Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 29 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) bersama Tim Pengawasan dan Penertiban menyegel sebanyak 10 kios di lantai dasar Pasar Kapuas Indah, pada Rabu (29/10/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena para penyewa belum melunasi tunggakan pajak retribusi. Rata-rata sewa kios di Pasar Kapuas Indah mencapai Rp 3,5 juta per tahun. Total tunggakan dari sepuluh kios tersebut mencapai Rp 178,8 juta.
Penyegelan dilakukan dengan cara menempelkan banner berwarna merah bertuliskan “Objek Ini Belum Melunasi Tunggakan Retribusi Daerah (Dalam Pengawasan)” di pintu kios.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim mengatakan, bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Hari ini kami menurunkan tim untuk melakukan penertiban terhadap sepuluh kios di Pasar Kapuas Indah lantai dasar, yang masih memiliki tunggakan retribusi,” ujarnya.
Ibrahim menjelaskan, tunggakan yang dimaksud mencakup tiga komponen, yaitu tunggakan tahun berjalan, tunggakan tahun sebelumnya (2024), serta piutang lama.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya petugas telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pedagang agar segera melunasi kewajiban mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para penyewa tak juga memenuhi kewajiban tersebut, sehingga dilakukan tindakan penertiban.
“Sebelumnya sudah kami berikan surat peringatan satu, dua, dan tiga dan tujuh hari pengosongan. Jadi hari ini sudah batas pengosongan. Makanya kita dilakukan penyegelan,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, besaran tarif sewa kios bervariasi sesuai dengan jenis dan lokasi. Di Pasar Kapuas Indah, sewa kios rata-rata mencapai Rp 3,5 juta per tahun sementara di beberapa pasar lain tarifnya berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta per tahun.
Saat proses penertiban berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara petugas dan beberapa pedagang yang meminta tenggat waktu tambahan.
“Bukan menolak sebenarnya, mereka hanya belum paham prosedur. Padahal disurat kita sudah tertera jelas ada peringatan 1,2,3 sampai ke pengosongan. Kami beri kesempatan kedua untuk segera melunasi sebelum tindakan penyegelan berikutnya dilakukan,” kata Ibrahim.
Pemerintah Kota Pontianak berharap langkah ini menjadi bentuk edukasi bagi para pedagang agar tertib membayar retribusi.
“Tahun ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar mencapai Rp 6,8 miliar. Saat ini sudah tercapai sekitar 70 persen, dan kami harap dua bulan terakhir bisa dikejar melalui peningkatan kepatuhan pedagang,” tutur Ibrahim.
Ia menambahkan, meskipun aktivitas di Pasar Kapuas Indah sempat menurun, pemerintah terus berupaya menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di kawasan itu.
“Kami sudah mulai melakukan berbagai kegiatan dan pembenahan agar pasar ini kembali bergairah. Semoga kesadaran membayar sewa juga ikut meningkat,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) bersama Tim Pengawasan dan Penertiban menyegel sebanyak 10 kios di lantai dasar Pasar Kapuas Indah, pada Rabu (29/10/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena para penyewa belum melunasi tunggakan pajak retribusi. Rata-rata sewa kios di Pasar Kapuas Indah mencapai Rp 3,5 juta per tahun. Total tunggakan dari sepuluh kios tersebut mencapai Rp 178,8 juta.
Penyegelan dilakukan dengan cara menempelkan banner berwarna merah bertuliskan “Objek Ini Belum Melunasi Tunggakan Retribusi Daerah (Dalam Pengawasan)” di pintu kios.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim mengatakan, bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Hari ini kami menurunkan tim untuk melakukan penertiban terhadap sepuluh kios di Pasar Kapuas Indah lantai dasar, yang masih memiliki tunggakan retribusi,” ujarnya.
Ibrahim menjelaskan, tunggakan yang dimaksud mencakup tiga komponen, yaitu tunggakan tahun berjalan, tunggakan tahun sebelumnya (2024), serta piutang lama.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya petugas telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pedagang agar segera melunasi kewajiban mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para penyewa tak juga memenuhi kewajiban tersebut, sehingga dilakukan tindakan penertiban.
“Sebelumnya sudah kami berikan surat peringatan satu, dua, dan tiga dan tujuh hari pengosongan. Jadi hari ini sudah batas pengosongan. Makanya kita dilakukan penyegelan,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, besaran tarif sewa kios bervariasi sesuai dengan jenis dan lokasi. Di Pasar Kapuas Indah, sewa kios rata-rata mencapai Rp 3,5 juta per tahun sementara di beberapa pasar lain tarifnya berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta per tahun.
Saat proses penertiban berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara petugas dan beberapa pedagang yang meminta tenggat waktu tambahan.
“Bukan menolak sebenarnya, mereka hanya belum paham prosedur. Padahal disurat kita sudah tertera jelas ada peringatan 1,2,3 sampai ke pengosongan. Kami beri kesempatan kedua untuk segera melunasi sebelum tindakan penyegelan berikutnya dilakukan,” kata Ibrahim.
Pemerintah Kota Pontianak berharap langkah ini menjadi bentuk edukasi bagi para pedagang agar tertib membayar retribusi.
“Tahun ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar mencapai Rp 6,8 miliar. Saat ini sudah tercapai sekitar 70 persen, dan kami harap dua bulan terakhir bisa dikejar melalui peningkatan kepatuhan pedagang,” tutur Ibrahim.
Ia menambahkan, meskipun aktivitas di Pasar Kapuas Indah sempat menurun, pemerintah terus berupaya menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di kawasan itu.
“Kami sudah mulai melakukan berbagai kegiatan dan pembenahan agar pasar ini kembali bergairah. Semoga kesadaran membayar sewa juga ikut meningkat,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini