Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 21 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai menertibkan kabel fiber optik yang semrawut di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/10/2026). Penertiban ini menyasar kabel milik penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) yang diduga belum mengantongi izin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Syamsul Akbar, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut rapat bersama seluruh penyedia layanan internet di Kota Pontianak pada pekan lalu.
Dalam rapat itu, Pemkot Pontianak meminta para ISP merapikan kabel yang terpasang di sepanjang jalan protokol, termasuk Jalan Ahmad Yani. Perhatian khusus diberikan terhadap kabel yang melendut dan berpotensi mengganggu aktivitas kendaraan maupun pengguna jalan.
“Ini merupakan langkah awal. Ke depannya, insyaallah penertiban akan rutin kami lakukan setiap minggu, dengan prioritas di jalan-jalan protokol atau jalan utama,” kata Syamsul.
Ia menjelaskan, penertiban tidak ditujukan untuk mengganggu layanan internet dari penyedia yang telah memiliki izin. Kabel milik ISP yang memenuhi ketentuan akan ditata agar lebih rapi dan tidak mengganggu lalu lintas maupun aktivitas tempat usaha.
“Jadi, ISP yang legal tidak kami ganggu. Kabel-kabelnya hanya kami rapikan, terutama yang melendut, supaya tidak mengganggu lalu lintas kendaraan yang keluar-masuk tempat usaha,” ujarnya.
Syamsul mengatakan, Pemkot Pontianak telah memberikan waktu sekitar satu minggu kepada para ISP untuk merapikan kabel masing-masing. Setelah tenggat tersebut, petugas akan kembali melakukan pengecekan di lapangan.
Jika masih ditemukan penyedia yang memasang kabel tanpa izin, Pemkot Pontianak akan melakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika di lapangan masih ditemukan provider yang belum memiliki izin, kami akan melakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” tegasnya.
Terkait perizinan, Syamsul menyebut hasil pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan baru 13 ISP yang tercatat memiliki izin. Sementara itu, sekitar tujuh ISP lainnya terindikasi belum mengantongi izin.
Pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyedia layanan tersebut agar segera menyelesaikan proses perizinan. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam batas waktu yang diberikan, penertiban akan dilakukan sesuai aturan.
Syamsul menambahkan, pengawasan pemasangan jaringan baru melibatkan sejumlah instansi. DPMPTSP menangani aspek perizinan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) berkaitan dengan penggelaran kabel dan pemanfaatan fasilitas pendukung.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pemasangan jaringan internet baru. Warga dapat melaporkan kepada Diskominfo apabila menemukan pemasangan kabel atau jaringan yang diduga belum mengantongi izin.
“Dalam OSS dan aturan yang berlaku, sudah jelas bahwa pihak penyedia tidak boleh menggelar kabel atau memasang sarana pendukung, seperti tiang, sebelum mengurus perizinan atau sebelum izinnya keluar,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai menertibkan kabel fiber optik yang semrawut di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/10/2026). Penertiban ini menyasar kabel milik penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) yang diduga belum mengantongi izin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Syamsul Akbar, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut rapat bersama seluruh penyedia layanan internet di Kota Pontianak pada pekan lalu.
Dalam rapat itu, Pemkot Pontianak meminta para ISP merapikan kabel yang terpasang di sepanjang jalan protokol, termasuk Jalan Ahmad Yani. Perhatian khusus diberikan terhadap kabel yang melendut dan berpotensi mengganggu aktivitas kendaraan maupun pengguna jalan.
“Ini merupakan langkah awal. Ke depannya, insyaallah penertiban akan rutin kami lakukan setiap minggu, dengan prioritas di jalan-jalan protokol atau jalan utama,” kata Syamsul.
Ia menjelaskan, penertiban tidak ditujukan untuk mengganggu layanan internet dari penyedia yang telah memiliki izin. Kabel milik ISP yang memenuhi ketentuan akan ditata agar lebih rapi dan tidak mengganggu lalu lintas maupun aktivitas tempat usaha.
“Jadi, ISP yang legal tidak kami ganggu. Kabel-kabelnya hanya kami rapikan, terutama yang melendut, supaya tidak mengganggu lalu lintas kendaraan yang keluar-masuk tempat usaha,” ujarnya.
Syamsul mengatakan, Pemkot Pontianak telah memberikan waktu sekitar satu minggu kepada para ISP untuk merapikan kabel masing-masing. Setelah tenggat tersebut, petugas akan kembali melakukan pengecekan di lapangan.
Jika masih ditemukan penyedia yang memasang kabel tanpa izin, Pemkot Pontianak akan melakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika di lapangan masih ditemukan provider yang belum memiliki izin, kami akan melakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” tegasnya.
Terkait perizinan, Syamsul menyebut hasil pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan baru 13 ISP yang tercatat memiliki izin. Sementara itu, sekitar tujuh ISP lainnya terindikasi belum mengantongi izin.
Pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyedia layanan tersebut agar segera menyelesaikan proses perizinan. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam batas waktu yang diberikan, penertiban akan dilakukan sesuai aturan.
Syamsul menambahkan, pengawasan pemasangan jaringan baru melibatkan sejumlah instansi. DPMPTSP menangani aspek perizinan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) berkaitan dengan penggelaran kabel dan pemanfaatan fasilitas pendukung.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pemasangan jaringan internet baru. Warga dapat melaporkan kepada Diskominfo apabila menemukan pemasangan kabel atau jaringan yang diduga belum mengantongi izin.
“Dalam OSS dan aturan yang berlaku, sudah jelas bahwa pihak penyedia tidak boleh menggelar kabel atau memasang sarana pendukung, seperti tiang, sebelum mengurus perizinan atau sebelum izinnya keluar,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini