Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 21 September 2021 |
Jamin Kelancaran Pemerintahan, Gubernur Tugaskan Sekda Yosepha Jadi Plh Bupati Sintang
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah sebagai Plh Bupati Sintang.
Hal ini guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sintang menyusul meninggalnya Wakil Bupati Sintang Sudiyanto pada Sabtu, 18 September 2021 lalu di RSCM Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Surat nomor 131.61/3285/Pem-B tertanggal 20 September 2021 yang ditandatangani langsung Gubernur Sutarmidji.
Terdapat tiga poin dalam surat itu di antaranya;
1. Berdasarkan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.
2. Selanjutnya, memperhatikan Surat Gubernur Nomor 100/3268/Pem-B tanggal 16 September 2021 hal izin cuti berhalangan sementara Bupati Sintang dikarenakan sakit dan perawatan.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sintang, agar Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang bertugas selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri up. Dirjen Otonomi Daerah, Bupati Sintang, Ketua DPRD Sintang, dan Inspektur Provinsi Kalbar.
Jamin Kelancaran Pemerintahan, Gubernur Tugaskan Sekda Yosepha Jadi Plh Bupati Sintang
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah sebagai Plh Bupati Sintang.
Hal ini guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sintang menyusul meninggalnya Wakil Bupati Sintang Sudiyanto pada Sabtu, 18 September 2021 lalu di RSCM Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Surat nomor 131.61/3285/Pem-B tertanggal 20 September 2021 yang ditandatangani langsung Gubernur Sutarmidji.
Terdapat tiga poin dalam surat itu di antaranya;
1. Berdasarkan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.
2. Selanjutnya, memperhatikan Surat Gubernur Nomor 100/3268/Pem-B tanggal 16 September 2021 hal izin cuti berhalangan sementara Bupati Sintang dikarenakan sakit dan perawatan.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sintang, agar Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang bertugas selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri up. Dirjen Otonomi Daerah, Bupati Sintang, Ketua DPRD Sintang, dan Inspektur Provinsi Kalbar.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini