Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 10 Agustus 2017 |
Sutarmidji Jadi Pembicara Dalam Seminar Indonesia Development Forum (IDF)
KalbarOnline, Pontianak, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo mengapresiasi kebijakan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, dibawah kepemimpinannya Pemerintah Kota Pontianak menerapkan sistem Bedah APBD dalam perencanaan pembangunan setiap tahunnya.
Terlebih lagi dalam bedah APBD tersebut, turut melibatkan masyarakat, akademisi, LSM, DPRD serta para pemangku kepentingan di Kota Pontianak.
“Sistem bedah APBD ini sangat baik, karena sangat efektif dalam mencegah penyimpangan anggaran dan sangat efektif dalam mencegah korupsi,” ujar Agus Raharjo saat memberikan materi dalam seminar Indonesia Development Forum (IDF) yang mengangkat tema “Pemberantasan Korupsi”, di Java Ballroom, Gama Tower, Jakarta, Rabu (9/8).
Menurutnya, apa yang dilakukan Wali Kota Pontianak patut ditiru dalam membedah APBD.
Dirinya juga menegaskan bahwa korupsi bukan merupakan budaya bangsa Indonesia, maka tidak ada hal yang tidak mungkin ketika korupsi dihilangkan dari bangsa dan birokrasi. Korupsi, menurutnya merupakan budaya kolonial.
“Kita ditinggalkan sistem dan budaya yang buruk. Namun, saat ini sudah ada kemajuan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Bahkan kita sudah berada diatas beberapa negara yang ada di ASEAN, namun masih berada dibawah Singapura dan Malaysia,” terangnya seraya menyampaikan permohonan maaf kepada peserta seminar yang berasal dari Belanda.
Sementara, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa sistem bedah APBD yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak sudah berjalan selama 7 tahun.
“Tentu akan terus kita lakukan, itulah wujud kesetaraan antara penyelenggara negara dan masyarakat,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, dalam bedah APBD masyarakat dapat mengetahui perencanaan dan nantinya dapat mengawasi pembangunan yang ada di kota.
“Masyarakat juga dapat memberikan masukan apa yang akan dibangun dengan anggaran yang ada,” ucapnya.
Diawal pemaparan materi, Sutarmidji menyampaikan sejumlah prestasi yang sudah diraih oleh Pemkot, hal itu tentu membuat kagum seluruh peserta seminar.
Pada penyampaian materi terkait perizinan, lagi-lagi Wali Kota Pontianak dua periode ini berhasil membuat kagum para audiens. Sebab Kota Pontianak merupakan kota dengan pengurusan perizinan tercepat se-Indonesia.
Sebab, dirinya menginginkan seluruh aktifitas di Pemkot memiliki standar operasional prosedur (SOP). Dan masyarakat bisa mengakses SOP tersebut, sehingga masyarakat dalam mengurus perizinan apapun waktunya sudah ditentukan.
Dirinya mencotohkan, apabila perizinan seharusnya selesai dalam waktu 7 hari, namun terdapat keterlambatan, maka yang mengurus izin akan mendapatkan pengurangan retribusi.
“Namun apabila ada Kepala SKPD yang terlambat dalam mengurus perizinan kepada masyarakat, saya pastikan akan mengganti Kepala SKPD bersangkutan,” tegasnya yang kembali disambut tepuk tangan oleh audiens.
Awalnya, lanjut Midji, perizinan di Kota Pontianak ada sebanyak 99 dan berhasil ia pangkas menjadi sebanyak 17 izin saja.
Sebab dari 99 izin tersebut terdapat tumpang tindih.
“Jadi kita reformasi, karena sebetulnya perizinan tersebut dapat disederhanakan dan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus izin.
“Di Kota Pontianak, untuk perizinan perumahan dalam waktu 6 (enam) jam sudah selesai,” tandasnya. (Fai/Hms)
Sutarmidji Jadi Pembicara Dalam Seminar Indonesia Development Forum (IDF)
KalbarOnline, Pontianak, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo mengapresiasi kebijakan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, dibawah kepemimpinannya Pemerintah Kota Pontianak menerapkan sistem Bedah APBD dalam perencanaan pembangunan setiap tahunnya.
Terlebih lagi dalam bedah APBD tersebut, turut melibatkan masyarakat, akademisi, LSM, DPRD serta para pemangku kepentingan di Kota Pontianak.
“Sistem bedah APBD ini sangat baik, karena sangat efektif dalam mencegah penyimpangan anggaran dan sangat efektif dalam mencegah korupsi,” ujar Agus Raharjo saat memberikan materi dalam seminar Indonesia Development Forum (IDF) yang mengangkat tema “Pemberantasan Korupsi”, di Java Ballroom, Gama Tower, Jakarta, Rabu (9/8).
Menurutnya, apa yang dilakukan Wali Kota Pontianak patut ditiru dalam membedah APBD.
Dirinya juga menegaskan bahwa korupsi bukan merupakan budaya bangsa Indonesia, maka tidak ada hal yang tidak mungkin ketika korupsi dihilangkan dari bangsa dan birokrasi. Korupsi, menurutnya merupakan budaya kolonial.
“Kita ditinggalkan sistem dan budaya yang buruk. Namun, saat ini sudah ada kemajuan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Bahkan kita sudah berada diatas beberapa negara yang ada di ASEAN, namun masih berada dibawah Singapura dan Malaysia,” terangnya seraya menyampaikan permohonan maaf kepada peserta seminar yang berasal dari Belanda.
Sementara, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa sistem bedah APBD yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak sudah berjalan selama 7 tahun.
“Tentu akan terus kita lakukan, itulah wujud kesetaraan antara penyelenggara negara dan masyarakat,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, dalam bedah APBD masyarakat dapat mengetahui perencanaan dan nantinya dapat mengawasi pembangunan yang ada di kota.
“Masyarakat juga dapat memberikan masukan apa yang akan dibangun dengan anggaran yang ada,” ucapnya.
Diawal pemaparan materi, Sutarmidji menyampaikan sejumlah prestasi yang sudah diraih oleh Pemkot, hal itu tentu membuat kagum seluruh peserta seminar.
Pada penyampaian materi terkait perizinan, lagi-lagi Wali Kota Pontianak dua periode ini berhasil membuat kagum para audiens. Sebab Kota Pontianak merupakan kota dengan pengurusan perizinan tercepat se-Indonesia.
Sebab, dirinya menginginkan seluruh aktifitas di Pemkot memiliki standar operasional prosedur (SOP). Dan masyarakat bisa mengakses SOP tersebut, sehingga masyarakat dalam mengurus perizinan apapun waktunya sudah ditentukan.
Dirinya mencotohkan, apabila perizinan seharusnya selesai dalam waktu 7 hari, namun terdapat keterlambatan, maka yang mengurus izin akan mendapatkan pengurangan retribusi.
“Namun apabila ada Kepala SKPD yang terlambat dalam mengurus perizinan kepada masyarakat, saya pastikan akan mengganti Kepala SKPD bersangkutan,” tegasnya yang kembali disambut tepuk tangan oleh audiens.
Awalnya, lanjut Midji, perizinan di Kota Pontianak ada sebanyak 99 dan berhasil ia pangkas menjadi sebanyak 17 izin saja.
Sebab dari 99 izin tersebut terdapat tumpang tindih.
“Jadi kita reformasi, karena sebetulnya perizinan tersebut dapat disederhanakan dan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus izin.
“Di Kota Pontianak, untuk perizinan perumahan dalam waktu 6 (enam) jam sudah selesai,” tandasnya. (Fai/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini