Sintang    

Buka Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah, Bupati Jarot Harapkan ini

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 26 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang

Bupati Sintang, Jarot Winarno secara resmi membuka sosialisai pengurusan

piutang negara/daerah Kabupaten Sintang yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah

Direktorat Jendral Kekayaan Negara Pontianak yang berlangsung di aula hotel My

Home Sintang, Selasa pagi (25/9/18).

Turut hadir dalam kegiatan itu Kakanwil DJKN Kalbar, Kabid

Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar, Kepala KPKNL Pontianak, Inspektur Kabupaten

Sintang, Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Camat se-Kabupaten Sintang dan unsur

terkait lainnya.

Bupati Jarot mengatakan pentingnya sosialisasi terhadap

pengurusan piutang negara atau daerah ini guna untuk menyatukan persepsi

terhadap utang piutang dengan memahami peraturan yang ada, tata caranya

prosedurnya serta tahapannya.

“Selanjutnya juga yang ingin kita kembangkan melalui

sosialisasi ini yakni sinergisitas pemerintah daerah dengan DJKN sehingga

apapun bentuk pengurusan piutang daerah ini tetap mengedepankan sinergitas

bersama untuk lebih baik lagi,” ujarnya.

Lanjut Bupati Jarot, bahwa dengan adanya sosialisasi ini

maka akan memiliki langkah-langkah yang jelas juga untuk pengurusan piutang

daerah ini.

Orang nomor satu di Bumi Senentang ini juga menjelaskan

berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2017 bahwa

piutang daerah selain piutang pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebesar

Rp10.7 miliyar.

Adapun piutang daerah tersebut terdiri dari piutang TP/TGR,

piutang pasien RSUD, piutang klaim BJS, piutang pokok dan bunga dana bergulir,

piutang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, piutang pengembalian tunjangan

komunikasi DPRD, piutang penjualan kendaraan bermotor dan piutang penjualan

rumah dinas.

“Diantara piutang daerah tersebut terdapat piutang macet

atau bermasalah dalam pembayaran, untuk piutang yang mengalamai kemacetan itu

berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku akan diserahkan

kepengurusannya kepada Kakanwil DJKN Kalbar,” jelasnya.

Untuk itu dengan sosialisasi ini, Bupati berharap semua

pihak dapat menyamakan pemahaman dalam pengenalan jenis dan karakteristik

piutang dan penanggung hutangnya dalam hal piutang macet sehingga pengurusannya

benar-benar dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan dan

memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terhadap opini

BPK yaitu WTP yang lebih baik lagi kedepannya.

“Saya minta kepada pejabat pengelola keuangan daerah, majelis

TP/TGR, kepala OPD pengelola piutang daerah, Camat, Kades dan Lurah selaku

aparatur daerah untuk berperan aktif mendukung program Pemerintah Kabupaten Sintang

dalam menyelesaikan piutang daerah yang masih bermasalah dengan memberikan

informasi yang sebenarnnya mengenai kondisi penanggung hutang,” pesannya.

Sementara ketua panitia kegiatan, Selimin mengatakan tujuan

daripada kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mendorong percepatan

penyelesaian piutang tak tertagih yang selama ini telah dilakukan usaha-usaha

penyelesaiannya namun masih ada sebagian yang belum terselesaikan, maka dalam

hal ini Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Kalbar melalui Kantor

Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang wilayah kerja Kanwil DJKN Kalbar menerima

pengurusannya dari Pemerintah Kabupaten Sintang berupa penyerahan tahap pertama

berkas piutang macet Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Untuk itu dengan sosialisasi ini seluruh perangkat OPD Kabupaten

Sintang dapat lebih memahi dan mengetahui tata cara penggalian dari pengurusan

piutang daerah serta batas kewenangan pengahapusan piutang daerah,” pungkas Selimin.

(*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Edi : Anak-anak Harus Jadi Pelopor dan Pelapor Cegah Kekerasan Anak
Rabu, 26 September 2018
Artikel Sebelumnya
Hadiri Rangkaian HUT Pepabri ke-59, Bupati Jarot Tekankan Pentingnya Soliditas
Rabu, 26 September 2018

Berita terkait