Pemkab Kubu Raya dan Pemkot Pontianak Teken MoU Pelayanan Kesehatan
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait pelayanan kesehatan bagi warga Kubu Raya yang mengakses layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak.
Perjanjian kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken bersama oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Rabu (26/1/2022).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, latar belakang dilakukannya perjanjian kerjasama ini karena warga Kabupaten Kubu Raya khususnya yang bermukim di Nipah Kuning dan Kakap, lokasinya berdekatan dengan RSUD SSMA Kota Pontianak.
“Kita menerima peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu kita layani juga sama halnya dengan warga lain,” ujarnya.
Terjalinnya kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam MoU ini untuk mempermudah dalam berkoordinasi. Melalui kerjasama ini, pasien dari Kabupaten Kubu Raya yang dirujuk ke RSUD Kota Pontianak dan tidak memiliki BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh Pemkab Kubu Raya.
“Selama ini semua warga yang datang kita layani dan tidak ditolak selama kapasitasnya masih tersedia, bahkan ada yang dari kabupaten lainnya,” ungkap Edi.
Ia menambahkan sebagai pengembangan dari kerjasama kedua pemerintah daerah ini, pihaknya akan menjajaki untuk menjalin kerjasama di bidang kependudukan dan penanganan karhutla.
“Kita juga sudah pernah melakukan MoU terkait suplai air bersih,” sebutnya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan dijalinnya kerjasama ini untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Kecamatan Kakap dan Kabupaten Kubu Raya karena rumah sakit yang ada di wilayah Kubu Raya masih bertipe D dan dalam proses peningkatan kelas. Oleh sebab itu, pelayanan melalui BPJS Kesehatan harus bisa terlayani sehingga dilakukanlah kerjasama dengan Pemkot Pontianak.
“Namun payung hukumnya tentu harus ada sehingga ada dasar untuk menerima pasien BPJS PBI. Oleh sebab itu kesepakatan MoU ini menjadi dasarnya,” imbuhnya.
Muda mengungkapkan BPJS PBI terkadang ada beberapa hal tertentu yang tidak ditanggung atau dicover sehingga menyebabkan kelebihan biaya dan selama ini harus tertagih dulu baru kemudian dibantu Pemkab Kubu Raya. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Pontianak karena memang antara Kota Pontianak dan Kubu Raya masyarakatnya selama ini sudah banyak kekerabatan.
“Sebagai daerah perbatasan kami berterimakasih karena pelayanan ini tentu juga tetap kita butuhkan untuk peningkatan kesehatan dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (J)
Comment