Pontianak    

DPMPTSP Pontianak Evaluasi Masalah Pelaku Usaha, Perizinan OSS-RBA Jadi Sorotan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 19 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar kegiatan Evaluasi Penyelesaian Masalah Pelaku Usaha, Rabu (19/11/2025), di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pontianak. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan ramah bagi pelaku usaha.

Evaluasi kali ini terbilang strategis karena melibatkan perwakilan pelaku usaha dari seluruh kecamatan di Kota Pontianak. Forum ini menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas persoalan riil yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait perizinan usaha.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani. Dalam paparannya, Erma menjelaskan berbagai layanan yang tersedia di DPMPTSP sekaligus menegaskan peran dinas sebagai fasilitator investasi dan perizinan.

Menurutnya, DPMPTSP tidak hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi juga pendamping pelaku usaha agar dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan di Kota Pontianak.

Paparan utama disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Pontianak, Dra. Fatchiah Sri Hastuty. Ia menekankan pentingnya pengawasan penanaman modal, khususnya dalam menyelesaikan kendala perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

“Salah satu fokus kami adalah melakukan evaluasi penyelesaian masalah yang dihadapi pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan perizinan melalui OSS-RBA,” jelasnya.

Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan teknis terkait panduan dan tata cara pengajuan perizinan berusaha melalui aplikasi OSS-RBA. Materi ini disampaikan oleh Hendra Gunawan, SE selaku Penelaah Teknis Pengawasan Penanaman Modal, bersama Anggrih Rangga Fatih, S.Tr.IP, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Pontianak.

Dalam pemaparan tersebut, ditegaskan bahwa legalitas usaha merupakan kunci utama keberlangsungan bisnis. Masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur perizinan, sehingga kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menutup kegiatan, Dra. Fatchiah Sri Hastuty juga memberikan pendampingan langsung dan solusi praktis atas permasalahan spesifik yang disampaikan pelaku usaha. Langkah ini menjadi bukti respons cepat dan dukungan konkret DPMPTSP Kota Pontianak dalam membantu dunia usaha.

Melalui evaluasi ini, DPMPTSP Kota Pontianak berharap tingkat legalitas usaha semakin meningkat, kendala perizinan dapat diselesaikan secara tuntas, serta target realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat tercapai secara berkelanjutan. (Red)

Artikel Selanjutnya
DPMPTSP Pontianak Perkuat Persuratan Digital Lewat Sosialisasi Aplikasi Srikandi
Jumat, 28 November 2025
Artikel Sebelumnya
Evaluasi MPP 2025, DPMPTSP Pontianak Soroti Sinergi Gerai dan Jam Layanan
Jumat, 28 November 2025

Berita terkait