Kubu Raya    

Pemilik Ruko Dukung Penyegelan Tempat Usaha Beda Izin

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 04 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Penyegelan kopi

pangku

KalbarOnline, Kubu

Raya – Pemilik ruko sebanyak 20 unit di wilayah Parit Baru mengaku sistem

penyewaan tempat usahanya sudah mengalami perpindahan tangan dari penyewa

pertama ke penyewa berikutnya. Hal tersebut dikatakan perwakilan Yayasan Surya

Makmur Agus saat dikonfirmasi, belum lama ini.

“Imbas dari turunnya surat pengosongan tempat usaha dari

Satpol PP kubu Raya, kita dari yayasan merespon ke para penyewa untuk

mengosongkan tempat usaha tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan beda izin dari tempat usaha para penyewa ruko

dia menyebutkan ada 20 unit ruko yang sebelumnya telah dibongkar sebagian.

“Saya rasa dengan tindakan penyegelan oleh Satpol PP Kubu

Raya ada beberapa ruko yang masih bisa ajukan perizinan tempat usaha walaupun

ruko tersebut berdiri berdampingan dengan ruko-ruko kopi pangku,” ucapnya.

Dikatakannya pihaknya mendukung tindakan preventif yang

dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dia juga mengakui sebelum ada

tindakan preventif itu, pihak Yayasan Surya makmur berencana membongkar

ruko-ruko tersebut.

“Hanyakan terkendala biaya karena jumlahnya sangat banyak,”

ujarnya.

Sebelumnya di lokasi penyegelan, Kabid Penegakan Peraturan

Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja, Fladona Rizola mengatakan

pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan pertama, kedua, serta ketiga.

“Terakhir ini masih kita upayakan mengimbau

mereka untuk menutup usaha mereka. Sedangkan usaha yang dilakoni masih belum

memiliki izin, untuk itu mereka yang disegel ini diharuskan segera membuat izin

sesuai dengan Peraturan daerah maupun Peraturan Bupati,” pungkasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Muda Dorong Putra-Putri Kubu Raya Jadi Pelopor Pariwisata
Senin, 04 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Mahfud MD ke Warga Kalbar : Jaga Persatuan Dalam Keberagaman
Senin, 04 Maret 2019

Berita terkait