Pontianak    

Rakor DPMPTSP Pontianak Cari Solusi Kendala OSS-RBA Usai Penerapan PP 28/2025

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 10 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi (rakor) guna mencari solusi atas berbagai kendala dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Rakor ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor perizinan usaha.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Pontianak, Selasa (9/12/2025), dihadiri Kepala DPMPTSP Kota Pontianak Erma Suryani, Plt Sekretaris DPMPTSP Azwar Fahmie, perwakilan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, serta dinas teknis terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Erma Suryani mengakui, sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 pada Oktober lalu, muncul tantangan signifikan dalam proses perizinan, khususnya pada persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

“Kendala ini berdampak pada terhambatnya izin usaha, baik izin baru maupun perpanjangan. Namun kami melihat ini sebagai momentum untuk menyusun langkah perbaikan agar pelayanan ke depan lebih baik,” tegas Erma.

Sementara itu, Azwar Fahmie memaparkan data bahwa hingga saat ini telah terbit 43.805 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Pontianak, yang mayoritas berasal dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kondisi ini menunjukkan betapa krusialnya sistem OSS-RBA yang stabil dan responsif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam rakor tersebut, terhimpun sejumlah persoalan teknis, mulai dari penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), integrasi sistem antarinstansi, validasi dokumen KKPR dan SPPL, hingga gangguan teknis sistem yang bersifat nasional. Selain itu, dibahas pula kendala belum terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem OSS-RBA karena masih dalam proses revisi pada bagian lampiran.

Perwakilan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Dayang Yuli Samsiah, menegaskan bahwa permasalahan OSS-RBA tidak hanya terjadi di Kota Pontianak, melainkan berskala nasional. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan waktu dan koordinasi lintas sektor yang kuat.

“Kendala OSS ini dialami hampir di semua daerah. Sinergi antar perangkat daerah sangat penting agar pelayanan tetap berjalan sambil menunggu penyempurnaan sistem di tingkat pusat,” ujarnya.

Melalui rakor ini, DPMPTSP Kota Pontianak berharap dapat menghimpun seluruh kendala yang dihadapi dinas teknis, memperoleh masukan dari pemerintah provinsi dan Bagian Hukum Setda, serta merumuskan solusi dan rekomendasi konkret. Hasil koordinasi tersebut akan segera ditindaklanjuti, sembari terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat demi peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha di Kota Pontianak.

Artikel Selanjutnya
Evaluasi Triwulan IV Perizinan, DPMPTSP Pontianak Benahi Layanan Demi Iklim Investasi
Jumat, 05 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
GSMS Kayong Utara Libatkan Seniman Lokal, Jawab Kekurangan Guru Seni di Sekolah
Jumat, 05 Desember 2025

Berita terkait