Penyegelan kopi pangku
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemilik ruko sebanyak 20 unit di wilayah Parit Baru mengaku sistem penyewaan tempat usahanya sudah mengalami perpindahan tangan dari penyewa pertama ke penyewa berikutnya. Hal tersebut dikatakan perwakilan Yayasan Surya Makmur Agus saat dikonfirmasi, belum lama ini.
“Imbas dari turunnya surat pengosongan tempat usaha dari Satpol PP kubu Raya, kita dari yayasan merespon ke para penyewa untuk mengosongkan tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan beda izin dari tempat usaha para penyewa ruko dia menyebutkan ada 20 unit ruko yang sebelumnya telah dibongkar sebagian.
“Saya rasa dengan tindakan penyegelan oleh Satpol PP Kubu Raya ada beberapa ruko yang masih bisa ajukan perizinan tempat usaha walaupun ruko tersebut berdiri berdampingan dengan ruko-ruko kopi pangku,” ucapnya.
Dikatakannya pihaknya mendukung tindakan preventif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dia juga mengakui sebelum ada tindakan preventif itu, pihak Yayasan Surya makmur berencana membongkar ruko-ruko tersebut.
“Hanyakan terkendala biaya karena jumlahnya sangat banyak,” ujarnya.
Sebelumnya di lokasi penyegelan, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja, Fladona Rizola mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan pertama, kedua, serta ketiga. “Terakhir ini masih kita upayakan mengimbau mereka untuk menutup usaha mereka. Sedangkan usaha yang dilakoni masih belum memiliki izin, untuk itu mereka yang disegel ini diharuskan segera membuat izin sesuai dengan Peraturan daerah maupun Peraturan Bupati,” pungkasnya. (ian)
Comment