KalbarOnline, Pontianak – Merayakan Hari Anak Nasional 2023, KPAD Kota Pontianak hadir bersama Wahana Visi Indonesia, DPPA Provinsi Kalimantan Barat, Puspa Kalimantan Barat, Forum Anak Kota Pontianak dan Forum Anak Yuka beserta lembaga yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak di Kota Pontianak lainnya menyelenggarakan Kampanye Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Kegiatan ini merupakan bentuk edukasi mengenai bahaya dari perkawinan usia anak yang semakin meningkat sejak pandemi Covid-19 tahun 2019 lalu.
Menurut Wahana Visi, selain faktor ekonomi, kurangnya aktivitas positif yang dimiliki anak dan minimnya edukasi bagi anak turut mempengaruhi tingginya angka perkawinan usia anak.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati menjelaskan, pencegahan perkawinan usia anak ini sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana pernikahan hanya jika pihak laki-laki dan perempuan berusia minimal 19 tahun. Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2022 dengan jelas bahwa Perkawinan Usia Anak masuk ke dalam kategori Kekerasan Seksual.
Tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu Pasal 22 dan 26 ayat 1 yang memuat kewajiban bagi pemerintah, pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan kesehatan reproduksi anak yang rentan terhadap komplikasi saat hamil dan melahirkan, tingginya peluang meninggalnya bayi yang dilahirkan dari ibu usia di bawah 20 tahun dan tingginya kekerasan rumah tangga yang dialami oleh perempuan usia anak di dalam pernikahan.
“Kampanye ‘Stop Perkawinan Usia Anak’ pada Minggu 30 Juli 2023 ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara memberikan edukasi,” jelasnya.
“Sehingga masyarakat dapat semakin sadar dan memahami akan hak-hak bagi anak dan kewajiban dari orangtua serta masyarakat dalam mencegah pernikahan usia anak. Anak terlindungi, Indonesia maju!” serunya. (Indri)
Comment