KalbarOnline, Sintang – Ternyata sampai saat ini di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), masih banyak perkawinan di bawah tangan.
Untuk menekan angka perkawinan di bawah tangan tersebut, Pengadilan Agama menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kemenag Kabupaten Sintang.
“Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait kepastian hukum kepada mereka yang perkawinannya di bawah tangan,” kata Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin, kemarin.
Ia mengungkapkan, masyarakat muslim yang sudah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Sintang banyak yang belum punya Buku Nikah.
Padahal, lanjut Zainul Arifin, perkawinan mereka sudah memenuhi syarat, sesuai kaidah agama Islam dan tidak melanggar aturan positif yang berlaku.
“Contohnya di Serawai, ada 40 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah, padahal sudah lama menikahnya,” ungkap Zainul Arifin.
Setelah dicek, lanjut dia, ternyata perkawinan mereka memenuhi syarat hukum agama dan tidak bertentangan dengan hukum positif.
“Hal seperti ini yang akan kami bantu selesaikan, biar mereka bisa mendapatkan hak mendapatkan status dan hak administrasi,” jelas Zainul Arifin
Ia mengungkapkan, pihaknya akan menggelar sidang keliling, menyasar pasangan suami istri yang yang belum punya Buku Nikah.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Agama itu, akan ditetapkan bahwa perkawinan pasangan tersebut sudah resmi.
Kemudian penetapkan itu akan diserahkan ke Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pencatatan perkawinan.
Selanjutnya akan diproses oleh Disdukcapil yang akan mengubah status perkawinan pasangan tersebut menjadi diakui negara.
Dengan kepastian hukum ini, anak-anak yang tadinya menggunakan binti ibunya, akan mendapatkan hak-haknya seperti identitias KTP, KK dan akte kelahiran. “Karena sudah diakui, maka akan ada catatan lain,” kata Zainul Arifin.
Ia memastikan melalui kerjasama ini, masyarakat yang tidak bisa mengakses fasilitas hukum terkait perkawinan, akan didatangi untuk dibantu.
“Dengan kesepakatan ini, hari itu sidang, langsung keluar surat penetapan. Hari itu juga langsung bisa dicatatkan di KUA, dan langsung bisa diurus di Disdukcapil, tidak perlu sampai dua minggu,” rinci Zainul Arifin.
Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, melalui kerjasama ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, terutama terkait administrasi perkawinan.
Ia mengingatkan kepada Disdukcapil untuk melaksanakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Sintang ini dengan baik dan penuh tanggungjawab.(*)
Comment