Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 17 Maret 2022 |
KalbarOnline, Sintang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berkomitmen untuk memacu persentase pencatatan kematian.
Demikian disampaikan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Sintang Sari Fipriyanti.
Ia menyampaikan komitmen tersebut saat Penyerahan Buku Pokok Pemakaman di Pondok Adzka Desa Muara Kota, Kecamatan Serawai, Kamis (17/3/2022).
Sari Fipriyanti mengatkan, Buku Pokok Pemakaman ini belum familiar di telinga Kepala Desa (Kades) dan kebanyakan orang.
“Buku Pokok Pemakaman ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk mensinkronkan data kematian di seluruh Indonesia. Ini program Kemendagri,” kata Sari.
Ia mengungkapkan, data kematian secara nasional masih kecil, rata-rata 30 persen. Kalau di Kabupaten Sintang baru 5 persen pada Februari 2022.
“Pencatatan peristiwa penting kematian yang tercatat di Disdukcapil Kabupaten Sintang masih kecil,” ungkap Sari.
Olehkarenanya, Pemerintah Pusat menerbitkan Buku Pokok Pemahaman ini untuk mensinkronkan angka kematian di daerah.
“Kami berharap dengan penyerahan buku ini, kita bisa melaksanakan kebijakan nasional ini. Sehingga target pencatatan kematian di Kabupaten Sintang bisa semakin tinggi,” ucap Sari.
Dua tahun terakhir, ungkap Sari, Disdukcapil Sintang belum bisa mencapai target, karena tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki akta kematian masih relatif rendah.
“Ini yang menyulitkan kita mencapai target nasional,” jelas Sari.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa Kades yang datang untuk mendapatkan informasi tentang Buku Pokok Pemakaman.
“Mari kita sukseskan program nasional ini. Kita perbaiki data kelahiran, kematian dan perkawinan,” ajak Sari.
Di tempat yang sama, Camat Serawai Rafael Nurdin berjanji akan segera membagikan Buku Pokok Pemakaman tersbeut kepada 38 Kades di Kecamatan Serawai.
“Kami berharap Kades bisa menggunakan buku tersebut dengan baik dan benar. Ketika ada warganya yang meninggal, bisa langsung mengisi buku tersebut sehingga terdata dengan baik,” harap Rafael.
Dengan adanya Buku Pokok Pemakaman ini tentunya bisa cepat mengurus Akte Kematian. “kami akan bantu mensosialisasikan pentingnya mengisi Buku Pokok Pemakaman. Buku ini seperti buku register kalau saya lihat,” tutup Rafael.(*)
KalbarOnline, Sintang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berkomitmen untuk memacu persentase pencatatan kematian.
Demikian disampaikan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Sintang Sari Fipriyanti.
Ia menyampaikan komitmen tersebut saat Penyerahan Buku Pokok Pemakaman di Pondok Adzka Desa Muara Kota, Kecamatan Serawai, Kamis (17/3/2022).
Sari Fipriyanti mengatkan, Buku Pokok Pemakaman ini belum familiar di telinga Kepala Desa (Kades) dan kebanyakan orang.
“Buku Pokok Pemakaman ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk mensinkronkan data kematian di seluruh Indonesia. Ini program Kemendagri,” kata Sari.
Ia mengungkapkan, data kematian secara nasional masih kecil, rata-rata 30 persen. Kalau di Kabupaten Sintang baru 5 persen pada Februari 2022.
“Pencatatan peristiwa penting kematian yang tercatat di Disdukcapil Kabupaten Sintang masih kecil,” ungkap Sari.
Olehkarenanya, Pemerintah Pusat menerbitkan Buku Pokok Pemahaman ini untuk mensinkronkan angka kematian di daerah.
“Kami berharap dengan penyerahan buku ini, kita bisa melaksanakan kebijakan nasional ini. Sehingga target pencatatan kematian di Kabupaten Sintang bisa semakin tinggi,” ucap Sari.
Dua tahun terakhir, ungkap Sari, Disdukcapil Sintang belum bisa mencapai target, karena tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki akta kematian masih relatif rendah.
“Ini yang menyulitkan kita mencapai target nasional,” jelas Sari.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa Kades yang datang untuk mendapatkan informasi tentang Buku Pokok Pemakaman.
“Mari kita sukseskan program nasional ini. Kita perbaiki data kelahiran, kematian dan perkawinan,” ajak Sari.
Di tempat yang sama, Camat Serawai Rafael Nurdin berjanji akan segera membagikan Buku Pokok Pemakaman tersbeut kepada 38 Kades di Kecamatan Serawai.
“Kami berharap Kades bisa menggunakan buku tersebut dengan baik dan benar. Ketika ada warganya yang meninggal, bisa langsung mengisi buku tersebut sehingga terdata dengan baik,” harap Rafael.
Dengan adanya Buku Pokok Pemakaman ini tentunya bisa cepat mengurus Akte Kematian. “kami akan bantu mensosialisasikan pentingnya mengisi Buku Pokok Pemakaman. Buku ini seperti buku register kalau saya lihat,” tutup Rafael.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini