Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 03 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kubu Raya mensosialisasikan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara
elektronik. Adapun sistem-sistem secara online tersebut terdiri dari aplikasi
Online Single Submission (OSS), Sicantik Clound (Aplikasi Cerdas Layanan
Perizinan Terpadu Untuk Publik) dan Simyandu (Sistem Pelayanan Terpadu Online)
serta LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal se-Kecamatan Kabupaten Kubu Raya).
Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina menjelaskan, dari
keempat pelayanan perizinan secara elektronik tersebut, dapat memproses
sebanyak 115 proses model perizinan yang terbagi menjadi 71 perizinan melalui
OSS, 12 proses perizinan melalui Sicantik Clound, serta 28 proses perizinan
melalui Simyandu.
“Kemudian dua izin melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung
(SIMBG) tentang layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertefikat Laik
Fungsi (SLF) bangunan serta dua non izin tentang layanan informasi dan
pengaduan,” ucap Agustina ditemui di Aula Kantor Camat Sungai Kakap, Rabu
(2/10/2019) siang.
Menurut Agustina dengan mensosialisasikan proses perizinan
secara elektronik maka masyarakat yang berada jauh jaraknya dari Kantor DPMPTSP
dapat dipermudah proses perizinannya dengan mengurus secara langsung disetiap
Kantor Camat Kubu Raya. Selain itu, dalam pelayanan elektronik melalui jaringan
internet pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memenuhi
jumlah bandwidth disetiap Kantor Camat agar proses pelayanan tetap maksimal.
“Untuk wilayah yang berdekatan dengan Kota Pontianak,
seperti Sungai Kakap, Sungai Raya, dan Sungai Ambawang jaringan internetnya
tidak ada masalah,” terang wanita yang juga pernah menjabat di Inspektorat Kubu
Raya ini.
Sementara Camat Sungai Kakap, Rusdeti menyambut baik
diterapkannya sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik
diwilayahnya. Kendatipun masih tahap awal, Rusdeti berharap ada bimbingan
secara teknis dalam penggunaan keempat aplikasi tersebut.
“Dengan adanya pelatihan kepada staf-staf disini, maka
begitu para pelaku usaha datang ke kantor kita. Para staf-staf tadi yang akan
mendampingi untuk memproses perizinan secara elektronik tersebut,” ujarnya.
Rusdeti mengakui pelayanan melalui jaringan internet tidak
luput dari gangguan teknis. Maka dari itu dirinya meminta dinas terkait agar
bisa melakukan penguatan sinyal dengan cara menambah kapasistas bandwidth.
“Kalau jaringan internet di Sungai Kakap sudah lumayan
tetapi di Kecamatan lain sering terjadi gangguan. Untuk itu juga kita mohon
agar ada penguatan jaringan dari Kominfo, apalagi disini termasuk daerah
berkembang sehingga banyak para pelaku usaha selalu datang kemari untuk
memproses izin-izinnya terutama para pelaku usaha UMKM setiap seminggu sekali
selalu ada,” ungkapnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kubu Raya mensosialisasikan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara
elektronik. Adapun sistem-sistem secara online tersebut terdiri dari aplikasi
Online Single Submission (OSS), Sicantik Clound (Aplikasi Cerdas Layanan
Perizinan Terpadu Untuk Publik) dan Simyandu (Sistem Pelayanan Terpadu Online)
serta LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal se-Kecamatan Kabupaten Kubu Raya).
Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina menjelaskan, dari
keempat pelayanan perizinan secara elektronik tersebut, dapat memproses
sebanyak 115 proses model perizinan yang terbagi menjadi 71 perizinan melalui
OSS, 12 proses perizinan melalui Sicantik Clound, serta 28 proses perizinan
melalui Simyandu.
“Kemudian dua izin melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung
(SIMBG) tentang layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertefikat Laik
Fungsi (SLF) bangunan serta dua non izin tentang layanan informasi dan
pengaduan,” ucap Agustina ditemui di Aula Kantor Camat Sungai Kakap, Rabu
(2/10/2019) siang.
Menurut Agustina dengan mensosialisasikan proses perizinan
secara elektronik maka masyarakat yang berada jauh jaraknya dari Kantor DPMPTSP
dapat dipermudah proses perizinannya dengan mengurus secara langsung disetiap
Kantor Camat Kubu Raya. Selain itu, dalam pelayanan elektronik melalui jaringan
internet pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memenuhi
jumlah bandwidth disetiap Kantor Camat agar proses pelayanan tetap maksimal.
“Untuk wilayah yang berdekatan dengan Kota Pontianak,
seperti Sungai Kakap, Sungai Raya, dan Sungai Ambawang jaringan internetnya
tidak ada masalah,” terang wanita yang juga pernah menjabat di Inspektorat Kubu
Raya ini.
Sementara Camat Sungai Kakap, Rusdeti menyambut baik
diterapkannya sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik
diwilayahnya. Kendatipun masih tahap awal, Rusdeti berharap ada bimbingan
secara teknis dalam penggunaan keempat aplikasi tersebut.
“Dengan adanya pelatihan kepada staf-staf disini, maka
begitu para pelaku usaha datang ke kantor kita. Para staf-staf tadi yang akan
mendampingi untuk memproses perizinan secara elektronik tersebut,” ujarnya.
Rusdeti mengakui pelayanan melalui jaringan internet tidak
luput dari gangguan teknis. Maka dari itu dirinya meminta dinas terkait agar
bisa melakukan penguatan sinyal dengan cara menambah kapasistas bandwidth.
“Kalau jaringan internet di Sungai Kakap sudah lumayan
tetapi di Kecamatan lain sering terjadi gangguan. Untuk itu juga kita mohon
agar ada penguatan jaringan dari Kominfo, apalagi disini termasuk daerah
berkembang sehingga banyak para pelaku usaha selalu datang kemari untuk
memproses izin-izinnya terutama para pelaku usaha UMKM setiap seminggu sekali
selalu ada,” ungkapnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini