Pontianak    

Cek Tunggakan Pajak Lewat ‘Piutang Smart’

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 09 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

BKD

Kota Pontianak Sediakan Layanan WhatsApp

KalbarOnline,

Pontianak – Untuk memudahkan para wajib pajak (WP)

mengetahui berapa tunggakan atau tagihan pajaknya, Badan Keuangan Daerah (BKD)

Kota Pontianak membuka layanan ‘Piutang Smart’. Layanan ini bisa diakses

melalui aplikasi jejaring sosial WhatsApp (WA) dengan nomor 0811561980.

Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti

menjelaskan bahwa layanan Piutang Smart ini disediakan dalam rangka memberikan

pelayanan perpajakan daerah di Kota Pontianak yang mudah dan cepat.

“WP cukup mengetik ‘Halo Piutang Smart’ dan

kirim ke nomor WA tersebut di atas,” jelasnya, Jumat (9/11/2018).

Selain untuk mengetahui tunggakan pajak,

lanjut Hendro, para WP juga bisa berkonsultasi terkait perpajakan melalui

layanan tersebut, baik itu mekanisme perpajakan, denda, jenis-jenis pajak dan

berbagai informasi lainnya kaitan dengan pajak daerah.

“Harapan kami dengan pelayanan yang

disediakan ini warga atau WP bisa memperoleh informasi tentang berapa tunggakan

pajaknya atau ingin berkonsultasi soal pajak dimanapun ia berada, tanpa perlu datang

ke Kantor BKD,” paparnya.

Hendro menambahkan, layanan ini bisa

diakses sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan yang berlaku di Kantor BKD

Kota Pontianak. Ada sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan BKD

Kota Pontianak, yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak

reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum, pajak sarang burung walet,

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan

(PBB).

“Kami akan terus berupaya meningkatkan

pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Kami juga menghimbau agar warga lebih

taat pajak karena hasil pajak ini digunakan untuk pembangunan Kota Pontianak,”

pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
2019, Pendidikan Jadi Sorotan Sutarmidji
Jumat, 09 November 2018
Artikel Sebelumnya
Fenomena Anak ‘Nge-Fly’ Minum Air Rebusan Pembalut, Ini Tanggapan KPPAD Kalbar
Jumat, 09 November 2018

Berita terkait