Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 28 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Edi menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan, efisien dan selaras dengan kebijakan nasional dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Edi menekankan pentingnya sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia juga menyebut, kemudahan perizinan merupakan kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi baru ke Pontianak.
“Kami ingin perizinan di Pontianak menjadi contoh transparansi dan efisiensi di tingkat daerah,” ujarnya usia rapat.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur perangkat daerah serta perwakilan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan. Melalui rapat ini, Pemkot Pontianak berkomitmen memperkuat koordinasi dan penegakan tata kelola perizinan yang bersih dan akuntabel.
Edi menuturkan, pengawasan yang kuat juga menjadi langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar, suap, dan pemalsuan dokumen yang masih ditemukan dalam proses penerbitan izin. Ia menegaskan setiap penyelenggara layanan publik harus menjaga integritas serta mematuhi ketentuan hukum untuk menciptakan sistem perizinan yang bersih.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Pontianak membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2025. Tim ini berperan melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak korektif terhadap potensi penyimpangan dalam penerbitan izin.
“Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 26.901 izin dan 388 non-izin yang telah diterbitkan di Kota Pontianak,” papar Edi.
Penguatan pengawasan perizinan ini sejalan dengan nota kesepahaman nasional antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappisus yang ditandatangani pada 4 Februari 2025. Nota tersebut menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Edi menambahkan, sinkronisasi kebijakan perizinan di tingkat daerah juga mendukung pelaksanaan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Asta Cita.
“Jadi kita harapkan langkah ini menjadikan Pontianak sebagai kota dengan pelayanan perizinan yang terbuka, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Edi menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan, efisien dan selaras dengan kebijakan nasional dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Edi menekankan pentingnya sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia juga menyebut, kemudahan perizinan merupakan kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi baru ke Pontianak.
“Kami ingin perizinan di Pontianak menjadi contoh transparansi dan efisiensi di tingkat daerah,” ujarnya usia rapat.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur perangkat daerah serta perwakilan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan. Melalui rapat ini, Pemkot Pontianak berkomitmen memperkuat koordinasi dan penegakan tata kelola perizinan yang bersih dan akuntabel.
Edi menuturkan, pengawasan yang kuat juga menjadi langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar, suap, dan pemalsuan dokumen yang masih ditemukan dalam proses penerbitan izin. Ia menegaskan setiap penyelenggara layanan publik harus menjaga integritas serta mematuhi ketentuan hukum untuk menciptakan sistem perizinan yang bersih.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Pontianak membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2025. Tim ini berperan melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak korektif terhadap potensi penyimpangan dalam penerbitan izin.
“Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 26.901 izin dan 388 non-izin yang telah diterbitkan di Kota Pontianak,” papar Edi.
Penguatan pengawasan perizinan ini sejalan dengan nota kesepahaman nasional antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappisus yang ditandatangani pada 4 Februari 2025. Nota tersebut menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Edi menambahkan, sinkronisasi kebijakan perizinan di tingkat daerah juga mendukung pelaksanaan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Asta Cita.
“Jadi kita harapkan langkah ini menjadikan Pontianak sebagai kota dengan pelayanan perizinan yang terbuka, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini