Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 01 November 2018 |
KalbarOnline, Ketapang
- Pasca keluarnya PP Nomor 24 Tabun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada tanggal 21 juni 2018 lalu, sistem
pelayanan perizinan telah beralih dengan menggunakan sistem elektronik secara
online melalui Online Single Submission (OSS). Saat ini pun Dinas Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang telah beralih ke
sistem tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu DPMPTSP Ketapang, Rio Marisa
mengatakan DPMPTSP Ketapang pada Bulan Juli 2018 telah memulai pelaksanaan
pelayanan menggunakan sistem OSS. Hal itu dilaksanakan setelah pihaknya
beberapa kali mengikuti sosialisasi dan bimtek terkait OSS.
Menurutnya melalui sistem OSS, nantinya pelaku usaha lebih
mudah mengajukan permohonan perizinan berusaha dimanapun berada.
“Cukup dengan mengakses www.oss.go.id.
Namun, jika mengalami hambatan dalam proses permohonan, pelaku usaha dapat
datang ke DPMPTSP Ketapang untuk didampingi dalam penginputannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika untuk pelayanan TDP, SITU
dan SIUP yang dulunya diterbitkan secara manual oleh PTSP di daerah, sekarang
sudah diterbitkan oleh OSS melalui Lembaga OSS dengan output Nomor Induk
Berusaha (NIB).
“Kemudian, saat ini pemenuhan komitmen atas izin yang
diterbitkan OSS masih dilakukan secara manual di DPMPTSP. Akan tetapi
kedepannya sebagaimana tujuan dari PP 24 tahun 2018 ini, pemenuhan komitmen
perizinan akan dilakukan melalui layanan digital OSS secara online dengan
maksud agar pelaku usaha dan petugas tidak terlalu banyak bertatap muka atau
bahkan tidak sama sekali,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya pelaksanaan pelayanan melalui sistem
OSS ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu
berterkaitan dengan penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk
Publik (Si Cantik) yang dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sehingga DPMPTSP Ketapang pada bulan Oktober 2018 telah
mulai menggunakannya untuk Surat Izin Praktek (SIP) untuk Dokter, Perawat dan
Bidan.
“Secara bertahap digunakan dan sedang dalam proses
pengerjaan untuk izin-izin lainnya termasuk pemenuhan komitmen bagi izin
komersial atau izin operasional. Berdasarkan informasi dari Kominfo dalam
sosialisasi Si Cantik pada bulan September lalu di Pontianak, Aplikasi Si Cantik
sedang dalam proses pengintegrasian dengan OSS,” terangnya.
“Dengan pelayanan izin secara online juga, DPMPTSP bersama
Instansi Teknis selalu berkoordinasi secara berkala guna menyempunakan Standar
Operasional Prosedur pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kegiatan izin yang
telah dikeluarkan mengacu pada PP tersebut serta peraturan dan ketentuan yang
berlaku,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang
- Pasca keluarnya PP Nomor 24 Tabun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada tanggal 21 juni 2018 lalu, sistem
pelayanan perizinan telah beralih dengan menggunakan sistem elektronik secara
online melalui Online Single Submission (OSS). Saat ini pun Dinas Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang telah beralih ke
sistem tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu DPMPTSP Ketapang, Rio Marisa
mengatakan DPMPTSP Ketapang pada Bulan Juli 2018 telah memulai pelaksanaan
pelayanan menggunakan sistem OSS. Hal itu dilaksanakan setelah pihaknya
beberapa kali mengikuti sosialisasi dan bimtek terkait OSS.
Menurutnya melalui sistem OSS, nantinya pelaku usaha lebih
mudah mengajukan permohonan perizinan berusaha dimanapun berada.
“Cukup dengan mengakses www.oss.go.id.
Namun, jika mengalami hambatan dalam proses permohonan, pelaku usaha dapat
datang ke DPMPTSP Ketapang untuk didampingi dalam penginputannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika untuk pelayanan TDP, SITU
dan SIUP yang dulunya diterbitkan secara manual oleh PTSP di daerah, sekarang
sudah diterbitkan oleh OSS melalui Lembaga OSS dengan output Nomor Induk
Berusaha (NIB).
“Kemudian, saat ini pemenuhan komitmen atas izin yang
diterbitkan OSS masih dilakukan secara manual di DPMPTSP. Akan tetapi
kedepannya sebagaimana tujuan dari PP 24 tahun 2018 ini, pemenuhan komitmen
perizinan akan dilakukan melalui layanan digital OSS secara online dengan
maksud agar pelaku usaha dan petugas tidak terlalu banyak bertatap muka atau
bahkan tidak sama sekali,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya pelaksanaan pelayanan melalui sistem
OSS ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu
berterkaitan dengan penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk
Publik (Si Cantik) yang dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sehingga DPMPTSP Ketapang pada bulan Oktober 2018 telah
mulai menggunakannya untuk Surat Izin Praktek (SIP) untuk Dokter, Perawat dan
Bidan.
“Secara bertahap digunakan dan sedang dalam proses
pengerjaan untuk izin-izin lainnya termasuk pemenuhan komitmen bagi izin
komersial atau izin operasional. Berdasarkan informasi dari Kominfo dalam
sosialisasi Si Cantik pada bulan September lalu di Pontianak, Aplikasi Si Cantik
sedang dalam proses pengintegrasian dengan OSS,” terangnya.
“Dengan pelayanan izin secara online juga, DPMPTSP bersama
Instansi Teknis selalu berkoordinasi secara berkala guna menyempunakan Standar
Operasional Prosedur pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kegiatan izin yang
telah dikeluarkan mengacu pada PP tersebut serta peraturan dan ketentuan yang
berlaku,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini