Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 14 Juli 2023 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Rotasi atau pergantian Camat Jongkong dari Jabaruddin ke Syahbudinsyah masih berpolemik dengan aksi penyegelan Kantor Camat Jongkong oleh sekelompok masyarakat setempat.
Di mana aksi penyegelan Kantor Camat Jongkong itu telah berimbas pada terhentinya maupun terganggunya pelayanan birokrasi terhadap masyarakat.
Untuk mencari tahu inti dari permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memanggil seluruh Kepala Desa dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Jongkong ke Putussibau, Kamis (13/07/2023).
Pertemuan itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini yang dilaksanakan di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Hulu.
Sekda menerangkan, bahwa tujuan pemanggilan kades dan BPD itu karena pihaknya ingin mengetahui secara rinci apa sebenarnya yang terjadi di Kecamatan Jongkong hingga terjadinya penyegelan kantor camat.
“Dari hasil pertemuan tadi diketahui bahwa penyegelan kantor Camat Jongkong tersebut murni dilakukan oleh masyarakat. Tanpa keterlibatan dari kepala desa," kata Sekda Zaini.
"Maka dari itu karena penyegelan ini murni dari masyarakat, kita minta kades maupun BPD untuk menyampaikan ini kepada masyarakatnya bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat dengan menyegel kantor Camat Jongkong itu sudah salah dan bertentangan dengan hukum,” sambungnya.
Sekda mengatakan, apa yang dilakukan oleh masyarakat itu sudah mengganggu pelayanan terhadap masyarakat lainnya. Mengingat yang disegel tersebut merupakan fasilitas umum.
“Untuk itu kita minta kepada seluruh kades dan kepala BPD memberikan pemahaman kepada masyarakat dan kita minta masyarakat dengan kesadaran sendiri untuk membuka segel kantor tersebut,” ujarnya.
Sekda Zaini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi atau melapor ke Polres Kapuas Hulu terkait penyegelan ini, sehingga untuk selanjutnya masalah ini akan ditangani oleh pihak kepolisian untuk menghindari terjadinya gesekan antara Pemkab Kapuas Hulu dalam hal ini Satpol PP dengan masyarakat, jika masyarakat tidak juga mau membuka segel kantor Camat Jongkong.
"Persoalan dan kebijakan ini kita serahkan kepada polisi, karena apa yang dilakukan masyarakat dengan menyegel Kantor Camat Jongkong tersebut sudah mengarah ke pidana," pungkas Sekda Zaini. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Rotasi atau pergantian Camat Jongkong dari Jabaruddin ke Syahbudinsyah masih berpolemik dengan aksi penyegelan Kantor Camat Jongkong oleh sekelompok masyarakat setempat.
Di mana aksi penyegelan Kantor Camat Jongkong itu telah berimbas pada terhentinya maupun terganggunya pelayanan birokrasi terhadap masyarakat.
Untuk mencari tahu inti dari permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memanggil seluruh Kepala Desa dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Jongkong ke Putussibau, Kamis (13/07/2023).
Pertemuan itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini yang dilaksanakan di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Hulu.
Sekda menerangkan, bahwa tujuan pemanggilan kades dan BPD itu karena pihaknya ingin mengetahui secara rinci apa sebenarnya yang terjadi di Kecamatan Jongkong hingga terjadinya penyegelan kantor camat.
“Dari hasil pertemuan tadi diketahui bahwa penyegelan kantor Camat Jongkong tersebut murni dilakukan oleh masyarakat. Tanpa keterlibatan dari kepala desa," kata Sekda Zaini.
"Maka dari itu karena penyegelan ini murni dari masyarakat, kita minta kades maupun BPD untuk menyampaikan ini kepada masyarakatnya bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat dengan menyegel kantor Camat Jongkong itu sudah salah dan bertentangan dengan hukum,” sambungnya.
Sekda mengatakan, apa yang dilakukan oleh masyarakat itu sudah mengganggu pelayanan terhadap masyarakat lainnya. Mengingat yang disegel tersebut merupakan fasilitas umum.
“Untuk itu kita minta kepada seluruh kades dan kepala BPD memberikan pemahaman kepada masyarakat dan kita minta masyarakat dengan kesadaran sendiri untuk membuka segel kantor tersebut,” ujarnya.
Sekda Zaini mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi atau melapor ke Polres Kapuas Hulu terkait penyegelan ini, sehingga untuk selanjutnya masalah ini akan ditangani oleh pihak kepolisian untuk menghindari terjadinya gesekan antara Pemkab Kapuas Hulu dalam hal ini Satpol PP dengan masyarakat, jika masyarakat tidak juga mau membuka segel kantor Camat Jongkong.
"Persoalan dan kebijakan ini kita serahkan kepada polisi, karena apa yang dilakukan masyarakat dengan menyegel Kantor Camat Jongkong tersebut sudah mengarah ke pidana," pungkas Sekda Zaini. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini