Evaluasi Perizinan Usaha Permainan Ketangkasan, Polresta Pontianak Gelar Rakor Lintas Sektoral

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak, Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral terkait perizinan usaha permainan ketangkasan, bertempat di Ballroom Polresta Pontianak, Selasa (13/11/2024).

Rakor tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait potensi unsur perjudian di beberapa tempat usaha permainan ketangkasan di wilayah Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Kalimantan Barat.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, rakor tersebut diadakan untuk mengevaluasi izin usaha permainan ketangkasan dan menentukan apakah kegiatan tersebut mengandung unsur judi atau tidak.

“Kita ingin mencermati, apa sih sebenarnya izin usaha permainan ketangkasan ini. Sebenarnya apakah permainan ini dikatakan judi atau tidak. Nah itu yang sebenarnya ingin kita bahas. Unsur judi terpenuhi atau tidak dari usaha permainan ketangkasan ini,” ungkapnya usai rakor.

Menurut penjelasan dari DPMPTSP dan Dinas Pariwisata Pontianak, permainan ketangkasan yang ada di Pontianak tidak mengandung unsur perjudian, serupa dengan konsep permainan di arena-arena seperti Timezone atau Amazone. Namun, Kombes Adhe menekankan perlunya evaluasi tambahan terkait perizinan dan pengelolaan tempat usaha tersebut.

Baca Juga :  Upah Minimum Provinsi Kalbar Tahun 2024 Naik Rp 94 Ribu

“Cuman ada beberapa hal yang perlu dievaluasi seperti tempatnya tidak boleh tertutup, sehingga masyarakat tau ini bukan tempat bermain judi, tetapi memang tempat bermain game. Itu yang mungkin perlu dievaluasi,” katanya.

Selain aspek keterbukaan tempat usaha, Adhe juga menyarankan agar hadiah yang diberikan kepada pemain permainan ketangkasan dievaluasi.

“Dari hadiah-hadiah juga, apakah tadi ada aturan-aturan yang dipenuhi oleh pelaku usaha, apakah hadiah boleh dalam bentuk emas, atau hadiah lain sama seperti time zone ini perlu dievaluasi oleh dinas perijinan dan pariwisata,” terangnya.

Jika memang pelaku usaha permainan ketangkasan tersebut melanggar aturan dari dinas PTSP dan Pariwisata, maka usahanya bisa dicabut. Kalau izin usahanya dicabut, dan mereka ngotot masih melakukan kegiatan tersebut, maka akan ditutup permanen.

“Untuk sementara, hasil pembahasan kita hari ini unsur pidana permainan ketangkasan belum terpenuhi. Apabila hasil evaluasi ada kesalahan dan pelanggaran dari izin usaha itu yang menindak adalah dinas perizinan dan pariwisata,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PTSP Provinsi Kalbar, Hendra menyampaikan, bahwa saat ini terdapat 12 tempat usaha permainan ketangkasan di Pontianak yang telah mengantongi izin resmi.

Baca Juga :  Belasan Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap, Satu Pelaku Terpaksa Ditembak

“Ada izin permainan, tapi dalam praktek dilapangan kita tidak tau. Tapi mereka sudah memiliki izin,” ungkapnya.

“Izin yang kami keluarkan telah melalui verifikasi dari disporapar, baru nanti setelah perijinan lengkap persyaratan lengkap baru kami verifikasi baru keluarlah perizinannya,” lanjut Hendra.

Hendra juga menegaskan, bahwa tempat-tempat usaha tersebut telah berkontribusi membayar pajak dan mendapat pengawasan rutin dari pihak terkait. Sementara terkait hadiah yang akan didapatkan oleh para pemain ketangkasan, kata Hendra, itu tergantung dari regulasi pengelola permainan tersebut.

Setelah rapat ini, Hendra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan disporapar untuk pengawasan terkait permainan ketangkasan ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan disporapar (terkait) pengawasan ini, nanti kalau misal ada kesalahan mereka terkait pelepasan izin akan kita berikan peringatan,” tukasnya. (Lid)

Comment