KalbarOnline, Ketapang – Transparansi dalam setiap kegiatan Pemerintahan yang menggunakan sumber anggaran dari Negara, baik dari pusat maupun daerah, wajib dilaksanakan setiap item item pekerjaanya oleh pihak-pihak pelaksana kegiatan.
Hal tersebut ternyata tidak nampak dalam beberapa pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, khususnya pada proyek-proyek Penunjukan Langsung (PL) yang terkesan tidak transparan, seperti pada proyek Pembangunan Rabat Beton, Jalan Fajar Kirim, RT 04 RW 03, Dusun Melate, Desa Suka Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Pasalnya, proyek yang baru diselesaikan tersebut tidak ada papan nama kegiatannya yang seharusnya terpasang diarea pekerjaan dengan mencantumkan nama kegiatan, nama rekanan yang mengerjakan serta dari mana dan berapa anggarannya. Sejumlah warga pun menyoroti hal ini, terutama yang berada di lokasi pembangunan tersebut.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (LSM TINDAK) Kabupaten Ketapang, Supriadi pada Senin (24/7) yang turun langsung meninjau kegiatan proyek tersebut menyayangkan adanya kegiatan proyek pemerintah yang masih tidak memasang papan nama padahal menurutnya pembuatan papan nama atau plang proyek sudah tercantum dalam setiap kontrak kerja.
“Mestinya pihak pemborong berlaku transparan dengan memasang papan proyek sehingga warga yang mendapatkan program tersebut mengetahui dengan benar, berapa nominal yang dikucurkan di daerahnya,” tutur Supriadi.
“Dengan dipasangnya papan nama pada setiap kegiatan proyek warga akan mudah melakukan pengawasan terhadap pelaksana sehingga bangunan yang dihasilkan akan baik,” timpalnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya menemukan banyak kekurangan pada kegiatan proyek Pembangunan Rabat Beton jalan Fajar Kirim tersebut, pasalnya saat dirinya mencoba menghubungi Kepala Dusun Melate untuk mengetahui perihal pekerjaan proyek tersebut, dirinya mendapatkan penjelasan bahwa proyek tersebut memang baru selesai dikerjakan dan sudah rusak.
“Penjelasan Pak Kadus Melate, Rahman pembangunan tersebut baru jadi langsung dilindas truk perhubungan dan rusak,” ungkapnya.
Menurut Supriadi berdasarkan hasil temuannya dilapangan jika pekerjaan proyek pembangunan Jalan Fajar Kirim tersebut dikerjakan kurang baik dan tidak sesuai spesifikasi.
“Pembangunan rabat beton tersebut memang kurang baik sehingga saat dilintasi kendaran mudah hancur, dikarenakan takarannya lebih banyak pasir dari pada semen, serta pembutan rabat beton tersebut dibuat dengan dua tahap, tahap pertama dengan cor dasar dan kedua cor lapis atas, dari ketebalan tengah tidak sampai 15 cm dan tidak menggunakan plastik alas,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Ketapang untuk dapat meninjau kembali kegiatan tersebut.
Saat KalbarOnline mencoba mengkonfirmasikan terkait kegiatan proyek tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, sayangnya belum mendapatkan titik terang, dikarenakan pejabat terkait sedang tidak berada ditempat.
Ironis, seharusnya Kewajiban memasang plang papan nama tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. (Adi LC)
Comment