Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 24 Januari 2025 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya menetapkan seorang pria paruh baya berinisial MI (50 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur. Mirisnya korban merupakan teman sepermainan anak tersangka dan tersangka merupakan tetangga korban.
Korban yang berumur 7 tahun ini di setubuhi pelaku lebih dari 2 kali dan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya saat korban sedang bermain dengan anak pelaku. Perbuatannya diketahui dari bulan November 2024.
Perbuatannya terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, tak terima, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian pada Kamis (02/01/2025) pagi.
Setelah menerima laporan, Tim PPA Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, MI ditetapkan selaku tersangka berdasar Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 2 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 02 Januari 2025, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban. Pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ade, Jumat (24/01/2025).
"Saat ini Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah guna tahap II," sambungnya.
Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Kubu Raya sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban pencabulan atau kekerasan," tegas Ade.
Ade mengungkapkan, diserahkannya tersangka ini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagai bentuk komitmen Polres Kubu Raya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan untuk masyarakat juga meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan di sekitarnya, terutama menjaga keselamatan anak-anak," terang Ade.
"Jangan mudah percaya dengan orang-orang sekitar tanpa mengenal latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat," timpalnya.
Ade turut menambahkan, kalau tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya menetapkan seorang pria paruh baya berinisial MI (50 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur. Mirisnya korban merupakan teman sepermainan anak tersangka dan tersangka merupakan tetangga korban.
Korban yang berumur 7 tahun ini di setubuhi pelaku lebih dari 2 kali dan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya saat korban sedang bermain dengan anak pelaku. Perbuatannya diketahui dari bulan November 2024.
Perbuatannya terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, tak terima, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian pada Kamis (02/01/2025) pagi.
Setelah menerima laporan, Tim PPA Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, MI ditetapkan selaku tersangka berdasar Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 2 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 02 Januari 2025, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban. Pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ade, Jumat (24/01/2025).
"Saat ini Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah guna tahap II," sambungnya.
Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Kubu Raya sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban pencabulan atau kekerasan," tegas Ade.
Ade mengungkapkan, diserahkannya tersangka ini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagai bentuk komitmen Polres Kubu Raya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan untuk masyarakat juga meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan di sekitarnya, terutama menjaga keselamatan anak-anak," terang Ade.
"Jangan mudah percaya dengan orang-orang sekitar tanpa mengenal latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat," timpalnya.
Ade turut menambahkan, kalau tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini