.
Terkait kasus ini, awak media pun telah mencoba mengkonfirmasi Muda Mahendrawan, namun hingga berita ini dirilis, Muda belum bersedia memberikan klarifikasinya. (Jau)
Comment