Pontianak    

Pemkot Pontianak Tertibkan Kabel Internet Semrawut, Tujuh ISP Diduga Belum Berizin

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 21 October 2026
Pemkot Pontianak Tertibkan Kabel Internet Semrawut, Tujuh ISP Diduga Belum Berizin
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat penertiban kabel utilitas di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (21/10/2026) (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mulai menertibkan kabel jaringan internet yang semrawut dan diduga tidak berizin di Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/10/2026). Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap hingga menyasar ruas jalan lain di Kota Pontianak.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama seluruh penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) pada pekan sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pemkot Pontianak telah meminta seluruh penyedia melakukan penataan jaringan masing-masing.

Karena itu, penertiban di lapangan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejumlah perwakilan provider juga hadir saat petugas melakukan penertiban.

“Ini langkah awal. Kita ingin berkomitmen menjadikan kota tidak kumuh dengan kabel-kabel yang berseliweran,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memimpin penertiban.

Edi mengatakan, penataan akan dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti pada pemotongan atau perapian kabel. Pemkot juga menyiapkan konsep penataan jaringan utilitas yang lebih teratur, terutama di ruas jalan protokol.

“Ke depan, beberapa jalan protokol akan kita arahkan menggunakan ducting atau saluran khusus yang sudah disiapkan untuk jalur kabel-kabel tersebut,” katanya.

Menurut Edi, kebutuhan masyarakat terhadap jaringan internet, fiber optik, dan utilitas lainnya tetap harus dipenuhi. Namun, pemasangan jaringan juga perlu memperhatikan estetika dan keteraturan kota.

“Jangan sampai terlihat kumuh karena kabel yang tidak tertata,” jelasnya.

Pemkot Pontianak telah berkoordinasi dengan asosiasi dan penyedia layanan internet agar setiap pemasangan kabel baru terlebih dahulu dikoordinasikan dan memperoleh izin sesuai ketentuan. Untuk tahap awal, pemerintah masih mengedepankan pembinaan kepada penyedia utilitas.

Sanksi akan diterapkan setelah sistem, titik pemasangan, dan ketentuan teknis penataan jaringan ditetapkan secara lebih pasti.

“Yang kita inginkan adalah kota tetap modern, kebutuhan utilitas tetap terpenuhi, tetapi tampilannya juga rapi, tertata dan nyaman dilihat,” kata Edi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Syamsul Akbar, menjelaskan Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu titik awal penertiban. Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin dengan prioritas pada jalan protokol dan ruas utama kota.

Syamsul memastikan penertiban tidak ditujukan untuk mengganggu jaringan ISP yang telah memenuhi ketentuan perizinan. Kabel yang legal tetapi kendur atau mengganggu estetika dan lalu lintas hanya akan ditata. Pemberitahuan kepada penyedia juga telah dilakukan.

“Yang legal tidak kita ganggu, paling kita rapikan kalau kabelnya melendut supaya tidak mengganggu kendaraan maupun akses keluar masuk tempat usaha. Yang kita tindak adalah yang terindikasi tidak berizin,” jelasnya.

Sebelum penertiban dilakukan di titik berikutnya, Pemkot Pontianak akan kembali berkoordinasi dengan para ISP dan memberikan waktu untuk melakukan pembenahan secara mandiri.

“Kita kasih waktu sekitar satu minggu untuk mereka merapikan. Kalau setelah itu di lapangan masih ditemukan provider yang belum berizin, kita lakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” tegas Syamsul.

Berdasarkan komunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pengecekan data perizinan, Syamsul menyebut masih terdapat sejumlah penyedia jasa internet lokal maupun nasional yang beroperasi di Pontianak. Dari hasil pengecekan tersebut, sekitar tujuh ISP terindikasi belum melengkapi perizinannya.

“Dari data yang kita cek, masih ada sekitar tujuh ISP yang terindikasi belum berizin. Ini akan kita komunikasikan terlebih dahulu dan kita dorong supaya segera mengurus izin. Kita beri batas waktu, kalau tidak dipenuhi tentu akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” katanya.

Pengawasan pemasangan jaringan baru dilakukan secara lintas perangkat daerah. Aspek perizinan ditangani instansi terkait, sedangkan pemasangan kabel dan pemanfaatan ruang atau sarana jalan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Syamsul menyoroti masih adanya penyedia yang memasang jaringan sebelum proses perizinan selesai.

“Kadang izinnya belum keluar tetapi sudah memasang. Padahal mekanismenya sudah jelas, pemasangan kabel maupun sarana pendukung seperti tiang tidak boleh dilakukan sebelum perizinannya selesai,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pemasangan jaringan baru. Warga yang menemukan pekerjaan penggelaran kabel atau pemasangan tiang yang mencurigakan dapat melaporkannya kepada pemerintah untuk dilakukan pengecekan legalitas.

“Nanti kita cek apakah mereka sudah mengurus izin atau belum,” katanya.

Untuk jangka panjang, Pemkot Pontianak menyiapkan konsep penataan jaringan utilitas yang lebih rapi. Pada ruas yang memungkinkan, jaringan akan diarahkan menggunakan ducting bawah tanah. Sementara di kawasan yang tidak memungkinkan menerapkan jaringan bawah tanah, pemerintah mempertimbangkan penggunaan tiang bersama.

Penataan tersebut akan dimulai secara bertahap dari koridor prioritas sebelum dikembangkan ke kawasan lain.

“Tujuannya jaringan internet tetap tersedia sebagai kebutuhan masyarakat, tetapi penataannya lebih tertib, aman dan tidak membuat wajah kota terlihat semrawut,” pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
GAHARU Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Warga untuk Kembangkan Kampung Yuka
Wednesday, 21 October 2026
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono Ajak Anak Muda Jadi Mitra Pemerintah dan Pengawas Sosial
Wednesday, 21 October 2026

Berita terkait