Lindungi TKI, Pemkab Kubu Raya Join BP2MI

KalbarOnline, Jakarta – Untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kubu Raya menjalin kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kerjasama tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya Yusran Anizam dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, baru-baru ini.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dengan adanya kesepakatan ini, kita akan lebih optimal dalam mem-backup dan memfasilitasi, terlebih warga kita banyak yang menjadi pekerja migran di Malaysia dan Timur Tengah,” kata Yusran Anizan, Kamis 17 Maret 2022.

Menurut Yusran, Pemkab Kubu Raya memang sangat membutuhkan perjanjian kerjasama dengan BP2MI ini.

Ia berharap MoU ini membuka peluang bagi warga Kubu Raya yang ingin bekerja ke luar negeri dengan aman dan baik.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya Terus Dukung Eksistensi Pondok Pesantren

“Sesuai dengan arahan dari Kepala BP2MI, masih banyak hal-hal yang harus dibenahi, termasuk peningkatkan kompetensi dari PMI sendiri, bagaimana kita memfasilitasi agar tidak mengarah menjadi human trafficking,” ungkap Yusran.

Ia memastikan, Pemkab Kubu Raya akan terus mengencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, supaya tidak terjerat pada pemberangkatan ilegal.

“Kita akan koordinasikan, terutama dengan teman-teman teknis di lapangan, legislatif dan tokoh masyarakat terkait langkah-langkah, action plan untuk menindaklanjuti arahan dari Kepala BP2MI, “ kata Yusran.

Ia menambahkan, Pemkab Kubu Raya akan memberikan perlindungan bagi TKI secara hukum, ekonomi dan sosia. Baik sebelum, selama maupun setelah bekerja.

Baca Juga :  Kolaborasi Perusda Kalbar Tingkatkan Pendapatan Daerah

“Termasuk monitoring diluarnya. Perlu kita koordinasikan dengan semua pihak sehingga PMI ini benar-benar terjaga sebagaimana amanah, semangat dan visi dari Pak Presiden, harus dijaga dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ucap Yusran.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, perlindungan TKI bukan hanya retorika. Namun perlu tindakan nyata, karena mereka penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas.

“Mudah-mudahan dengan penandatanganan MoU ini menjadi awal, titik start kita mengambil tanggungjawab atas perintah dan amanat dari undang-undang,” harap Benny.(*)

Comment