Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 04 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak Tahun 2025, Kamis (4/12/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP dan dihadiri Kepala DPMPTSP, Plt Sekretaris DPMPTSP, seluruh ASN DPMPTSP, serta perwakilan dari 23 gerai pelayanan yang beroperasi di MPP Pontianak.
Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, membuka rapat dengan menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, kolaborasi antar gerai menjadi kunci utama agar pelayanan publik di MPP benar-benar memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
MPP Kota Pontianak yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan Nomor 33, telah beroperasi efektif sejak Agustus 2024 dan menjadi pusat integrasi berbagai layanan publik dalam satu lokasi.

Plt Sekretaris DPMPTSP Kota Pontianak, Azwar Fahmie, memaparkan hasil evaluasi kinerja masing-masing gerai pelayanan. Evaluasi diawali dengan absensi perwakilan instansi seperti Bank Kalbar, Samsat, Imigrasi, Disdukcapil, Polresta, BPJS, dan sejumlah gerai lainnya.
Dalam pemaparan tersebut, Azwar juga membuka ruang diskusi terkait potensi penambahan maupun pengurangan jenis layanan di MPP. Sejumlah kendala operasional turut dibahas, mulai dari jam pelayanan yang belum konsisten di beberapa gerai, kebutuhan koordinasi jadwal layanan, jumlah pengunjung yang dinilai masih belum optimal, hingga keluhan terkait sarana dan prasarana pendukung.
Evaluasi juga menyentuh gerai Dekranasda. Perwakilan Dekranasda menyampaikan rencana pengisian gerai dengan sampel produk unggulan UMKM, seperti souvenir dan produk makanan. Rencana ini mendapat respons positif dari Kepala DPMPTSP sebagai upaya mendukung promosi produk lokal di lingkungan MPP.
Menutup rapat, Erma Suryani menegaskan pentingnya penyesuaian Memorandum of Understanding (MoU) antar instansi, terutama jika terdapat perubahan jam operasional maupun jenis layanan berdasarkan hasil evaluasi.
“Segala bentuk pelayanan baru yang memudahkan masyarakat tentu kami apresiasi dan dukung penuh,” ujar Erma.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik semakin optimal, responsif terhadap kebutuhan warga, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (Red)
KALBARONLINE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak Tahun 2025, Kamis (4/12/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP dan dihadiri Kepala DPMPTSP, Plt Sekretaris DPMPTSP, seluruh ASN DPMPTSP, serta perwakilan dari 23 gerai pelayanan yang beroperasi di MPP Pontianak.
Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, membuka rapat dengan menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, kolaborasi antar gerai menjadi kunci utama agar pelayanan publik di MPP benar-benar memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
MPP Kota Pontianak yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan Nomor 33, telah beroperasi efektif sejak Agustus 2024 dan menjadi pusat integrasi berbagai layanan publik dalam satu lokasi.

Plt Sekretaris DPMPTSP Kota Pontianak, Azwar Fahmie, memaparkan hasil evaluasi kinerja masing-masing gerai pelayanan. Evaluasi diawali dengan absensi perwakilan instansi seperti Bank Kalbar, Samsat, Imigrasi, Disdukcapil, Polresta, BPJS, dan sejumlah gerai lainnya.
Dalam pemaparan tersebut, Azwar juga membuka ruang diskusi terkait potensi penambahan maupun pengurangan jenis layanan di MPP. Sejumlah kendala operasional turut dibahas, mulai dari jam pelayanan yang belum konsisten di beberapa gerai, kebutuhan koordinasi jadwal layanan, jumlah pengunjung yang dinilai masih belum optimal, hingga keluhan terkait sarana dan prasarana pendukung.
Evaluasi juga menyentuh gerai Dekranasda. Perwakilan Dekranasda menyampaikan rencana pengisian gerai dengan sampel produk unggulan UMKM, seperti souvenir dan produk makanan. Rencana ini mendapat respons positif dari Kepala DPMPTSP sebagai upaya mendukung promosi produk lokal di lingkungan MPP.
Menutup rapat, Erma Suryani menegaskan pentingnya penyesuaian Memorandum of Understanding (MoU) antar instansi, terutama jika terdapat perubahan jam operasional maupun jenis layanan berdasarkan hasil evaluasi.
“Segala bentuk pelayanan baru yang memudahkan masyarakat tentu kami apresiasi dan dukung penuh,” ujar Erma.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik semakin optimal, responsif terhadap kebutuhan warga, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini