KPK Eksekusi Kontraktor Penyuap Saiful Ilah ke Lapas Surabaya

KalbarOnline.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi kontraktor Ibnu Ghofur, penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya pada Selasa (11/8). Hal itu berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara menyatakan, Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020 atas nama terdakwa Ibnu Ghofur.

”Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ali.

Dia mengatakan, terpidana Ibnu Ghofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. ”Selain itu, terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ali.

Diketahui selain Ibnu, KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, dan Totok Sumedi selaku kontraktor.

Baca Juga :  PLN Gelar Edukasi Kelistrikan di Desa Tayan untuk Peringati Hari Pelanggan Nasional 2024

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut. Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang dia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi–Prasung senilai Rp 21,5 miliar. Sekitar Agustus–September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi–Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Baca Juga :  Ini Daftar Daerah yang Wajib Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp 240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020. Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas bupati.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment