Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 16 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Aksi pencurian lampu-lampu penerangan jalan di Kota Pontianak belakangan ini kian marak. Sejumlah titik dilaporkan menjadi sasaran, terutama di kawasan Jalan Ahmad Yani dan jogging track Hutan Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan pemerintah kota akan mengambil langkah tegas dengan menyiapkan pemasangan CCTV di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.
“Kita akan pasang CCTV di beberapa titik, karena kalau sudah diambil jadi gelap,” ungkap Edi, Selasa (15/12/2025).
Edi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aksi pencurian. Menurutnya, bukan hanya lampu yang hilang, tetapi kabel penerangan jalan juga banyak dicuri. Kondisi itu membuat sejumlah ruas menjadi gelap dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
“Tidak hanya lampu, kabel juga diambil. Lampu-lampu jalan yang padam itu hilang. Kita imbau masyarakat untuk laporkan,” ujarnya.
Selain menertibkan pelaku, Edi turut mengingatkan para penadah agar tidak menerima atau memperjualbelikan lampu maupun kabel yang diduga hasil curian. Ia menegaskan penadah dapat ikut terjerat hukum jika terbukti terlibat.
“Untuk penadah dan penampung kalau bisa tidak terima, karena itu termasuk unsur (pencurian). Nanti terlibat kalau sampai ditemukan barang-barangnya,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Aksi pencurian lampu-lampu penerangan jalan di Kota Pontianak belakangan ini kian marak. Sejumlah titik dilaporkan menjadi sasaran, terutama di kawasan Jalan Ahmad Yani dan jogging track Hutan Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan pemerintah kota akan mengambil langkah tegas dengan menyiapkan pemasangan CCTV di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.
“Kita akan pasang CCTV di beberapa titik, karena kalau sudah diambil jadi gelap,” ungkap Edi, Selasa (15/12/2025).
Edi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aksi pencurian. Menurutnya, bukan hanya lampu yang hilang, tetapi kabel penerangan jalan juga banyak dicuri. Kondisi itu membuat sejumlah ruas menjadi gelap dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
“Tidak hanya lampu, kabel juga diambil. Lampu-lampu jalan yang padam itu hilang. Kita imbau masyarakat untuk laporkan,” ujarnya.
Selain menertibkan pelaku, Edi turut mengingatkan para penadah agar tidak menerima atau memperjualbelikan lampu maupun kabel yang diduga hasil curian. Ia menegaskan penadah dapat ikut terjerat hukum jika terbukti terlibat.
“Untuk penadah dan penampung kalau bisa tidak terima, karena itu termasuk unsur (pencurian). Nanti terlibat kalau sampai ditemukan barang-barangnya,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini