Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 26 September 2018 |
KalbarOnline, Sintang
– Bupati Sintang, Jarot Winarno secara resmi membuka sosialisai pengurusan
piutang negara/daerah Kabupaten Sintang yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah
Direktorat Jendral Kekayaan Negara Pontianak yang berlangsung di aula hotel My
Home Sintang, Selasa pagi (25/9/18).
Turut hadir dalam kegiatan itu Kakanwil DJKN Kalbar, Kabid
Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar, Kepala KPKNL Pontianak, Inspektur Kabupaten
Sintang, Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Camat se-Kabupaten Sintang dan unsur
terkait lainnya.
Bupati Jarot mengatakan pentingnya sosialisasi terhadap
pengurusan piutang negara atau daerah ini guna untuk menyatukan persepsi
terhadap utang piutang dengan memahami peraturan yang ada, tata caranya
prosedurnya serta tahapannya.
“Selanjutnya juga yang ingin kita kembangkan melalui
sosialisasi ini yakni sinergisitas pemerintah daerah dengan DJKN sehingga
apapun bentuk pengurusan piutang daerah ini tetap mengedepankan sinergitas
bersama untuk lebih baik lagi,” ujarnya.
Lanjut Bupati Jarot, bahwa dengan adanya sosialisasi ini
maka akan memiliki langkah-langkah yang jelas juga untuk pengurusan piutang
daerah ini.
Orang nomor satu di Bumi Senentang ini juga menjelaskan
berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2017 bahwa
piutang daerah selain piutang pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebesar
Rp10.7 miliyar.
Adapun piutang daerah tersebut terdiri dari piutang TP/TGR,
piutang pasien RSUD, piutang klaim BJS, piutang pokok dan bunga dana bergulir,
piutang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, piutang pengembalian tunjangan
komunikasi DPRD, piutang penjualan kendaraan bermotor dan piutang penjualan
rumah dinas.
“Diantara piutang daerah tersebut terdapat piutang macet
atau bermasalah dalam pembayaran, untuk piutang yang mengalamai kemacetan itu
berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku akan diserahkan
kepengurusannya kepada Kakanwil DJKN Kalbar,” jelasnya.
Untuk itu dengan sosialisasi ini, Bupati berharap semua
pihak dapat menyamakan pemahaman dalam pengenalan jenis dan karakteristik
piutang dan penanggung hutangnya dalam hal piutang macet sehingga pengurusannya
benar-benar dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan dan
memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terhadap opini
BPK yaitu WTP yang lebih baik lagi kedepannya.
“Saya minta kepada pejabat pengelola keuangan daerah, majelis
TP/TGR, kepala OPD pengelola piutang daerah, Camat, Kades dan Lurah selaku
aparatur daerah untuk berperan aktif mendukung program Pemerintah Kabupaten Sintang
dalam menyelesaikan piutang daerah yang masih bermasalah dengan memberikan
informasi yang sebenarnnya mengenai kondisi penanggung hutang,” pesannya.
Sementara ketua panitia kegiatan, Selimin mengatakan tujuan
daripada kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mendorong percepatan
penyelesaian piutang tak tertagih yang selama ini telah dilakukan usaha-usaha
penyelesaiannya namun masih ada sebagian yang belum terselesaikan, maka dalam
hal ini Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Kalbar melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang wilayah kerja Kanwil DJKN Kalbar menerima
pengurusannya dari Pemerintah Kabupaten Sintang berupa penyerahan tahap pertama
berkas piutang macet Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Untuk itu dengan sosialisasi ini seluruh perangkat OPD Kabupaten
Sintang dapat lebih memahi dan mengetahui tata cara penggalian dari pengurusan
piutang daerah serta batas kewenangan pengahapusan piutang daerah,” pungkas Selimin.
(*/Sg)
KalbarOnline, Sintang
– Bupati Sintang, Jarot Winarno secara resmi membuka sosialisai pengurusan
piutang negara/daerah Kabupaten Sintang yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah
Direktorat Jendral Kekayaan Negara Pontianak yang berlangsung di aula hotel My
Home Sintang, Selasa pagi (25/9/18).
Turut hadir dalam kegiatan itu Kakanwil DJKN Kalbar, Kabid
Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar, Kepala KPKNL Pontianak, Inspektur Kabupaten
Sintang, Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Camat se-Kabupaten Sintang dan unsur
terkait lainnya.
Bupati Jarot mengatakan pentingnya sosialisasi terhadap
pengurusan piutang negara atau daerah ini guna untuk menyatukan persepsi
terhadap utang piutang dengan memahami peraturan yang ada, tata caranya
prosedurnya serta tahapannya.
“Selanjutnya juga yang ingin kita kembangkan melalui
sosialisasi ini yakni sinergisitas pemerintah daerah dengan DJKN sehingga
apapun bentuk pengurusan piutang daerah ini tetap mengedepankan sinergitas
bersama untuk lebih baik lagi,” ujarnya.
Lanjut Bupati Jarot, bahwa dengan adanya sosialisasi ini
maka akan memiliki langkah-langkah yang jelas juga untuk pengurusan piutang
daerah ini.
Orang nomor satu di Bumi Senentang ini juga menjelaskan
berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2017 bahwa
piutang daerah selain piutang pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebesar
Rp10.7 miliyar.
Adapun piutang daerah tersebut terdiri dari piutang TP/TGR,
piutang pasien RSUD, piutang klaim BJS, piutang pokok dan bunga dana bergulir,
piutang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, piutang pengembalian tunjangan
komunikasi DPRD, piutang penjualan kendaraan bermotor dan piutang penjualan
rumah dinas.
“Diantara piutang daerah tersebut terdapat piutang macet
atau bermasalah dalam pembayaran, untuk piutang yang mengalamai kemacetan itu
berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku akan diserahkan
kepengurusannya kepada Kakanwil DJKN Kalbar,” jelasnya.
Untuk itu dengan sosialisasi ini, Bupati berharap semua
pihak dapat menyamakan pemahaman dalam pengenalan jenis dan karakteristik
piutang dan penanggung hutangnya dalam hal piutang macet sehingga pengurusannya
benar-benar dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan dan
memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terhadap opini
BPK yaitu WTP yang lebih baik lagi kedepannya.
“Saya minta kepada pejabat pengelola keuangan daerah, majelis
TP/TGR, kepala OPD pengelola piutang daerah, Camat, Kades dan Lurah selaku
aparatur daerah untuk berperan aktif mendukung program Pemerintah Kabupaten Sintang
dalam menyelesaikan piutang daerah yang masih bermasalah dengan memberikan
informasi yang sebenarnnya mengenai kondisi penanggung hutang,” pesannya.
Sementara ketua panitia kegiatan, Selimin mengatakan tujuan
daripada kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mendorong percepatan
penyelesaian piutang tak tertagih yang selama ini telah dilakukan usaha-usaha
penyelesaiannya namun masih ada sebagian yang belum terselesaikan, maka dalam
hal ini Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Kalbar melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang wilayah kerja Kanwil DJKN Kalbar menerima
pengurusannya dari Pemerintah Kabupaten Sintang berupa penyerahan tahap pertama
berkas piutang macet Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Untuk itu dengan sosialisasi ini seluruh perangkat OPD Kabupaten
Sintang dapat lebih memahi dan mengetahui tata cara penggalian dari pengurusan
piutang daerah serta batas kewenangan pengahapusan piutang daerah,” pungkas Selimin.
(*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini