Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 18 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak tidak berhenti pada penerbitan izin semata. Lebih dari itu, DPMPTSP menjadi salah satu motor penggerak dalam menjaga dan memperkuat iklim investasi agar tetap kompetitif dan berkelanjutan di Kota Pontianak.
Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa kemudahan perizinan merupakan fondasi utama dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
“Sesuai dengan tujuan DPMPTSP, kami berupaya mewujudkan iklim investasi yang kompetitif melalui kemudahan pengurusan perizinan, baik dari sisi prosedur, penyederhanaan pelayanan, hingga pemanfaatan aplikasi OSS RBA,” ujar Erma.
Selain penyederhanaan proses, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi investor. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing investasi di Kota Pontianak.
“Dari pemerintah sendiri ada insentif bagi investor, sehingga ini ikut menumbuhkan minat untuk menanamkan modal di Kota Pontianak,” lanjutnya.
Dalam aspek pelayanan publik, DPMPTSP Pontianak juga mengembangkan sistem pelayanan terpadu berbasis digital, khususnya di sektor kesehatan, melalui aplikasi Simyandu.
“Di dalam pelayanan, DPMPTSP menyediakan Simyandu sebagai sistem pelayanan terpadu khusus untuk bidang kesehatan,” jelas Erma.
Tidak berhenti di situ, DPMPTSP juga merancang pengembangan Sistem Informasi Pelayanan (Simpel Jon) agar layanan digital dapat menjangkau sektor lain di luar kesehatan.
“Ke depan, Simpel Jon akan dikembangkan. Tidak hanya kesehatan, tetapi juga mencakup bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan sektor lainnya,” katanya.
Erma menekankan bahwa seluruh proses penerbitan izin tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap izin yang diterbitkan telah melalui verifikasi dan pertimbangan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Penerbitan izin di DPMPTSP dilakukan setelah pertimbangan teknis dari dinas teknis terpenuhi. Jika sudah terverifikasi, barulah izin diterbitkan,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem yang tertata dengan baik ini diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik-praktik yang tidak diinginkan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Capaian positif pun terlihat dari realisasi investasi daerah. Hingga triwulan ketiga tahun 2025, realisasi investasi di Kota Pontianak telah melampaui target yang ditetapkan.
“Dari target Rp910 miliar, realisasi investasi yang masuk ke Pontianak sudah mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 150,03 persen,” jelas Erma.
Ia berharap capaian tersebut dapat terus meningkat dan memberi dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ke depan, kami berharap realisasi investasi ini terus meningkat agar pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak semakin membaik,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak tidak berhenti pada penerbitan izin semata. Lebih dari itu, DPMPTSP menjadi salah satu motor penggerak dalam menjaga dan memperkuat iklim investasi agar tetap kompetitif dan berkelanjutan di Kota Pontianak.
Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa kemudahan perizinan merupakan fondasi utama dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
“Sesuai dengan tujuan DPMPTSP, kami berupaya mewujudkan iklim investasi yang kompetitif melalui kemudahan pengurusan perizinan, baik dari sisi prosedur, penyederhanaan pelayanan, hingga pemanfaatan aplikasi OSS RBA,” ujar Erma.
Selain penyederhanaan proses, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi investor. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing investasi di Kota Pontianak.
“Dari pemerintah sendiri ada insentif bagi investor, sehingga ini ikut menumbuhkan minat untuk menanamkan modal di Kota Pontianak,” lanjutnya.
Dalam aspek pelayanan publik, DPMPTSP Pontianak juga mengembangkan sistem pelayanan terpadu berbasis digital, khususnya di sektor kesehatan, melalui aplikasi Simyandu.
“Di dalam pelayanan, DPMPTSP menyediakan Simyandu sebagai sistem pelayanan terpadu khusus untuk bidang kesehatan,” jelas Erma.
Tidak berhenti di situ, DPMPTSP juga merancang pengembangan Sistem Informasi Pelayanan (Simpel Jon) agar layanan digital dapat menjangkau sektor lain di luar kesehatan.
“Ke depan, Simpel Jon akan dikembangkan. Tidak hanya kesehatan, tetapi juga mencakup bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan sektor lainnya,” katanya.
Erma menekankan bahwa seluruh proses penerbitan izin tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap izin yang diterbitkan telah melalui verifikasi dan pertimbangan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Penerbitan izin di DPMPTSP dilakukan setelah pertimbangan teknis dari dinas teknis terpenuhi. Jika sudah terverifikasi, barulah izin diterbitkan,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem yang tertata dengan baik ini diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik-praktik yang tidak diinginkan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Capaian positif pun terlihat dari realisasi investasi daerah. Hingga triwulan ketiga tahun 2025, realisasi investasi di Kota Pontianak telah melampaui target yang ditetapkan.
“Dari target Rp910 miliar, realisasi investasi yang masuk ke Pontianak sudah mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 150,03 persen,” jelas Erma.
Ia berharap capaian tersebut dapat terus meningkat dan memberi dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ke depan, kami berharap realisasi investasi ini terus meningkat agar pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak semakin membaik,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini