Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 04 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa penyegelan sejumlah kios di Pasar Kapuas Indah yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak beberapa waktu lalu bukanlah bentuk pengusiran.
Sebaliknya ia mengatakan, hal itu adalah bentuk pembinaan terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajiban sewa aset milik Pemerintah Kota Pontianak.
“Jadi begini, kita kan punya aset, kita punya kios, kita harapkan pedagang ini kan sewa pada Kota Pontianak. Sebagian besar mereka memenuhi kewajibannya. Sebagian kecil ada yang menunggak. Yang kita lakukan pembinaannya adalah tidak mau membayar,” ungkap Edi, Senin (03/11/2025).
Edi mengungkapkan, sejauh ini ada beberapa pedagang pedagang telah memenuhi kewajiban sewa kios, namun masih ada sebagian kecil yang menunggak bahkan enggan membayar.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai keringanan kepada para pedagang, termasuk opsi pembayaran secara mencicil, agar mereka dapat melunasi kewajiban sewa dengan mudah.
“Kita sudah kasih keringanan, insentif misalnya dengan cara mencicil. Semampu-mampunya semudah-mudahnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan masih adanya sebagian pedagang yang enggan berkomunikasi dengan pihak dinas terkait. Padahal, katanya, dialog dan keterbukaan menjadi kunci untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Ini kan masalahnya ketemu saja, datang ke dinas saja tidak bersedia. Tapi sementara mereka ingin bertahan di situ. Nah, jadi tidak ada komunikasi sehingga petugas dari dinas terkait melakukan penyegelan. Nah, itu tujuannya adalah untuk pembinaan juga,” katanya.
Edi berharap, para pedagang dapat memahami langkah pemerintah yang berlandaskan pada aturan dan tanggung jawab bersama.
“Kita juga berharap pedagang juga memahami. Karena kita melaksanakan aturan-aturan yang sudah disepakati,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa penyegelan sejumlah kios di Pasar Kapuas Indah yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak beberapa waktu lalu bukanlah bentuk pengusiran.
Sebaliknya ia mengatakan, hal itu adalah bentuk pembinaan terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajiban sewa aset milik Pemerintah Kota Pontianak.
“Jadi begini, kita kan punya aset, kita punya kios, kita harapkan pedagang ini kan sewa pada Kota Pontianak. Sebagian besar mereka memenuhi kewajibannya. Sebagian kecil ada yang menunggak. Yang kita lakukan pembinaannya adalah tidak mau membayar,” ungkap Edi, Senin (03/11/2025).
Edi mengungkapkan, sejauh ini ada beberapa pedagang pedagang telah memenuhi kewajiban sewa kios, namun masih ada sebagian kecil yang menunggak bahkan enggan membayar.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai keringanan kepada para pedagang, termasuk opsi pembayaran secara mencicil, agar mereka dapat melunasi kewajiban sewa dengan mudah.
“Kita sudah kasih keringanan, insentif misalnya dengan cara mencicil. Semampu-mampunya semudah-mudahnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan masih adanya sebagian pedagang yang enggan berkomunikasi dengan pihak dinas terkait. Padahal, katanya, dialog dan keterbukaan menjadi kunci untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Ini kan masalahnya ketemu saja, datang ke dinas saja tidak bersedia. Tapi sementara mereka ingin bertahan di situ. Nah, jadi tidak ada komunikasi sehingga petugas dari dinas terkait melakukan penyegelan. Nah, itu tujuannya adalah untuk pembinaan juga,” katanya.
Edi berharap, para pedagang dapat memahami langkah pemerintah yang berlandaskan pada aturan dan tanggung jawab bersama.
“Kita juga berharap pedagang juga memahami. Karena kita melaksanakan aturan-aturan yang sudah disepakati,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini