Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 21 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menemukan sekitar tujuh penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang diduga belum mengantongi izin.
Temuan tersebut berdasarkan pengecekan data perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Syamsul Akbar, mengatakan dari hasil pengecekan itu, baru 13 ISP yang tercatat telah memiliki izin.
“Namun, setelah kami mengecek melalui OSS di DPMPTSP, ternyata yang sudah memiliki izin baru 13 ISP. Jadi, sisanya, sekitar tujuh ISP, terindikasi belum memiliki izin,” kata Syamsul saat penertiban kabel fiber optik di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Rabu (21/10/2026).
Syamsul mengatakan pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyedia layanan internet yang terindikasi belum berizin agar segera mengurus perizinan.
Pemkot Pontianak juga akan memberikan batas waktu kepada para provider untuk memenuhi ketentuan tersebut. Jika tidak dipenuhi, penertiban akan dilakukan sesuai aturan, termasuk pemutusan kabel yang terpasang.
“Jika di lapangan masih ditemukan provider yang belum memiliki izin, kami akan melakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban kabel fiber optik di Jalan Ahmad Yani merupakan tindak lanjut dari rapat bersama seluruh ISP di Kota Pontianak pada pekan sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, para provider diminta merapikan kabel yang terpasang, terutama kabel yang melendut dan berpotensi mengganggu lalu lintas maupun aktivitas tempat usaha.
Menurut Syamsul, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan jalan protokol atau jalan utama. Pemkot Pontianak juga memberikan waktu sekitar satu minggu kepada para ISP untuk menata kabel sebelum petugas kembali melakukan pengecekan.
Syamsul menegaskan, penertiban tersebut bukan untuk mengganggu layanan internet dari provider yang telah memiliki izin. Kabel milik ISP legal tetap dapat digunakan, tetapi harus ditata agar lebih rapi dan tidak membahayakan pengguna jalan.
Pengawasan pemasangan jaringan baru melibatkan sejumlah instansi. DPMPTSP menangani aspek perizinan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) berkaitan dengan penggelaran kabel dan pemanfaatan fasilitas pendukung.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan pemasangan jaringan internet baru yang diduga belum mengantongi izin kepada Diskominfo agar dapat ditindaklanjuti.
“Dalam OSS dan aturan yang berlaku, sudah jelas bahwa pihak penyedia tidak boleh menggelar kabel atau memasang sarana pendukung, seperti tiang, sebelum mengurus perizinan atau sebelum izinnya keluar,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menemukan sekitar tujuh penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang diduga belum mengantongi izin.
Temuan tersebut berdasarkan pengecekan data perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Syamsul Akbar, mengatakan dari hasil pengecekan itu, baru 13 ISP yang tercatat telah memiliki izin.
“Namun, setelah kami mengecek melalui OSS di DPMPTSP, ternyata yang sudah memiliki izin baru 13 ISP. Jadi, sisanya, sekitar tujuh ISP, terindikasi belum memiliki izin,” kata Syamsul saat penertiban kabel fiber optik di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Rabu (21/10/2026).
Syamsul mengatakan pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyedia layanan internet yang terindikasi belum berizin agar segera mengurus perizinan.
Pemkot Pontianak juga akan memberikan batas waktu kepada para provider untuk memenuhi ketentuan tersebut. Jika tidak dipenuhi, penertiban akan dilakukan sesuai aturan, termasuk pemutusan kabel yang terpasang.
“Jika di lapangan masih ditemukan provider yang belum memiliki izin, kami akan melakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban kabel fiber optik di Jalan Ahmad Yani merupakan tindak lanjut dari rapat bersama seluruh ISP di Kota Pontianak pada pekan sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, para provider diminta merapikan kabel yang terpasang, terutama kabel yang melendut dan berpotensi mengganggu lalu lintas maupun aktivitas tempat usaha.
Menurut Syamsul, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan jalan protokol atau jalan utama. Pemkot Pontianak juga memberikan waktu sekitar satu minggu kepada para ISP untuk menata kabel sebelum petugas kembali melakukan pengecekan.
Syamsul menegaskan, penertiban tersebut bukan untuk mengganggu layanan internet dari provider yang telah memiliki izin. Kabel milik ISP legal tetap dapat digunakan, tetapi harus ditata agar lebih rapi dan tidak membahayakan pengguna jalan.
Pengawasan pemasangan jaringan baru melibatkan sejumlah instansi. DPMPTSP menangani aspek perizinan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) berkaitan dengan penggelaran kabel dan pemanfaatan fasilitas pendukung.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan pemasangan jaringan internet baru yang diduga belum mengantongi izin kepada Diskominfo agar dapat ditindaklanjuti.
“Dalam OSS dan aturan yang berlaku, sudah jelas bahwa pihak penyedia tidak boleh menggelar kabel atau memasang sarana pendukung, seperti tiang, sebelum mengurus perizinan atau sebelum izinnya keluar,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini