Sintang    

Pemkab Sambut Positif Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 22 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno diwakili Asisten

III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum, Marchues

Afen menghadiri kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas Pengadilan

Agama Sintang kelas II menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi

bersih melayani (WBBM) di Aula Pengadilan Agama Sintang kelas II Jalan PKP

Mujadin Sintang, Senin (21/1/19) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan

tersebut Kepala Pengadilan Agama Sintang kelas II, Ruakayah, perwakilan unsur

Forkopimda Kabupaten Sintang dan pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya

Marcheus Afen mengatakan pemerintah Kabupaten Sintang sangat menyambut baik

dengan adanya pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Sintang kelas II

menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani

(WBBM), terlebih Pemkab Sintang telah menetapkan visi pembangunan untuk

membangun Sintang dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan

bersih.

“Salah satu prinsip

dalam tata kelola yang baik adalah akuntabilitas. Prinsip ini menuntut adanya

pertanggungjawaban yang jelas dan akurat kepada publik atas setiap aktivitas

yang dilakukan baik oleh perangkat daerah maupun lembaga lain yang mendapat

alokasi APBN dan APBD,” kata Afen.

Sehingga lanjut Afen,

hal itu guna mensukseskan reformasi birokrasi, yang merupakan salah satu

langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan

pemerintahan yang baik, efektif dan efesien untuk dapat melayani masyarakat

secara cepat, tepat dan profesional.

“Pencanangan

pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Sintang ini sesuai dengan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun

2014, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari

korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam melayani di lingkungan instansi

pemerintah,” jelas Afen.

Sementara itu Kepala

Pengadilan Agama Sintang kelas II, Ruakayah mengatakan pencanangan pembangunan

zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih

melayani di lingkungan Pengadilan Agama Sintang sebagai bagian dari kesungguhan

institusi Pengadilan Agama Sintang dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang

mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya

untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani

sesuai dengan amanat Permenpan nomor 52 tahun 2014 yang mengharuskan setiap

instansi pemerintahan untuk melaksanakan zona integritas.

“Tentunya hal ini

bukanlah kerja yang mudah, namun bukan pula sesuatu yang mustahil untuk di

wujudkan, oleh karena itu saya selaku pimpinan sangat mengharapkan dukungan

dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Sintang untuk memiliki komitmen yang

kuat, memiliki pola pikir dan budaya kerja yang sama sehinga membangun zona

integritas ini dapat tercapai dan jangan sampai ada yang menodainya dengan

perilaku tidak terpuji,” kata Ruakayah.

Selain itu, lanjut Rukayah, penerapan zona

integritas ini merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan

badan peradilan yang agung sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI,

sehingga diharapkan kegiatan pencanangan ini akan dapat melakukan perbaikan

secara nyata di masa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk

menengakkan hukum yang berkeadilan dan hati nurani sesuai harapan masyarakat,

oleh karena itu kegiatan ini harus dipublikasikan secara luas agar dapat dipantau,

dikawal dan diawasi secara luas oleh masyarakat. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Hadiri Perayaan Natal Oikomene I Dayak Suku Undau, Ini Harapan Bupati Jarot
Selasa, 22 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pekalongan Studi Banding ke Sintang, Ini Kata Bupati Jarot
Selasa, 22 Januari 2019

Berita terkait