Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 29 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Forum Masyarakat Cerdas Indonesia meminta Pemerintah Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang dimiliki pemilik Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa.
Permintaan ini muncul setelah Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola restoran tersebut.
Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia, Agus Suwandi, menegaskan perlunya pemeriksaan komprehensif dan transparan terhadap seluruh dokumen legalitas usaha, demi memastikan kepatuhan hukum sekaligus melindungi kepentingan publik.
“Sehubungan dengan pengaduan MPW Pemuda Pancasila Kalbar, kami meminta Pemkot Pontianak, Polresta Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk memeriksa seluruh perizinan usaha yang dimiliki,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Agus menyebutkan sejumlah dokumen penting yang harus ditelusuri mulai dari SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A), surat penunjukan distributor, NIB, LKPM, UKL-UPL atau AMDAL, hasil uji mutu lingkungan, hingga izin pengolahan limbah cair, SLF, PBG, izin usaha pariwisata, pajak restoran, pajak reklame, serta kewajiban retribusi parkir.
Menurutnya, jika ada kewajiban yang tidak dipenuhi, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dampak lingkungan.
“Karena kegiatan usaha ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan, kami berharap ada penindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Agus juga menekankan pentingnya transparansi penanganan kasus ini dan meminta keterlibatan OPD terkait, kepolisian, kejaksaan hingga Ombudsman.
Forum Masyarakat Cerdas Indonesia dalam surat terbukanya meminta Pemkot Pontianak melakukan pemeriksaan total perizinan restoran, menghentikan sementara operasional bila izin tak lengkap, bahkan menutup permanen jika dalam 14 hari pemilik usaha tidak mampu memenuhi persyaratan hukum.
Selain itu, mereka juga menyoroti masalah parkir di area pedestrian, dugaan ketidakpatuhan pajak daerah (PB1), hingga meminta Aparat Penegak Hukum menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan, dugaan pelanggaran alkohol, serta potensi kerugian negara dari sektor pajak. Forum juga meminta rencana kegiatan perayaan tahun baru restoran dipastikan memiliki izin lengkap.
Di sisi lain, Forum turut mengimbau masyarakat dan ormas agar tetap tenang, tidak bertindak anarkis, serta menyerahkan proses hukum ke aparat.
Sementara itu, MPW Pemuda Pancasila sebelumnya sudah melaporkan restoran tersebut ke Satpol PP Kota Pontianak dan Polresta Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan.
Kuasa hukum pengelola restoran, Rusliady, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Pemuda Pancasila.
“Kami menghargai pengaduan yang dibuat karena itu hak semua warga negara. Tinggal nanti dibuktikan apakah tuduhan itu benar atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan jika diminta pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun, ia juga memastikan akan menempuh jalur hukum bila laporan yang dibuat ternyata tidak terbukti dan merugikan kliennya.
“Kalau laporan itu tidak terbukti, kami akan ambil langkah hukum karena klien kami dirugikan secara perdata,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap penanganannya transparan, profesional, dan tidak mengganggu stabilitas sosial di Kota Pontianak. (Red)
KALBARONLINE.com – Forum Masyarakat Cerdas Indonesia meminta Pemerintah Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang dimiliki pemilik Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa.
Permintaan ini muncul setelah Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola restoran tersebut.
Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia, Agus Suwandi, menegaskan perlunya pemeriksaan komprehensif dan transparan terhadap seluruh dokumen legalitas usaha, demi memastikan kepatuhan hukum sekaligus melindungi kepentingan publik.
“Sehubungan dengan pengaduan MPW Pemuda Pancasila Kalbar, kami meminta Pemkot Pontianak, Polresta Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk memeriksa seluruh perizinan usaha yang dimiliki,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Agus menyebutkan sejumlah dokumen penting yang harus ditelusuri mulai dari SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A), surat penunjukan distributor, NIB, LKPM, UKL-UPL atau AMDAL, hasil uji mutu lingkungan, hingga izin pengolahan limbah cair, SLF, PBG, izin usaha pariwisata, pajak restoran, pajak reklame, serta kewajiban retribusi parkir.
Menurutnya, jika ada kewajiban yang tidak dipenuhi, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dampak lingkungan.
“Karena kegiatan usaha ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan, kami berharap ada penindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Agus juga menekankan pentingnya transparansi penanganan kasus ini dan meminta keterlibatan OPD terkait, kepolisian, kejaksaan hingga Ombudsman.
Forum Masyarakat Cerdas Indonesia dalam surat terbukanya meminta Pemkot Pontianak melakukan pemeriksaan total perizinan restoran, menghentikan sementara operasional bila izin tak lengkap, bahkan menutup permanen jika dalam 14 hari pemilik usaha tidak mampu memenuhi persyaratan hukum.
Selain itu, mereka juga menyoroti masalah parkir di area pedestrian, dugaan ketidakpatuhan pajak daerah (PB1), hingga meminta Aparat Penegak Hukum menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan, dugaan pelanggaran alkohol, serta potensi kerugian negara dari sektor pajak. Forum juga meminta rencana kegiatan perayaan tahun baru restoran dipastikan memiliki izin lengkap.
Di sisi lain, Forum turut mengimbau masyarakat dan ormas agar tetap tenang, tidak bertindak anarkis, serta menyerahkan proses hukum ke aparat.
Sementara itu, MPW Pemuda Pancasila sebelumnya sudah melaporkan restoran tersebut ke Satpol PP Kota Pontianak dan Polresta Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan.
Kuasa hukum pengelola restoran, Rusliady, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Pemuda Pancasila.
“Kami menghargai pengaduan yang dibuat karena itu hak semua warga negara. Tinggal nanti dibuktikan apakah tuduhan itu benar atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan jika diminta pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun, ia juga memastikan akan menempuh jalur hukum bila laporan yang dibuat ternyata tidak terbukti dan merugikan kliennya.
“Kalau laporan itu tidak terbukti, kami akan ambil langkah hukum karena klien kami dirugikan secara perdata,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap penanganannya transparan, profesional, dan tidak mengganggu stabilitas sosial di Kota Pontianak. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini