Disdukcapil Pontianak Distribusikan Buku Pokok Pemakaman: Permudah Pelaporan Kematian Warga

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mendistribusikan “Buku Pokok Pemakaman” kepada kelurahan, yayasan pemakaman, Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang menaungi rumah sakit-rumah sakit hingga ke RT.

Buku pokok pemakaman merupakan pelaporan tentang peristiwa penting kematian yang dialami oleh warga. Buku pokok pemakaman ini upaya Disdukcapil Kota Pontianak dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaporan dan penerbitan akta kematian di Kota Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menerangkan, buku pokok pemakaman sangat penting karena di dalamnya tercatat pelaporan peristiwa penting, yakni berkaitan meninggalnya seseorang sehingga akan berpengaruh terhadap database kependudukan. Sebab dari data konsolidasi secara berkala berkaitan dengan bertambah atau berkurangnya penduduk dalam suatu wilayah, ditentukan oleh kepindahan, kedatangan, lahir dan kematian.

“Kalau masyarakat disiplin menyampaikan laporan data kematian, tentu ini berdampak pada database kependudukan di Kota Pontianak sehingga menjamin akurasi data tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/09/2022).

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Massal di Pontianak Pagi hingga Malam Hari

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Pontianak sudah menyalurkan 100 buku pokok pemakaman ke RT-RT pada tahun 2019. Pada pelaksanaan program buku pokok pemakaman, disdukcapil juga melakukan evaluasi terhadap pencatatan atau pelaporan peristiwa kematian warga.

“Memang sebagian RT ada yang melaporkan kembali ke Disdukcapil, namun ada pula yang masih belum menyampaikannya,” katanya. 

Lebih jauh, Erma menyampaikn, pada tahun 2022, pihaknya telah mencetak kembali buku pokok pemakaman dan telah didistribusikan kepada yayasan pemakaman, termasuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang membawahi rumah sakit-rumah sakit.

“Ketika ada warga yang meninggal di rumah sakit, kami berharap rumah sakit mengisi buku pokok pemakaman sebagai laporan ke Disdukcapil Kota Pontianak,” tutur Erma.

Selain itu, pada tanggal 25 Mei 2022 lalu, kembali didistribusikan buku pokok pemakaman kepada 29 kelurahan, yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersamaan launching mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Dari buku pokok pemakaman yang sudah kami distribusikan kepada yayasan maupun lurah, sudah banyak yang melaporkan ke disdukcapil. Tentunya setelah dilaporkan, selanjutnya kami memproses akta kematian dari warga yang dilaporkan kematiannya,” terangnya.

Baca Juga :  10 Sekolah di Kalbar Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Mandiri dan Nasional

Buku pokok pemakaman berisikan data antara lain asal kelurahan, lokasi terjadinya peristiwa kematian yang dilaporkan, nama warga yang dilaporkan meninggal dunia, kapan terjadinya dan penyebab kematiannya seperti karena sakit atau karena hal lainnya. 

Kemudian juga tercantum saksi-saksi serta keterangan lainnya. Buku tersebut ditandatangani oleh lurah kalau yang menyampaikannya dari kelurahan. Sedangkan bila yang melaporkan dari yayasan pemakaman maka ditandatangani oleh pihak yayasan pemakaman.

“Masyarakat ketika melaporkan kematian keluarga atau warganya, tentu dari pihak Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya. Manfaat akta kematian ini antara lain untuk mengurus hak kewarisan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Jau)

Comment