Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 09 November 2018 |
BKD
Kota Pontianak Sediakan Layanan WhatsApp
KalbarOnline,
Pontianak – Untuk memudahkan para wajib pajak (WP)
mengetahui berapa tunggakan atau tagihan pajaknya, Badan Keuangan Daerah (BKD)
Kota Pontianak membuka layanan ‘Piutang Smart’. Layanan ini bisa diakses
melalui aplikasi jejaring sosial WhatsApp (WA) dengan nomor 0811561980.
Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti
menjelaskan bahwa layanan Piutang Smart ini disediakan dalam rangka memberikan
pelayanan perpajakan daerah di Kota Pontianak yang mudah dan cepat.
“WP cukup mengetik ‘Halo Piutang Smart’ dan
kirim ke nomor WA tersebut di atas,” jelasnya, Jumat (9/11/2018).
Selain untuk mengetahui tunggakan pajak,
lanjut Hendro, para WP juga bisa berkonsultasi terkait perpajakan melalui
layanan tersebut, baik itu mekanisme perpajakan, denda, jenis-jenis pajak dan
berbagai informasi lainnya kaitan dengan pajak daerah.
“Harapan kami dengan pelayanan yang
disediakan ini warga atau WP bisa memperoleh informasi tentang berapa tunggakan
pajaknya atau ingin berkonsultasi soal pajak dimanapun ia berada, tanpa perlu datang
ke Kantor BKD,” paparnya.
Hendro menambahkan, layanan ini bisa
diakses sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan yang berlaku di Kantor BKD
Kota Pontianak. Ada sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan BKD
Kota Pontianak, yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak
reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum, pajak sarang burung walet,
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
“Kami akan terus berupaya meningkatkan
pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Kami juga menghimbau agar warga lebih
taat pajak karena hasil pajak ini digunakan untuk pembangunan Kota Pontianak,”
pungkasnya. (jim)
BKD
Kota Pontianak Sediakan Layanan WhatsApp
KalbarOnline,
Pontianak – Untuk memudahkan para wajib pajak (WP)
mengetahui berapa tunggakan atau tagihan pajaknya, Badan Keuangan Daerah (BKD)
Kota Pontianak membuka layanan ‘Piutang Smart’. Layanan ini bisa diakses
melalui aplikasi jejaring sosial WhatsApp (WA) dengan nomor 0811561980.
Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti
menjelaskan bahwa layanan Piutang Smart ini disediakan dalam rangka memberikan
pelayanan perpajakan daerah di Kota Pontianak yang mudah dan cepat.
“WP cukup mengetik ‘Halo Piutang Smart’ dan
kirim ke nomor WA tersebut di atas,” jelasnya, Jumat (9/11/2018).
Selain untuk mengetahui tunggakan pajak,
lanjut Hendro, para WP juga bisa berkonsultasi terkait perpajakan melalui
layanan tersebut, baik itu mekanisme perpajakan, denda, jenis-jenis pajak dan
berbagai informasi lainnya kaitan dengan pajak daerah.
“Harapan kami dengan pelayanan yang
disediakan ini warga atau WP bisa memperoleh informasi tentang berapa tunggakan
pajaknya atau ingin berkonsultasi soal pajak dimanapun ia berada, tanpa perlu datang
ke Kantor BKD,” paparnya.
Hendro menambahkan, layanan ini bisa
diakses sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan yang berlaku di Kantor BKD
Kota Pontianak. Ada sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan BKD
Kota Pontianak, yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak
reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum, pajak sarang burung walet,
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
“Kami akan terus berupaya meningkatkan
pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Kami juga menghimbau agar warga lebih
taat pajak karena hasil pajak ini digunakan untuk pembangunan Kota Pontianak,”
pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini