Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 15 November 2019 |
KalbarOnline, Sekadau – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Perundangan-undangan penyelengaraan pelayananan perizinan dan non perizinan secara elektronik. Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si itu dilaksanakan di Mess Pemda Sekadau, Kamis (14/11/2019).
Dalam sambutannya, Sekda
Sekadau, Zakaria mengatakan, dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
saat ini, aktifitas kehidupan manusia dalam berbagai sektor sedang mengalami perubahan.
“Demikian juga halnya pada
sektor pelayanan publik yang sedang mengalami perubahan yang dilakukan oleh
Pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
pelayananan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang merupakan regulasi
yang mengamanatkan penerapan aplikasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik
atau Online Single Submission (OSS),” tukasnya.
Aplikasi ini, kata
dia, sangat diperlukan. Karena dapat mempercepat dan mempermudah proses
perizinan. Sehingga berdampak pada efesiensi dan efektifitas pelayanan perizinan
akuntabilitas dan transparansi pelayananan perizinan, memberi kemudahan dan kenyamanan
pelayanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan produktivitas pegawai serta
mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan yang lebih cepat dengan data
yang akurat dan terbaharui.
“Salah satu langkah awal
yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mewujudkan pelayanan prima
adalah dengan menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik (OSS)
tersebut yang telah dilaksanakan dari tahun 2018. Pengurusan Perizinan dan Non Perizinan
diharapkan dapat dipangkas dari segi waktu,” imbuhnya.
“Hal ini juga merupakan
upaya Pemerintah Kabupaten Sekadau memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan
dan trasparansi informasi pelayanan publik mutlak diperlukan. Agar pandangan buruk
masyarakat terhadap pemerintah dapat diperbaiki melalui peningkatan kualitas pelayanan
publik yang semakin baik, kepuasan masyarakat kepada pemerintah dapat dibangun
lebih baik,” pungkasnya.
Kepala Dinas Penanaman
Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Moris dalam laporannya menyampaikan
bahwa sosialisasi tersebut digelar dalam rangka upaya meningkatkan investasi
sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan terhadap proses dan
mekanisme perizinan di DPMPTSP-TK Sekadau.
“Tujuan digelar
sosialisasi ini juga untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di Dinas Penanaman
Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau ke depannya,” ujarnya.
Moris juga
menjelaskan, sosialisasi tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti
permasalahan perizinan di kecamatan-kecamatan.
“Ini masalah perizinan
supaya mudah untuk mengurus perizinan lewat internet semuanya, hanya untuk
mempermudah perizinan sesuai dengan program Bapak Presiden Jokowi,” tandasnya.
Adapun peserta yang
mengikuti sosialisasi ini terdiri dari pejabat dan staf pada Dinas/Badan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, bagian Sekretariat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sekadau, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, RSUD Kabupaten Sekadau,
Camat dan Kasi Pelayanan se-Kabupaten Sekadau, Ketua dan Wakil Kadin Sekadau,
Ketua dan Wakil Ketua Apindo Sekadau serta perwakilan Kepala Desa se-Kecamatan
Sekadau Hilir dan Sekadau Hulu. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Perundangan-undangan penyelengaraan pelayananan perizinan dan non perizinan secara elektronik. Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si itu dilaksanakan di Mess Pemda Sekadau, Kamis (14/11/2019).
Dalam sambutannya, Sekda
Sekadau, Zakaria mengatakan, dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
saat ini, aktifitas kehidupan manusia dalam berbagai sektor sedang mengalami perubahan.
“Demikian juga halnya pada
sektor pelayanan publik yang sedang mengalami perubahan yang dilakukan oleh
Pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
pelayananan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang merupakan regulasi
yang mengamanatkan penerapan aplikasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik
atau Online Single Submission (OSS),” tukasnya.
Aplikasi ini, kata
dia, sangat diperlukan. Karena dapat mempercepat dan mempermudah proses
perizinan. Sehingga berdampak pada efesiensi dan efektifitas pelayanan perizinan
akuntabilitas dan transparansi pelayananan perizinan, memberi kemudahan dan kenyamanan
pelayanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan produktivitas pegawai serta
mendukung pengambilan keputusan atau kebijakan yang lebih cepat dengan data
yang akurat dan terbaharui.
“Salah satu langkah awal
yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mewujudkan pelayanan prima
adalah dengan menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik (OSS)
tersebut yang telah dilaksanakan dari tahun 2018. Pengurusan Perizinan dan Non Perizinan
diharapkan dapat dipangkas dari segi waktu,” imbuhnya.
“Hal ini juga merupakan
upaya Pemerintah Kabupaten Sekadau memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan
dan trasparansi informasi pelayanan publik mutlak diperlukan. Agar pandangan buruk
masyarakat terhadap pemerintah dapat diperbaiki melalui peningkatan kualitas pelayanan
publik yang semakin baik, kepuasan masyarakat kepada pemerintah dapat dibangun
lebih baik,” pungkasnya.
Kepala Dinas Penanaman
Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Moris dalam laporannya menyampaikan
bahwa sosialisasi tersebut digelar dalam rangka upaya meningkatkan investasi
sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan terhadap proses dan
mekanisme perizinan di DPMPTSP-TK Sekadau.
“Tujuan digelar
sosialisasi ini juga untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di Dinas Penanaman
Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau ke depannya,” ujarnya.
Moris juga
menjelaskan, sosialisasi tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti
permasalahan perizinan di kecamatan-kecamatan.
“Ini masalah perizinan
supaya mudah untuk mengurus perizinan lewat internet semuanya, hanya untuk
mempermudah perizinan sesuai dengan program Bapak Presiden Jokowi,” tandasnya.
Adapun peserta yang
mengikuti sosialisasi ini terdiri dari pejabat dan staf pada Dinas/Badan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, bagian Sekretariat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sekadau, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, RSUD Kabupaten Sekadau,
Camat dan Kasi Pelayanan se-Kabupaten Sekadau, Ketua dan Wakil Kadin Sekadau,
Ketua dan Wakil Ketua Apindo Sekadau serta perwakilan Kepala Desa se-Kecamatan
Sekadau Hilir dan Sekadau Hulu. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini