Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 06 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Arta Niaga Nusantara (ANN) yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/1). Penggeledahan itu terkait kasus korupsi pembangunan jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 yang menjerat seorang kontraktor, Handoko Setiono.
’’PT ANN adalah pemenang tender salah satu proyek multiyears pembangunan jalan di Bengkalis,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyampaikan, tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain. KPK selanjutnya akan menyita barang bukti yang berhasol diamankan. ’Segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,’’ ucap Ali.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perkara yang menjerat Amril ini terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013–2015.
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013–2015. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
KPK menduga, pada 2013 dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun. Selain proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sudah dan sedang disidik KPK, terdapat empat proyek lainnya, yakni proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil yamg menjerat M. Nasir, Handoko Setiono dan Melia Boentaran menimbulkan kerugian mencapai Rp 156 miliar.
Sementara itu, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 126 miliar. KPK menjerat M. Nasir Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto dan Firjan Taufa.
Selain itu, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 152 miliar. Pada kasus ini, KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus sebagai tersangka. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Arta Niaga Nusantara (ANN) yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/1). Penggeledahan itu terkait kasus korupsi pembangunan jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013–2015 yang menjerat seorang kontraktor, Handoko Setiono.
’’PT ANN adalah pemenang tender salah satu proyek multiyears pembangunan jalan di Bengkalis,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyampaikan, tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain. KPK selanjutnya akan menyita barang bukti yang berhasol diamankan. ’Segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,’’ ucap Ali.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perkara yang menjerat Amril ini terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013–2015.
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013–2015. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
KPK menduga, pada 2013 dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun. Selain proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sudah dan sedang disidik KPK, terdapat empat proyek lainnya, yakni proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil yamg menjerat M. Nasir, Handoko Setiono dan Melia Boentaran menimbulkan kerugian mencapai Rp 156 miliar.
Sementara itu, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 126 miliar. KPK menjerat M. Nasir Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto dan Firjan Taufa.
Selain itu, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 152 miliar. Pada kasus ini, KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus sebagai tersangka. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini