Ketapang    

Perizinan di DPMPTSP Ketapang Beralih ke OSS dan Si Cantik

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 01 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

- Pasca keluarnya PP Nomor 24 Tabun 2018 tentang Pelayanan Perizinan

Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada tanggal 21 juni 2018 lalu, sistem

pelayanan perizinan telah beralih dengan menggunakan sistem elektronik secara

online melalui Online Single Submission (OSS). Saat ini pun Dinas Penanaman

Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang telah beralih ke

sistem tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu DPMPTSP Ketapang, Rio Marisa

mengatakan DPMPTSP Ketapang pada Bulan Juli 2018 telah memulai pelaksanaan

pelayanan menggunakan sistem OSS. Hal itu dilaksanakan setelah pihaknya

beberapa kali mengikuti sosialisasi dan bimtek terkait OSS.

Menurutnya melalui sistem OSS, nantinya pelaku usaha lebih

mudah mengajukan permohonan perizinan berusaha dimanapun berada.

“Cukup dengan mengakses www.oss.go.id.

Namun, jika mengalami hambatan dalam proses permohonan, pelaku usaha dapat

datang ke DPMPTSP Ketapang untuk didampingi dalam penginputannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika untuk pelayanan TDP, SITU

dan SIUP yang dulunya diterbitkan secara manual oleh PTSP di daerah, sekarang

sudah diterbitkan oleh OSS melalui Lembaga OSS dengan output Nomor Induk

Berusaha (NIB).

“Kemudian, saat ini pemenuhan komitmen atas izin yang

diterbitkan OSS masih dilakukan secara manual di DPMPTSP. Akan tetapi

kedepannya sebagaimana tujuan dari PP 24 tahun 2018 ini, pemenuhan komitmen

perizinan akan dilakukan melalui layanan digital OSS secara online dengan

maksud agar pelaku usaha dan petugas tidak terlalu banyak bertatap muka atau

bahkan tidak sama sekali,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya pelaksanaan pelayanan melalui sistem

OSS ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu

berterkaitan dengan penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk

Publik (Si Cantik) yang dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sehingga DPMPTSP Ketapang pada bulan Oktober 2018 telah

mulai menggunakannya untuk Surat Izin Praktek (SIP) untuk Dokter, Perawat dan

Bidan.

“Secara bertahap digunakan dan sedang dalam proses

pengerjaan untuk izin-izin lainnya termasuk pemenuhan komitmen bagi izin

komersial atau izin operasional. Berdasarkan informasi dari Kominfo dalam

sosialisasi Si Cantik pada bulan September lalu di Pontianak, Aplikasi Si Cantik

sedang dalam proses pengintegrasian dengan OSS,” terangnya.

“Dengan pelayanan izin secara online juga, DPMPTSP bersama

Instansi Teknis selalu berkoordinasi secara berkala guna menyempunakan Standar

Operasional Prosedur pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kegiatan izin yang

telah dikeluarkan mengacu pada PP tersebut serta peraturan dan ketentuan yang

berlaku,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Rakerda Bappilu Partai Golkar Ketapang Resmi Ditutup, Ini Pesan Martin Rantan
Kamis, 01 November 2018
Artikel Sebelumnya
Subhan Noviar Sambut Baik Netralnya Martin Rantan di Pileg 2019
Kamis, 01 November 2018

Berita terkait