Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 27 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat resmi melayangkan pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan yang dilakukan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal mengatakan, laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat mengenai aktivitas restoran yang dinilai meresahkan warga sekitar.
“Terkait dugaan pelanggaran ini, kami sudah resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak pada Rabu 24 Desember 2025 dan telah diterima pada Sabtu 27 Desember 2025,” kata Syarifal, Sabtu (27/12/2025).
Ia berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penjualan minuman beralkohol yang diduga dilakukan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa.
“Pengaduan ini penting ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas Kota Pontianak. Setiap pelaku usaha wajib mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sangat krusial, baik terkait peredaran minuman beralkohol agar tidak dijual bebas dan tidak sampai ke anak di bawah umur, maupun terkait pengelolaan limbah agar tidak merusak lingkungan.
“Pada prinsipnya kami mendukung pelaku usaha. Tapi tentu harus sesuai aturan,” ujar Syarifal.
MPW Pemuda Pancasila Kalbar juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menggelar pesta perayaan malam tahun baru secara berlebihan, termasuk pesta kembang api dan hiburan musik yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap bencana yang sedang terjadi di sejumlah daerah Indonesia.
Syarifal menyebut pihaknya menemukan sejumlah selebaran digital yang menginformasikan rencana pesta musik malam tahun baru dengan menghadirkan disjoki di beberapa tempat, termasuk yang diduga akan digelar di restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa.
“Kami minta pemerintah dan aparat menindaklanjuti kegiatan keramaian yang akan digelar pelaku usaha. Jika tidak mengantongi izin, maka harus dibubarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, MPW Pemuda Pancasila juga telah melaporkan restoran ini ke Satpol PP Kota Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan melalui instalasi IPAL.
Dari hasil pengecekan lapangan, pihaknya mendapati dugaan kuat adanya penjualan minuman beralkohol secara bebas serta dugaan tidak adanya instalasi pengolahan limbah cair. Syarifal menyebut, dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 204 dan Pasal 300 KUHP.
Atas hal itu, MPW PP Kalbar meminta Pemkot Pontianak mengambil tindakan tegas dan menghentikan sementara operasional restoran hingga seluruh legalitas dipenuhi sesuai aturan.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali melayangkan pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin. (Red)
KALBARONLINE.com – Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat resmi melayangkan pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan yang dilakukan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal mengatakan, laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat mengenai aktivitas restoran yang dinilai meresahkan warga sekitar.
“Terkait dugaan pelanggaran ini, kami sudah resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak pada Rabu 24 Desember 2025 dan telah diterima pada Sabtu 27 Desember 2025,” kata Syarifal, Sabtu (27/12/2025).
Ia berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penjualan minuman beralkohol yang diduga dilakukan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa.
“Pengaduan ini penting ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas Kota Pontianak. Setiap pelaku usaha wajib mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sangat krusial, baik terkait peredaran minuman beralkohol agar tidak dijual bebas dan tidak sampai ke anak di bawah umur, maupun terkait pengelolaan limbah agar tidak merusak lingkungan.
“Pada prinsipnya kami mendukung pelaku usaha. Tapi tentu harus sesuai aturan,” ujar Syarifal.
MPW Pemuda Pancasila Kalbar juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menggelar pesta perayaan malam tahun baru secara berlebihan, termasuk pesta kembang api dan hiburan musik yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap bencana yang sedang terjadi di sejumlah daerah Indonesia.
Syarifal menyebut pihaknya menemukan sejumlah selebaran digital yang menginformasikan rencana pesta musik malam tahun baru dengan menghadirkan disjoki di beberapa tempat, termasuk yang diduga akan digelar di restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa.
“Kami minta pemerintah dan aparat menindaklanjuti kegiatan keramaian yang akan digelar pelaku usaha. Jika tidak mengantongi izin, maka harus dibubarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, MPW Pemuda Pancasila juga telah melaporkan restoran ini ke Satpol PP Kota Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan melalui instalasi IPAL.
Dari hasil pengecekan lapangan, pihaknya mendapati dugaan kuat adanya penjualan minuman beralkohol secara bebas serta dugaan tidak adanya instalasi pengolahan limbah cair. Syarifal menyebut, dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 204 dan Pasal 300 KUHP.
Atas hal itu, MPW PP Kalbar meminta Pemkot Pontianak mengambil tindakan tegas dan menghentikan sementara operasional restoran hingga seluruh legalitas dipenuhi sesuai aturan.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali melayangkan pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini