Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 22 Januari 2019 |
KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno diwakili Asisten
III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum, Marchues
Afen menghadiri kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas Pengadilan
Agama Sintang kelas II menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi
bersih melayani (WBBM) di Aula Pengadilan Agama Sintang kelas II Jalan PKP
Mujadin Sintang, Senin (21/1/19) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut Kepala Pengadilan Agama Sintang kelas II, Ruakayah, perwakilan unsur
Forkopimda Kabupaten Sintang dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya
Marcheus Afen mengatakan pemerintah Kabupaten Sintang sangat menyambut baik
dengan adanya pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Sintang kelas II
menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani
(WBBM), terlebih Pemkab Sintang telah menetapkan visi pembangunan untuk
membangun Sintang dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih.
“Salah satu prinsip
dalam tata kelola yang baik adalah akuntabilitas. Prinsip ini menuntut adanya
pertanggungjawaban yang jelas dan akurat kepada publik atas setiap aktivitas
yang dilakukan baik oleh perangkat daerah maupun lembaga lain yang mendapat
alokasi APBN dan APBD,” kata Afen.
Sehingga lanjut Afen,
hal itu guna mensukseskan reformasi birokrasi, yang merupakan salah satu
langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, efektif dan efesien untuk dapat melayani masyarakat
secara cepat, tepat dan profesional.
“Pencanangan
pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Sintang ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun
2014, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari
korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam melayani di lingkungan instansi
pemerintah,” jelas Afen.
Sementara itu Kepala
Pengadilan Agama Sintang kelas II, Ruakayah mengatakan pencanangan pembangunan
zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih
melayani di lingkungan Pengadilan Agama Sintang sebagai bagian dari kesungguhan
institusi Pengadilan Agama Sintang dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang
mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya
untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani
sesuai dengan amanat Permenpan nomor 52 tahun 2014 yang mengharuskan setiap
instansi pemerintahan untuk melaksanakan zona integritas.
“Tentunya hal ini
bukanlah kerja yang mudah, namun bukan pula sesuatu yang mustahil untuk di
wujudkan, oleh karena itu saya selaku pimpinan sangat mengharapkan dukungan
dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Sintang untuk memiliki komitmen yang
kuat, memiliki pola pikir dan budaya kerja yang sama sehinga membangun zona
integritas ini dapat tercapai dan jangan sampai ada yang menodainya dengan
perilaku tidak terpuji,” kata Ruakayah.
Selain itu, lanjut Rukayah, penerapan zona
integritas ini merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan
badan peradilan yang agung sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI,
sehingga diharapkan kegiatan pencanangan ini akan dapat melakukan perbaikan
secara nyata di masa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk
menengakkan hukum yang berkeadilan dan hati nurani sesuai harapan masyarakat,
oleh karena itu kegiatan ini harus dipublikasikan secara luas agar dapat dipantau,
dikawal dan diawasi secara luas oleh masyarakat. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno diwakili Asisten
III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum, Marchues
Afen menghadiri kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas Pengadilan
Agama Sintang kelas II menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi
bersih melayani (WBBM) di Aula Pengadilan Agama Sintang kelas II Jalan PKP
Mujadin Sintang, Senin (21/1/19) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut Kepala Pengadilan Agama Sintang kelas II, Ruakayah, perwakilan unsur
Forkopimda Kabupaten Sintang dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya
Marcheus Afen mengatakan pemerintah Kabupaten Sintang sangat menyambut baik
dengan adanya pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Sintang kelas II
menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani
(WBBM), terlebih Pemkab Sintang telah menetapkan visi pembangunan untuk
membangun Sintang dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih.
“Salah satu prinsip
dalam tata kelola yang baik adalah akuntabilitas. Prinsip ini menuntut adanya
pertanggungjawaban yang jelas dan akurat kepada publik atas setiap aktivitas
yang dilakukan baik oleh perangkat daerah maupun lembaga lain yang mendapat
alokasi APBN dan APBD,” kata Afen.
Sehingga lanjut Afen,
hal itu guna mensukseskan reformasi birokrasi, yang merupakan salah satu
langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, efektif dan efesien untuk dapat melayani masyarakat
secara cepat, tepat dan profesional.
“Pencanangan
pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Sintang ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun
2014, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari
korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam melayani di lingkungan instansi
pemerintah,” jelas Afen.
Sementara itu Kepala
Pengadilan Agama Sintang kelas II, Ruakayah mengatakan pencanangan pembangunan
zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih
melayani di lingkungan Pengadilan Agama Sintang sebagai bagian dari kesungguhan
institusi Pengadilan Agama Sintang dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang
mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya
untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani
sesuai dengan amanat Permenpan nomor 52 tahun 2014 yang mengharuskan setiap
instansi pemerintahan untuk melaksanakan zona integritas.
“Tentunya hal ini
bukanlah kerja yang mudah, namun bukan pula sesuatu yang mustahil untuk di
wujudkan, oleh karena itu saya selaku pimpinan sangat mengharapkan dukungan
dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Sintang untuk memiliki komitmen yang
kuat, memiliki pola pikir dan budaya kerja yang sama sehinga membangun zona
integritas ini dapat tercapai dan jangan sampai ada yang menodainya dengan
perilaku tidak terpuji,” kata Ruakayah.
Selain itu, lanjut Rukayah, penerapan zona
integritas ini merupakan salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan
badan peradilan yang agung sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI,
sehingga diharapkan kegiatan pencanangan ini akan dapat melakukan perbaikan
secara nyata di masa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk
menengakkan hukum yang berkeadilan dan hati nurani sesuai harapan masyarakat,
oleh karena itu kegiatan ini harus dipublikasikan secara luas agar dapat dipantau,
dikawal dan diawasi secara luas oleh masyarakat. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini