Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 29 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Meski diduga jarang masuk kantor, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SN di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, justru mendapatkan kenaikan jabatan dari Bupati Kayong Utara.
Saat dikonfirmasi awak media, Camat Simpang Hilir, Muhammad Achfan membenarkan, kini SN menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kantor Camat Simpang Hilir.
"Ada, ia saat ini sebagai kasi trantib. Sebelum diangkat pada 1 Oktober lalu, SN sebagai staf di kantor kecamatan," kata Achfan, pada Selasa (28/10/2025).
Menurut Achfan, berdasarkan absensi pegawai dalam sepekan, SN bekerja hanya 2 atau 3 hari dari jam kerja sesuai aturan. Selebihnya lebih banyak tidak masuk kantor tanpa keterangan jelas.
"Sewaktu masih staf, memang kalau ngantor paling 2 atau 3 hari. Inipun sudah saya sampaikan lisan ke BKPSDM, sungguh demikian, SN masih dapat jabatan," terangnya.
Diduga, bolosnya PNS ini karena mengurusi kegiatan usaha pribadinya sebagai pedagang yang biasa berjualan di wilayah Kecamatan Simpang Hilir bahkan sampai ke Kecamatan Teluk Batang.
Untuk itu, lanjut Achfan, sebagai pembina yang diamanatkan Undang-Undang Kepegawaian, dirinya mengaku sudah menjalankan tahapan pembinaan. Termasuk menyampaikan kinerja SN kepada pemda.
"Upaya komunikasi dengan memanggil beliau ke ruangan saya sudah, termasuk memberikan info kepada BKPSDM, tapi nampaknya belum juga ada perubahan dari yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kayong Utara, Tasfirani mengatakan, bahwa PNS yang kerap membolos saat jam kerja dapat dikenakan sanksi ringan sampai sanksi berat berupa pemecatan.
"Dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS sudah jelas, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang atau berat. Namun tentu melalui pembinaan atasan langsung dulu," kata Tasfirani, Selasa (28/10/2025)
Namun setelah dikonfirmasi, SN menepis dirinya disebut kerap bolos kantor dan melalaikan tugasnya sebagai abdi negara. Ia juga mengaku baru saja istirahat selepas membantu persoalan sengketa tanah yang dialami seorang warga.
"Tadi saya baru membantu masyarakat menyelesaikan masalah tanah, baru dari kantor juga ini. Saya pun tidak pernah menerima surat peringatan (SP) soal kehadiran saya. Jadi saya kira tidak ada masalah soal kehadiran saya," pungkasnya. (Sans)
KALBARONLINE.com - Meski diduga jarang masuk kantor, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SN di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, justru mendapatkan kenaikan jabatan dari Bupati Kayong Utara.
Saat dikonfirmasi awak media, Camat Simpang Hilir, Muhammad Achfan membenarkan, kini SN menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kantor Camat Simpang Hilir.
"Ada, ia saat ini sebagai kasi trantib. Sebelum diangkat pada 1 Oktober lalu, SN sebagai staf di kantor kecamatan," kata Achfan, pada Selasa (28/10/2025).
Menurut Achfan, berdasarkan absensi pegawai dalam sepekan, SN bekerja hanya 2 atau 3 hari dari jam kerja sesuai aturan. Selebihnya lebih banyak tidak masuk kantor tanpa keterangan jelas.
"Sewaktu masih staf, memang kalau ngantor paling 2 atau 3 hari. Inipun sudah saya sampaikan lisan ke BKPSDM, sungguh demikian, SN masih dapat jabatan," terangnya.
Diduga, bolosnya PNS ini karena mengurusi kegiatan usaha pribadinya sebagai pedagang yang biasa berjualan di wilayah Kecamatan Simpang Hilir bahkan sampai ke Kecamatan Teluk Batang.
Untuk itu, lanjut Achfan, sebagai pembina yang diamanatkan Undang-Undang Kepegawaian, dirinya mengaku sudah menjalankan tahapan pembinaan. Termasuk menyampaikan kinerja SN kepada pemda.
"Upaya komunikasi dengan memanggil beliau ke ruangan saya sudah, termasuk memberikan info kepada BKPSDM, tapi nampaknya belum juga ada perubahan dari yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kayong Utara, Tasfirani mengatakan, bahwa PNS yang kerap membolos saat jam kerja dapat dikenakan sanksi ringan sampai sanksi berat berupa pemecatan.
"Dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS sudah jelas, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang atau berat. Namun tentu melalui pembinaan atasan langsung dulu," kata Tasfirani, Selasa (28/10/2025)
Namun setelah dikonfirmasi, SN menepis dirinya disebut kerap bolos kantor dan melalaikan tugasnya sebagai abdi negara. Ia juga mengaku baru saja istirahat selepas membantu persoalan sengketa tanah yang dialami seorang warga.
"Tadi saya baru membantu masyarakat menyelesaikan masalah tanah, baru dari kantor juga ini. Saya pun tidak pernah menerima surat peringatan (SP) soal kehadiran saya. Jadi saya kira tidak ada masalah soal kehadiran saya," pungkasnya. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini