Pontianak    

Pemkot Pontianak Tertibkan Kabel Fiber Optik, Tujuh ISP Diduga Belum Berizin

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 21 October 2026
Pemkot Pontianak Tertibkan Kabel Fiber Optik, Tujuh ISP Diduga Belum Berizin
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memotong kabel fiber optik yang semrawut saat penertiban jaringan kabel utilitas di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Rabu (21/10/2026) (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai menertibkan kabel fiber optik yang semrawut di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/10/2026). Langkah ini menjadi tahap awal penataan jaringan kabel utilitas sekaligus penertiban penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) yang terindikasi belum mengantongi izin.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung meninjau proses penertiban bersama tim Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak.

Edi mengatakan, penataan dilakukan agar kabel utilitas, khususnya jaringan internet, tidak lagi berseliweran dan mengganggu kerapian kota.

“Saya bersama tim Kominfo mulai melakukan penertiban kabel-kabel utilitas, terutama kabel internet dan mungkin juga beberapa kabel PLN. Ini menjadi langkah awal. Kita ingin berkomitmen agar kota tidak dipenuhi kabel-kabel yang berseliweran,” ujarnya.

Menurut Edi, penataan kabel akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan jalan-jalan protokol. Ke depan, jaringan kabel di sejumlah ruas jalan akan diarahkan melalui ducting atau saluran khusus yang disiapkan sebagai jalur kabel.

“Penataan ini dilakukan secara bertahap. Kita tunjukkan dulu hasilnya, kemudian setiap hari dan setiap minggu akan dilakukan penertiban dan perencanaan untuk langkah ke depan. Aktivitas ini tetap harus mendukung kebutuhan masyarakat terhadap internet, fiber optik, dan jaringan lainnya, tetapi kota juga harus terlihat rapi dan tidak kumuh,” katanya.

Edi menambahkan, Pemkot Pontianak telah berkoordinasi dengan asosiasi dan para penyedia layanan internet agar mengurus perizinan sebelum memasang kabel.

Untuk saat ini, pembinaan masih menjadi langkah awal. Namun, sanksi akan diterapkan setelah perencanaan dan ketentuan pemasangan kabel ditetapkan secara jelas.

“Untuk sekarang, belum ada sanksi secara langsung. Yang pasti, pembinaan akan terus dilakukan. Namun, nanti kalau perencanaannya sudah jelas dan ketentuan pemasangannya sudah ditetapkan, pihak yang melanggar akan dikenai sanksi,” tegasnya.

Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Syamsul Akbar, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut rapat bersama seluruh penyedia layanan internet yang digelar pekan lalu.

Dalam rapat itu, para ISP diminta segera merapikan kabel masing-masing. Jalan Ahmad Yani dipilih sebagai lokasi awal sebelum kegiatan serupa dilakukan secara rutin di jalan-jalan protokol lainnya.

“Ini merupakan langkah awal. Ke depannya, insyaallah penertiban akan rutin kami lakukan setiap minggu, dengan prioritas di jalan-jalan protokol atau jalan utama,” ujarnya.

Syamsul menjelaskan, penertiban menyasar kabel yang tidak tertata, terutama milik penyedia yang terindikasi belum mengantongi izin. Sementara itu, kabel milik ISP yang telah memenuhi ketentuan tidak menjadi sasaran pemutusan jaringan.

“Jadi, ISP yang legal tidak kami ganggu. Kabel-kabelnya hanya kami rapikan, terutama yang melendut, supaya tidak mengganggu lalu lintas kendaraan yang keluar-masuk tempat usaha,” jelasnya.

Ia memastikan penertiban tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu layanan internet masyarakat maupun pelaku usaha yang menggunakan jaringan dari penyedia resmi.

Berdasarkan pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syamsul menyebut baru 13 ISP yang tercatat memiliki izin dari sekitar 20 ISP yang menjadi perhatian Pemkot Pontianak.

“Namun, setelah kami mengecek melalui OSS di DPMPTSP, ternyata yang sudah memiliki izin baru 13 ISP. Jadi, sisanya, sekitar tujuh ISP, terindikasi belum memiliki izin,” katanya.

Meski demikian, Diskominfo akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyedia yang terindikasi belum berizin dan memberikan batas waktu untuk menyelesaikan proses perizinan.

Jika setelah proses tersebut masih ditemukan penyedia yang memasang kabel tanpa izin, penertiban akan dilakukan, termasuk pemutusan kabel.

“Jika di lapangan masih ditemukan provider yang belum memiliki izin, kami akan melakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” tegasnya.

Syamsul menambahkan, pengawasan pemasangan jaringan internet baru melibatkan sejumlah instansi. DPMPTSP menangani aspek perizinan, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) berkaitan dengan penggelaran kabel dan pemanfaatan fasilitas pendukung.

Ia mengingatkan penyedia layanan agar tidak menggelar kabel maupun memasang sarana pendukung, seperti tiang, sebelum mengurus perizinan atau sebelum izin diterbitkan.

Karena itu, masyarakat juga diminta ikut mengawasi pemasangan jaringan baru di lingkungan masing-masing. Jika menemukan pekerjaan pemasangan kabel, warga dapat melaporkannya kepada Diskominfo agar status perizinannya diperiksa.

“Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika ada pekerjaan pemasangan jaringan internet baru, masyarakat bisa melaporkannya kepada kami agar kami dapat memeriksa apakah pihak tersebut sudah mengurus izin atau belum. Jika belum, kami akan memberikan peringatan,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Harap Sinergi Pemkot dan Kodim 1207/Pontianak Terus Berlanjut
Tuesday, 20 October 2026
Artikel Sebelumnya
Mahasiswa Kembali Gelar Aksi, Edi Kamtono Ingatkan Jangan Rusak Fasilitas Publik
Tuesday, 20 October 2026

Berita terkait