Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 19 November 2025 |
KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar kegiatan Evaluasi Penyelesaian Masalah Pelaku Usaha, Rabu (19/11/2025), di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pontianak. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan ramah bagi pelaku usaha.
Evaluasi kali ini terbilang strategis karena melibatkan perwakilan pelaku usaha dari seluruh kecamatan di Kota Pontianak. Forum ini menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas persoalan riil yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait perizinan usaha.
Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani. Dalam paparannya, Erma menjelaskan berbagai layanan yang tersedia di DPMPTSP sekaligus menegaskan peran dinas sebagai fasilitator investasi dan perizinan.
Menurutnya, DPMPTSP tidak hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi juga pendamping pelaku usaha agar dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan di Kota Pontianak.
Paparan utama disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Pontianak, Dra. Fatchiah Sri Hastuty. Ia menekankan pentingnya pengawasan penanaman modal, khususnya dalam menyelesaikan kendala perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
“Salah satu fokus kami adalah melakukan evaluasi penyelesaian masalah yang dihadapi pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan perizinan melalui OSS-RBA,” jelasnya.
Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan teknis terkait panduan dan tata cara pengajuan perizinan berusaha melalui aplikasi OSS-RBA. Materi ini disampaikan oleh Hendra Gunawan, SE selaku Penelaah Teknis Pengawasan Penanaman Modal, bersama Anggrih Rangga Fatih, S.Tr.IP, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Pontianak.
Dalam pemaparan tersebut, ditegaskan bahwa legalitas usaha merupakan kunci utama keberlangsungan bisnis. Masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur perizinan, sehingga kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menutup kegiatan, Dra. Fatchiah Sri Hastuty juga memberikan pendampingan langsung dan solusi praktis atas permasalahan spesifik yang disampaikan pelaku usaha. Langkah ini menjadi bukti respons cepat dan dukungan konkret DPMPTSP Kota Pontianak dalam membantu dunia usaha.
Melalui evaluasi ini, DPMPTSP Kota Pontianak berharap tingkat legalitas usaha semakin meningkat, kendala perizinan dapat diselesaikan secara tuntas, serta target realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat tercapai secara berkelanjutan. (Red)
KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar kegiatan Evaluasi Penyelesaian Masalah Pelaku Usaha, Rabu (19/11/2025), di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pontianak. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan ramah bagi pelaku usaha.
Evaluasi kali ini terbilang strategis karena melibatkan perwakilan pelaku usaha dari seluruh kecamatan di Kota Pontianak. Forum ini menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas persoalan riil yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait perizinan usaha.
Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani. Dalam paparannya, Erma menjelaskan berbagai layanan yang tersedia di DPMPTSP sekaligus menegaskan peran dinas sebagai fasilitator investasi dan perizinan.
Menurutnya, DPMPTSP tidak hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi juga pendamping pelaku usaha agar dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan di Kota Pontianak.
Paparan utama disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Pontianak, Dra. Fatchiah Sri Hastuty. Ia menekankan pentingnya pengawasan penanaman modal, khususnya dalam menyelesaikan kendala perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
“Salah satu fokus kami adalah melakukan evaluasi penyelesaian masalah yang dihadapi pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan perizinan melalui OSS-RBA,” jelasnya.
Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan teknis terkait panduan dan tata cara pengajuan perizinan berusaha melalui aplikasi OSS-RBA. Materi ini disampaikan oleh Hendra Gunawan, SE selaku Penelaah Teknis Pengawasan Penanaman Modal, bersama Anggrih Rangga Fatih, S.Tr.IP, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Pontianak.
Dalam pemaparan tersebut, ditegaskan bahwa legalitas usaha merupakan kunci utama keberlangsungan bisnis. Masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur perizinan, sehingga kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menutup kegiatan, Dra. Fatchiah Sri Hastuty juga memberikan pendampingan langsung dan solusi praktis atas permasalahan spesifik yang disampaikan pelaku usaha. Langkah ini menjadi bukti respons cepat dan dukungan konkret DPMPTSP Kota Pontianak dalam membantu dunia usaha.
Melalui evaluasi ini, DPMPTSP Kota Pontianak berharap tingkat legalitas usaha semakin meningkat, kendala perizinan dapat diselesaikan secara tuntas, serta target realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat tercapai secara berkelanjutan. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini