Pontianak    

Buka Usaha di Pontianak? Ini Jenis Izin yang Paling Banyak Diurus di DPMPTSP

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 17 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Bagi warga yang ingin membuka usaha di Kota Pontianak, mengurus perizinan kini semakin menjadi kebutuhan utama. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak mencatat, sepanjang Januari hingga Desember, terjadi peningkatan signifikan pada layanan perizinan dan non perizinan, seiring naiknya kunjungan masyarakat ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, mengungkapkan bahwa jenis izin yang paling banyak diurus masyarakat masih didominasi sektor kesehatan. Layanan tersebut mencakup Surat Izin Praktik (SIP) dokter umum, izin praktik dokter gigi, hingga perizinan di bidang farmasi.

“Perizinan dan non perizinan yang paling banyak diajukan berkaitan dengan sektor kesehatan, seperti izin praktik dokter dan layanan farmasi,” ujar Erma.

Menurutnya, seluruh proses perizinan yang diterbitkan telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Saat ini, DPMPTSP Kota Pontianak melayani 38 jenis pelayanan perizinan dan 46 jenis pelayanan non perizinan. Beberapa layanan non perizinan, seperti pencabutan izin praktik dokter umum, juga dapat diakses langsung melalui gerai MPP.

Dari sisi kunjungan masyarakat, tren peningkatan terlihat cukup jelas. Erma menyebutkan, gerai Disdukcapil menjadi yang paling ramai dikunjungi dengan jumlah pengunjung mencapai sekitar 12 ribu orang. Disusul gerai DPMPTSP dengan lebih dari 7 ribu kunjungan, kemudian Imigrasi dan Samsat.

“Ini menunjukkan minat masyarakat untuk mengurus administrasi dan perizinan di MPP semakin meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.

Selain sektor kesehatan, perizinan usaha juga menunjukkan tren positif. Berdasarkan data aplikasi Online Single Submission (OSS) periode 2021 hingga November 2025, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit di Kota Pontianak mencapai 43.805. Dari jumlah tersebut, sekitar 98 persen didominasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sebagian besar merupakan usaha berisiko rendah, sehingga proses pengurusannya relatif lebih mudah,” jelas Erma.

Ia menambahkan, kebutuhan administrasi sering kali menjadi faktor pendorong pelaku usaha untuk mengurus izin. NIB, kata dia, kini menjadi dokumen utama yang selalu diminta saat pelaku usaha ingin mengakses bantuan, program pemerintah, maupun kerja sama dengan pihak lain.

“Biasanya yang ditanyakan pertama itu NIB. Kalau tidak ada, tentu menjadi kendala. Itu yang memotivasi masyarakat untuk mengurus perizinan usaha,” ujarnya.

Erma mengimbau seluruh pelaku usaha di Pontianak agar tertib dalam mengurus perizinan, baik untuk usaha berisiko rendah, menengah, maupun tinggi. Menurutnya, kepatuhan perizinan bukan hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga mendukung iklim investasi daerah.

“Mudah-mudahan kepatuhan perizinan ini bisa mendorong peningkatan investasi di Kota Pontianak, termasuk di sektor industri dan usaha berisiko menengah serta tinggi,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Polres Kapuas Hulu Tindaklanjuti Laporan Ormas Saber soal Dugaan Pengeroyokan dan Perampasan Alat Berat
Rabu, 17 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Bukan Sekadar Izin, Ini Peran DPMPTSP Pontianak dalam Menjaga Iklim Investasi Kota
Rabu, 17 Desember 2025

Berita terkait