Pontianak    

Bukan Sekadar Izin, Ini Peran DPMPTSP Pontianak dalam Menjaga Iklim Investasi Kota

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 18 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak tidak berhenti pada penerbitan izin semata. Lebih dari itu, DPMPTSP menjadi salah satu motor penggerak dalam menjaga dan memperkuat iklim investasi agar tetap kompetitif dan berkelanjutan di Kota Pontianak.

Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa kemudahan perizinan merupakan fondasi utama dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah.

“Sesuai dengan tujuan DPMPTSP, kami berupaya mewujudkan iklim investasi yang kompetitif melalui kemudahan pengurusan perizinan, baik dari sisi prosedur, penyederhanaan pelayanan, hingga pemanfaatan aplikasi OSS RBA,” ujar Erma.

Selain penyederhanaan proses, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi investor. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing investasi di Kota Pontianak.

“Dari pemerintah sendiri ada insentif bagi investor, sehingga ini ikut menumbuhkan minat untuk menanamkan modal di Kota Pontianak,” lanjutnya.

Dalam aspek pelayanan publik, DPMPTSP Pontianak juga mengembangkan sistem pelayanan terpadu berbasis digital, khususnya di sektor kesehatan, melalui aplikasi Simyandu.

“Di dalam pelayanan, DPMPTSP menyediakan Simyandu sebagai sistem pelayanan terpadu khusus untuk bidang kesehatan,” jelas Erma.

Tidak berhenti di situ, DPMPTSP juga merancang pengembangan Sistem Informasi Pelayanan (Simpel Jon) agar layanan digital dapat menjangkau sektor lain di luar kesehatan.

“Ke depan, Simpel Jon akan dikembangkan. Tidak hanya kesehatan, tetapi juga mencakup bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan sektor lainnya,” katanya.

Erma menekankan bahwa seluruh proses penerbitan izin tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap izin yang diterbitkan telah melalui verifikasi dan pertimbangan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penerbitan izin di DPMPTSP dilakukan setelah pertimbangan teknis dari dinas teknis terpenuhi. Jika sudah terverifikasi, barulah izin diterbitkan,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem yang tertata dengan baik ini diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik-praktik yang tidak diinginkan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Capaian positif pun terlihat dari realisasi investasi daerah. Hingga triwulan ketiga tahun 2025, realisasi investasi di Kota Pontianak telah melampaui target yang ditetapkan.

“Dari target Rp910 miliar, realisasi investasi yang masuk ke Pontianak sudah mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 150,03 persen,” jelas Erma.

Ia berharap capaian tersebut dapat terus meningkat dan memberi dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ke depan, kami berharap realisasi investasi ini terus meningkat agar pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak semakin membaik,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Buka Usaha di Pontianak? Ini Jenis Izin yang Paling Banyak Diurus di DPMPTSP
Rabu, 17 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Imigrasi Ketapang Amankan 29 WNA China Terkait Insiden Tambang Emas PT SRM
Rabu, 17 Desember 2025

Berita terkait