Gubernur Kalbar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Nanga Pinoh

KalbarOnline, Melawi – Hujan yang mengguyur Kota Nanga Pinoh tidak menyurutkan semangat penyelenggaraan acara Peletakan Batu Pertama Gedung Pengadilan Agama Nanga Pinoh, Kamis (25/08/2022).

Terletak di area perkantoran KM 7 Nanga Pinoh, gedung berlantai 2 ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan agama lebih optimal kepada masyarakat Kabupaten Melawi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji hadir sekaligus meletakkan batu pertama tanda dimulainya pembangunan gedung yang direncanakan menyerap anggaran sebesar Rp 25 Miliar.

“Saya mengapresiasi pembangunan Kantor Pengadilan Agama Nanga Pinoh ini. Karena umumnya pelayanan peradilan agama biasanya lebih banyak daripada pengadilan negeri. Sehingga, kantornya harus representatif agar dapat memberikan pelayanan yang semakin baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Gandeng Didi Haryono, Ria Norsan Gandeng Lasarus

Sutarmidji menilai, pembangunan Gedung Pengadilan Agama Nanga Pinoh sangat baik sebagai langkah pengembangan dan pertumbuhan kawasan baru untuk meningkatkan perekonomian di lokasi tersebut. 

“Pesan saya, berbeda pendapat itu biasa. Tapi, kita harus satu pendapat untuk kepentingan rakyat,” jelas Sutarmidji.

Dalam kesempatan itu, gubernur juga mengapresiasi kekompakan para stakeholder dalam melakukan percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Melawi.

“Saya memberikan apresiasi kepada bupati dan stakeholder lainnya yang kompak dan harmonis. Kalau kami di pemprov, jika ada pihak luar yang ingin membangun, kami menyiapkan lahan untuk dihibahkan. Hibah dari negara kepada negara,” katanya.

Baca Juga :  Gratis, Sutarmidji Ajak Masyarakat Kalbar Malam Mingguan di Pendopo Gubernur

Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Suyanto Tanjung,  Kepala Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Firdaus Muhammad Arwan, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Melawi, Muammar dan Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi. (Jau)

Comment