Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 14 November 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Barat, Hendra menyebutkan, sebanyak 12 tempat usaha permainan ketangkasan di Kota Pontianak telah mengantongi izin.
Hendra mengungkapkan, perizinan yang dikeluarkan adalah izin permainan yang di dalamnya tidak ada unsur perjudian.
“Usaha yang kami terbitkan perizinannya ada 12, dan perizinan yang kami keluarkan izin permainan, di dalam permainan tidak ada perjudian,” jelas Hendra saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar oleh Polresta Pontianak, Rabu (13/11/2024).
Terkait izin yang dikeluarkan pihaknya, kata Hendra, tidak lah serta merta, melainkan ada proses atau prosedur serta mekanisme yang harus dilewati pelaku usaha, yakni verifikasi dari dinas terkait dalam hal ini adalah dinas pariwisata.
"Izin yang kami keluarkan sudah melalui verifikasi dari disporapar, setelah semua persyaratan lengkap, baru kami terbitkan izinnya," terangnya.
Hendra juga menegaskan, bahwa tempat-tempat usaha tersebut telah berkontribusi membayar pajak dan mendapat pengawasan rutin dari pihak terkait. Setelah rapat ini, PTSP akan berkoordinasi dengan Disporapar untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat.
"Jika ada pelanggaran terkait perizinan, kami akan memberikan peringatan kepada pihak pengelola," tutup Hendra. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Barat, Hendra menyebutkan, sebanyak 12 tempat usaha permainan ketangkasan di Kota Pontianak telah mengantongi izin.
Hendra mengungkapkan, perizinan yang dikeluarkan adalah izin permainan yang di dalamnya tidak ada unsur perjudian.
“Usaha yang kami terbitkan perizinannya ada 12, dan perizinan yang kami keluarkan izin permainan, di dalam permainan tidak ada perjudian,” jelas Hendra saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar oleh Polresta Pontianak, Rabu (13/11/2024).
Terkait izin yang dikeluarkan pihaknya, kata Hendra, tidak lah serta merta, melainkan ada proses atau prosedur serta mekanisme yang harus dilewati pelaku usaha, yakni verifikasi dari dinas terkait dalam hal ini adalah dinas pariwisata.
"Izin yang kami keluarkan sudah melalui verifikasi dari disporapar, setelah semua persyaratan lengkap, baru kami terbitkan izinnya," terangnya.
Hendra juga menegaskan, bahwa tempat-tempat usaha tersebut telah berkontribusi membayar pajak dan mendapat pengawasan rutin dari pihak terkait. Setelah rapat ini, PTSP akan berkoordinasi dengan Disporapar untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat.
"Jika ada pelanggaran terkait perizinan, kami akan memberikan peringatan kepada pihak pengelola," tutup Hendra. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini