KalbarOnline, Pontianak – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024.
Namun, tidak semua utang para pelaku UMKM dapat dihapus. Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman mengungkapkan ada sejumlah kriteria untuk utang UMKM yang dapat dihapus.
“Target penghapusan piutang ini untuk dulu mereka terkena bencana alam, kecelakaan, kebakaran, yang kondisinya betul-betul sudah tidak bisa menopang atau membayar hutang di bank dan selama kurang lebih 10 tahun, dia masuk dalam blacklist piutang yang menyebabkan sistem keuangan di bank,” ujarnya saat menjadi narasumber di Universitas Muhammadiyah Pontianak pada Senin (11/11/2024) lalu.
Sehingga dengan blacklist itu, membuat pelaku-pelaku UMKM tersebut tidak bisa mengajukan permohonan permodalan karena langsung ditutup oleh sistem.
Menurut Maman, perbankan sudah siap untuk menghapus data piutang-piutang yang tidak tertagih ini. Namun, perbankan memerlukan dukungan hukum yang jelas sebagai landasan penghapusan tersebut, yang kini telah diwujudkan dalam bentuk PP Nomor 47 Tahun 2024 ini.
“Pihak bank sebetulnya sudah mau menghapuskan itu semua, data-datanya sudah ada di bank tetapi butuh payung hukum,” ungkapnya.
Maman berharap, dengan keluarnya PP tersebut, para pedagang kecil bisa kembali mengajukan permodalan untuk usaha mereka.
“Insya Allah kalau ini segera berjalan cepat, 1 juta orang ini mereka bisa hidup kembali, mereka bisa berusaha kembali, dan tentunya menjadi penopang di keluarga mereka masing-masing,” harapnya. (Lid)
Comment