Gema Patas BPN Secara Serentak, Wujudkan Tertib Administrasi Aset Milik Masyarakat

KalbarOnline, Sukadana – Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menghadiri Gerakan Masyarakat Pemasang Tanda Batas (Gema Patas) secara serentak bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, di Gedung Pertemuan Ratu Soraya, Desa Gunung Sembilan, Sukadana, Jumat (03/02/2023).

Dalam sambutannya, Sekda Hilaria menyampaikan, dengan dilaksanakannya pemasangan satu juta patok secara serentak, maka memberikan penjelasan bahwa batas tanah memiliki makna yang sangat penting.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Hal ini dilakukan untuk mencegah perselisihan dengan tanah tetangga yang ada disekitar kita, dan juga mencegah pencaplokan tanah yang marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga :  Babinsa Seponti Jaya Hadiri Sosialisasi Narkoba: Selamatkan Generasi Milenial

Selain itu, kata Hilaria, kepedulian dan kesadaran terkait tanda batas ini merupakan andil bersama dalam gerakan pemberantasan mafia tanah.

Dirinya pun mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menyampaikan informasi mengenai tanda batas tanah ini kepada seluruh kerabat dan tetangga, sehingga kesadaran untuk memasang serta menjaga seluruh tanda batas tanah yang dimiliki dan dikuasai.

“Serta memanfaatkan tanah tersebut untuk kesejahteraan kita dan anak cucu kita di masa depan,” sambung dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Sigit Ariwibowo mengatakan, tujuan dilaksanakannya gerakan ini dalam rangka untuk terciptanya tertib administrasi aset milik masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati Kayong Utara Pengganti Citra Duani-Effendi Ahmad

“Kita melaksanakan pemasangan patok ini secara berkesinambungan karena satu hal yang penting serta memudahkan kantor pertanahan, khususnya para petugas ukur untuk mengukur batas bidang tanah,” kata Sigit.

“Kami membantu dalam pengamanan aset tanah masyarakat namun, kami tidak bisa berjalan sendiri, kami juga meminta dukungan semua pihak terkait dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),” jelas Sigit lagi. (Prokopim)

Comment