Pontianak    

MPW Pemuda Pancasila Kalbar Laporkan Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Polisi dan Satpol PP

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 27 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat resmi melayangkan pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan yang dilakukan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.

Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal mengatakan, laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat mengenai aktivitas restoran yang dinilai meresahkan warga sekitar.

“Terkait dugaan pelanggaran ini, kami sudah resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak pada Rabu 24 Desember 2025 dan telah diterima pada Sabtu 27 Desember 2025,” kata Syarifal, Sabtu (27/12/2025).

Ia berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penjualan minuman beralkohol yang diduga dilakukan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa.

“Pengaduan ini penting ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas Kota Pontianak. Setiap pelaku usaha wajib mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sangat krusial, baik terkait peredaran minuman beralkohol agar tidak dijual bebas dan tidak sampai ke anak di bawah umur, maupun terkait pengelolaan limbah agar tidak merusak lingkungan.

“Pada prinsipnya kami mendukung pelaku usaha. Tapi tentu harus sesuai aturan,” ujar Syarifal.

MPW Pemuda Pancasila Kalbar juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menggelar pesta perayaan malam tahun baru secara berlebihan, termasuk pesta kembang api dan hiburan musik yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap bencana yang sedang terjadi di sejumlah daerah Indonesia.

Syarifal menyebut pihaknya menemukan sejumlah selebaran digital yang menginformasikan rencana pesta musik malam tahun baru dengan menghadirkan disjoki di beberapa tempat, termasuk yang diduga akan digelar di restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa.

“Kami minta pemerintah dan aparat menindaklanjuti kegiatan keramaian yang akan digelar pelaku usaha. Jika tidak mengantongi izin, maka harus dibubarkan,” tegasnya.

Sebelumnya, MPW Pemuda Pancasila juga telah melaporkan restoran ini ke Satpol PP Kota Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan melalui instalasi IPAL.

Dari hasil pengecekan lapangan, pihaknya mendapati dugaan kuat adanya penjualan minuman beralkohol secara bebas serta dugaan tidak adanya instalasi pengolahan limbah cair. Syarifal menyebut, dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 204 dan Pasal 300 KUHP.

Atas hal itu, MPW PP Kalbar meminta Pemkot Pontianak mengambil tindakan tegas dan menghentikan sementara operasional restoran hingga seluruh legalitas dipenuhi sesuai aturan.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali melayangkan pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin. (Red)

Artikel Selanjutnya
BPSDM Kalbar Hadirkan ASN Kalbar Peduli, Perkuat Empati dan Kepemimpinan Aparatur
Sabtu, 27 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Ketagihan Judi Online, Pria di Pontianak Curi Handphone di 13 Lokasi Berbeda
Sabtu, 27 Desember 2025

Berita terkait